header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan dari dari APBDes (Dana Desa) (I)

Setelah baca artikel ini silahkan baca : http://ujiosa.blogspot.com/2012/10/pengadaan-dari-dana-desa-ii.html

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)

Desa beda lho dengan Kelurahan. Yang dibahas disini untuk desa.

Keuangan  Desa
(Pasal
  212  UU 32 tahun 2004)
Adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan barang milik desa berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
Hak dan Kewajiban dapat menimbulkan pendapatan, belanja, dan pengelolaan keuangan desa.

Anggaran Desa
Pendapatan
Belanja
1.  Pendapatan Asli Desa,
2.  Bagi Hasil Pajak dan Retribusi,
3.  Dana  Perimbangan Pusat dan Daerah yg diterima Kab./Kota (ADD),
4.  Bantuan Keuangan ,
5.  Hibah/Pihak Ketiga
1.     Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan 
2.     Pemberdayaan Masyarakat.


Pengelolaan Keuangan Desa  dilaksanakan oleh Kepala Desa dituangkan dalam Peraturan Desa tentang APBDesa.

Pengelolaan keuangan di desa, tidak ada PA/KPA maupun PPK. Umumnya yang menjadi pegawai negeri hanya  Sekretaris Desa (namun banyak juga Sekretaris desa yang belum pegawai negeri).

Di beberapa daerah, APB Desa sudah rata-rata diatas Rp. 1 miliar, apalagi bila ada audit selalu minta ukuran pemeriksaan adalah aturan tertulis. 

Untuk nilai anggaran  s.d. Rp. 100 juta dapat dilakukan  mengikuti pola pengadaan langsung  berdasar harga pasar untuk yang melibatkan penyedia atau yang dilakukan secara swakelola untuk yang tidak melibatkan pihak lain, dengan menggunakan SDM yang ada. 

Referensi :
1.       UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2.       UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
3.       PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
4.       Permendagri No.37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
5.       Permendagri No.38 Tahun 2007 tentang Kerjasama  Antar Desa
6.       Permendagri No.4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa

Post a Comment

4 Comments

  1. Peraturan bersama antara mendagri dan kepala LKPP tentang tidak perlunya PPK ditingkat kel atau desa membuat kecemburuan bagi skpd dan masih menimbulkan celah penyelewengan khususnya untuk pengadaan barang/jasa

    ReplyDelete
  2. Yang mengatur desa bukan LKPP pak, dan tidak ada peraturan bersama Kemendagri - LKPP tentang tdk perlunya PPK

    ReplyDelete
  3. Maaf pak, maksud saya SKB Mendari dan LKPP Nomor 027/824/SJ , Nomor 1/KA/LKPP/03/2011 Tanggal 16 Maret 2011 dimana Kecamatan atau kelurahan tidak perlu menunjuk PKK karena PA bertindak selaku PPK, pdhl ditempat kami eselon Kec dng Bagian di Setda sama ttp dibagian hrs ada PPK walaupun terbatas personil yg memiliki sertifikat PBJ.

    ReplyDelete
  4. apakah apbdes ini di pungut dari perusahaan2 seperti iuran wajib????

    ReplyDelete