Bolehkah dalam spesifikasi teknis menyebut merk ?
Pokja ULP tidak boleh menyebut merek dalam dokumen pengadaan yang hanya bisa dipenuhi oleh satu penyedia saja, Bagaimana suatu merek yang bisa dipebuhi oleh bnyak penyedia ?
Penyedia yang menawar boleh menyebut merek, bahkan harus jelas menyebut merek dan penjelasan dari suatu barang atas merek bila diperlukan.
Dalam kontrak harus jelas disebutkan barang-barang yang diberikan termasuk merek atas barang tersebut.
Spesifikasi teknis disusun berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan. Dalam pengkajian ulang
KAK ULP/Pejabat Pengadaan memastikan bahwa spesifikasi teknis tidak
mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku
cadang.
Dalam penunjukkan langsung diperbolehkan menyebut merek
Dalam pengadan langsung diperbolehkan menyebut merek, karena di pengadaan langsung tidak ada kompetisi antar penyedia atas suatu barang atau jasa, namun melihat kepada kualitas barang atau jasa yang akan diperoleh.
Dalam pelelangan/seleksi seperti dalam pekerjaan konstruksi menggunakan untuk item-item barang mengunakan SNI , bilamana tidak terdapat SNi diperbolehkan menyebut di item-item barangnya merek-merek tertentu, misal untuk keramik dapat disebut setara merek xxx a. Karena yang bersaing bukan antar produsen keramik dan jaringan distribusinya tetapi yang bersaing adalah penyedia konstruksi.
Dalam pengadaan secara epurchasing, kita dapat memilih merk-merek yang diperlukan.
Selanjutnya mengenai spesifikasi silahkan baca di
http://www.mudjisantosa.net/2013/06/kriteria-dan-unsur-spesifikasi-dalam.html
Dalam pengadaan secara epurchasing, kita dapat memilih merk-merek yang diperlukan.
Selanjutnya mengenai spesifikasi silahkan baca di
http://www.mudjisantosa.net/2013/06/kriteria-dan-unsur-spesifikasi-dalam.html
10 Comments
ini dia kelemahannya, misal pengadaan komputer, dengan spek sama,tp harga lbh rendah, bisa saja rekanan menyerahkan barang komputer merk ecek2 yang cepet rusak.
ReplyDeleteKalo pengadaan langsung bisa langsung ke barang yang diperlukan dan diinginkan.
DeleteKalo pelelelangan pilih spek yang jangan cepat rusak, misal dilakukan masa uji coba dan layanan purna jual yang cukup sehingga barang yg cepet rusak nggak dididapat.
Masa berikutnya bisa dibuat e-catalog
apabila dalam dokumen lelang panitia menyebutkan salah satu type merek distributor dalam spesifikasi..
ReplyDelete( misal pengadaan mebelier , panitia menyebut panjang partisi flexo lite 57cm . sedangkan FLEXOLITE itu adalah type barang dari salah satu distributor)
apakah itu tetap pelanggaran pak sesuai yang tertera pada perpres 54 pasal 81 ayat 1?
terimah kasih.
Bisa disebut suaru merek bila mrek tersebut adalah bagian dari suatu [ekerjaan dan bisa disediakan oleh banyak penyedia.
DeleteIni bisa direduksi dengan disebut merx flexolite atau mere xxx atau yang setara.
Ini pendapat saya, belum tentu pihak-pihak lain sependapat dengan saya
dalam e-purchasing pernah pemeriksa bertanya kepada saya sebagai pejabat pengadaan mengapa anda langsung memilih penyedia A untuk barang yang juga dapat disediakan penyedia B.bagaimana pendapat bapak?
ReplyDeletePak Mudji, dengan kata lain dalam pengadaan langsung barang, pada daftar kuantitas dan harga yang diserahkan kepada calon penyedia, kita bisa langsung menyebutkan merk barang, misalnya note book A atau UPS B misalnya ? Dan rincian spesifikasi teknis apakah tetap perlu diberikan ?
ReplyDeleteapabila dalam spesifikasi teknis disebut setara atau ex. apakah tetap dilarang?contohnya dalam pengadaan mesin disebut ex.toyota atau dalam pengadaan pena disebut ex.standart, meskipun rincian spesifikasinya telah dirinci dan bisa dipenuhi oleh lebih dari 1 merk
ReplyDeleteapa dasar hukum nya anda mengatakan boleh menyebut merk dalam dokumen pengadaan langsung
ReplyDeletePak FEDEP betul, kalau tidak ada dasar jgn buat aturan...
ReplyDeleteApakah dalam pembuatan riwayat HPS pada proses pengadaan langsung/penunjukan langsung/pelelangan boleh menyebutkan merk selain spesifikasi detil? pada dokumen SPK dan Pesanan apakah memang dibenarkan si pemberi kerja (PPK) tidak menginformasikan merk yang di inginkan???
ReplyDelete