Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)
Desa beda lho dengan
Kelurahan. Yang dibahas disini untuk desa.
Keuangan Desa
(Pasal 212 UU 32 tahun 2004)
(Pasal 212 UU 32 tahun 2004)
Adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai
dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang
yang dapat dijadikan barang milik desa berhubung dengan pelaksanaan hak
dan kewajiban.
Hak dan Kewajiban dapat menimbulkan pendapatan, belanja,
dan pengelolaan keuangan desa.
Anggaran
Desa
Pendapatan
|
Belanja
|
1.
Pendapatan Asli
Desa,
2.
Bagi
Hasil Pajak dan Retribusi,
3.
Dana Perimbangan Pusat dan Daerah yg diterima Kab./Kota (ADD),
4.
Bantuan Keuangan ,
5.
Hibah/Pihak Ketiga
|
1.
Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dan
2.
Pemberdayaan
Masyarakat.
|
Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa dituangkan dalam
Peraturan Desa tentang APBDesa.
Pengelolaan
keuangan di desa, tidak ada PA/KPA maupun PPK. Umumnya yang menjadi pegawai
negeri hanya Sekretaris Desa (namun
banyak juga Sekretaris desa yang belum pegawai negeri).
Di beberapa
daerah, APB Desa sudah rata-rata diatas Rp. 1 miliar, apalagi bila ada audit
selalu minta ukuran pemeriksaan adalah aturan tertulis.
Untuk
nilai anggaran s.d. Rp. 100 juta dapat
dilakukan mengikuti pola pengadaan
langsung berdasar harga pasar untuk yang melibatkan penyedia atau yang dilakukan secara swakelola untuk yang tidak melibatkan pihak lain, dengan
menggunakan SDM yang ada.
Referensi :
1.
UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
2.
UU Nomor
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
3.
PP
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
4.
Permendagri
No.37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa
5.
Permendagri
No.38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Antar Desa
6.
Permendagri
No.4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Kekayaan Desa
4 Comments
Peraturan bersama antara mendagri dan kepala LKPP tentang tidak perlunya PPK ditingkat kel atau desa membuat kecemburuan bagi skpd dan masih menimbulkan celah penyelewengan khususnya untuk pengadaan barang/jasa
ReplyDeleteYang mengatur desa bukan LKPP pak, dan tidak ada peraturan bersama Kemendagri - LKPP tentang tdk perlunya PPK
ReplyDeleteMaaf pak, maksud saya SKB Mendari dan LKPP Nomor 027/824/SJ , Nomor 1/KA/LKPP/03/2011 Tanggal 16 Maret 2011 dimana Kecamatan atau kelurahan tidak perlu menunjuk PKK karena PA bertindak selaku PPK, pdhl ditempat kami eselon Kec dng Bagian di Setda sama ttp dibagian hrs ada PPK walaupun terbatas personil yg memiliki sertifikat PBJ.
ReplyDeleteapakah apbdes ini di pungut dari perusahaan2 seperti iuran wajib????
ReplyDelete