header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kriteria dan unsur spesifikasi dalam pengadan barang dan jasa pemerintah



Spesifikasi adalah karakteristik dari barang/jasa, yang dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan pengguna barang/jasa yang dinyatakan secara tertulis atau dapat digambarkan secara visual.
Ada beberapa cara menentukan karakteristik spesifikasi, antara lain :
a.   Tepat
Spesifikasi memenuhi tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu, tepat aturan, tepat lokasi dan tepat harga
b.   Maksimalisasi kinerja dan minimalisasi risiko
Spesifikasi didetailkan dalam kinerja yang diperlukan, penghapusan risiko atau meminimalisasi risiko
c.    Kesesuaian dengan batasan
Spesifikasi dinilai dengan batasan keunggulan produk, bentuk/ukuran, fungsi, daya tahan, umur produk, kemasan, komponen dan material yang digunakan, keselamatan dan keamanan penggunaan produk, sertifikasi dan standarisasi produk, layanan purna jual, preferensi pasar dan struktur kinerja

Keunggulan produk  meliputi antara lain : Kemampuan kerja produk, Kapasitas terpasang, Kinerja produktivitas minimal, Kinerja produktivitas maksimal, dan Kompatibilitas / kemampuan penyesuaian

Bentuk/ukuran  meliputi antara lain : berat kotor, berat bersih, desain, warna, dan dimensi/ukuran

Fungsi meliputi antara lain :  fungsi utama dan fungsi tambahan

Daya tahan meliputi antara lain : guncangan, benturan, jatuh, gangguan teknis, gangguan cuaca, serta Gangguan tidak terduga / force majeure.

Umur produk meliputi antara lain :  umur minimal, umur maksimal dan kapan upgrade

Kemasan meliputi antara lain :  cara mengemas luar, dalam dan kemasan pelindung

Komponen dan material yang digunakan meliputi antara lain : Komponen utama, komponen tambahan,  komponen pelengkap, jenis dan rincian bahan baku, dan kualitas bahan baku.

Keselamatan dan keamanan penggunaan produk meliputi antara lain : Keamanan untuk pemakai & lingkungan, Proteksi produk, Sistem peringatan dini, Mitigasi / pencegahan resiko. Buku petunjuk pemakaian.

Sertifikasi dan standarisasi produk meliputi antara lain : Rujukan regulasi, rujukan standarisasi, Pengujian kinerja, Pengujian mutu, Pengujian keselamatan & keamanan,

Layanan purna jual meliputi antara lain : Defect, reject, return, & replacement,  Garansi produk, Layanan pelanggan (counter, phone, online), Layanan perbaikan segera, Program perawatan & perbaikan berkala, Jaringan layanan perbaikan, Ketersediaan produk pengganti, Ketersediaan komponen & suku cadang
Preferensi pasar meliputi antara lain : kelas produk (grading), Publikasi & citra produk, Populasi konsumen produk di suatu wilayah, Indeks komplain & kasus terkait produk dan Indeks kepuasan konsumen
Struktur biaya kinerja meliputi antara lain : biaya perakitan, biaya pengiriman, biaya pemasangan, biaya pelatihan dan biaya asuransi

Pejabat pembuat komitmen atau PPK atau siapa saja yang akan menyusun spesifikasi agar memperhatikan kriteria yaitu kriteria tepat, kriteria maksimalisasi kinerja dan minimalisasi risiko serta kriteria kesesuaian dengan batasan. Selanjutnya agar dilakukan check list dengan unsur-unsur dari kriteria-kriteria tadi.
Demikian juga dalam mereview spesifikasi yang telah ada agar memperhatikan kriteria berserta unsur-unsur dari penilaian spesifikasi tersebut.
Tulisan ini dirangkum dari materi kontribusi Bambang Adi S dan Deni Danasenjaya.

Mengenai sumber informasi spesifikasi silahkan klik di 





Post a Comment

0 Comments