Spesifikasi mulai
muncul didalam Kerangka Acuan Kerja (pasal 22 ayat 4 c)
Spesifikasi
teknis perlu dirinci lebih lanjut oleh PPK sebelum melaksanakan Pengadaan.
Berdasar pasal 11, PPK menetapkan spesifikasi atau setelah melakukan pengkajian bersama mengenai rencana pengadaan, PPK menetapkan spesifikasi.
Dalam menetapkan
spesifikasi teknis, PPK memperhatikan spesifikasi teknis dalam Rencana Umum
Pengadaan dan masukan/rekomendasi dari pengguna/ penerima akhir.
ULP dapat megusulkan
perubahan spesifikasi yang telah ditetapkan PPK, kepada PPK (pasal 17 ayat 3).
Perubahan atas spesifikasi dibuatkan dalam addendum dokumen pengadaan.
Perubahan
spesifikasi pekerjaan diusulkan berdasarkan berita acara pemberian penjelasan.
Dalam penjelasan lelang/seleksi bisa dibantu dengan
pemberi penjelasan teknis (aanwijzer), pemberi penjelasan teknis adalah tim atau perseorangan yang mempunyai
kemampuan untuk memberikan masukan dan penjelasan teknis tentang spesifikasi
Barang/Jasa pada rapat penjelasan.
Pelelangan bisa
gagal yang disebabkan tidak ada penyedia
yang mengikuti pelelangan/seleksi, penyedia tidak mengikuti pelelangan antara lain karena:
- spesifikasi
teknis terlalu tinggi;
- spesifikasi
mengarah pada satu merek/produk tertentu, kecuali suku cadang;
Acuan dalam pembuatan spesifikasi teknis pekerjaan
yang meliputi:
(a) spesifikasi
teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir;
(b) tidak
mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang;
(c)
memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan
(d)
memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).
PPK menyusun
spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan hasil pengkajian ulang spesifikasi
teknis dan gambar, termasuk perubahan yang telah disetujui oleh PA/KPA
Spesifikasi
dikelompokkan ke dalam :
- spesifikasi
umum;
- spesifikasi
khusus;
Penawaran yang
memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat,
dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada
penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
Spesifikasi bisa dibuat
oleh tenaga ahli/tim teknis atau konsultan
Pokja ULP menguraikan spesifikasi teknis dan gambar yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan. Dalam dokumen pemilihan spesifikasi sering dibuat yaitu Spesifikasi Teknis dan Gambar.
Pola penawaran penyedia mengenai spesifikasi
No.
|
Dokumen Pemilihan yang dibuat Pokja
|
Penawaran Penyedia
|
Penilaian Spesifikasi
|
Keterangan
Lulus spesifikasi
|
1.
|
Spesifikasi XYZ
|
Penyedia
menawar dalam spesifikasi XYZ
|
sama
|
lulus
|
2.
|
Penyedia
menawar dalam spesifikasi lain
|
Dinilai sama
dengan spesifikasi XYZ
|
lulus
|
|
3
|
Penyedia
menawar dengan pernyataan spesifikasi seperti spesifikasi pokja
|
sama
|
lulus
|
|
4
|
Penyedia tidak
melampirkan dan tidak menyebut mengenai spesifikasi
|
Bila dalam
dokumen pokja ada pernyataan bahwa yang tidak melampirkan dianggap sama
|
lulus
|
|
5
|
Penyedia
menawar lebih dari spesifikasi XYZ
|
Dapat memenuhi
barang/jasa yang dibutuhkan
|
lulus
|
|
6
|
Penyedia
menawar dalam spesifikasi lain
|
Dinilai tidak
sama dengan spesifikasi XYZ
|
Tidak lulus
|
|
7
|
Penyedia
menawar kurang dari spesifikasi XYZ
|
Dinilai tidak
sama dengan spesifikasi XYZ
|
Tidak lulus
|
|
8
|
Penyedia tidak
melampirkan dan tidak menyebut mengenai spesifikasi
|
Tidak ada data
dan dalam dokumen pemilihan tidak dibahas mengenai yang tidak melampirkan
|
Tidak lulus
|
|
9
|
Penyedia
menawar lebih dari spesifikasi XYZ
|
Tidak dapat
dipakai karena tidak sesuai kebutuhan, tidak compatible, biaya operasional
tinggi dsb
|
Tidak lulus
|
|
Spesifikasi dimasukkan ke dalam dokumen kontrak.
Dalam hal
terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar
dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama
Penyedia
Barang/Jasa
dapat melakukan perubahan Kontrak antara lain mengubah spesifikasi teknis
pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Apabila di
kontrak ada uji coba, kemudian hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi
yang ditentukan dalam Kontrak, maka penyedia barang memperbaiki atau mengganti barang
tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung penyedia.
Mengenai bagaimana membuat spesifikasi akan diuraikan dalam kesempatan lain.
5 Comments
Ass. Pak Mudji
ReplyDeleteKalau spesifikasi yang ditawarkan oleh penyedia ditulis sama persis dengan yang ada dalam dokumen pemilihan, maka kemungkinannya pengguna belum tahu persis merk apa barang yang akan di dapat, krn spek dalam dok pemilihan kan tidak boleh mengacu ke satu merk (kecuali suku cadang).
Apakah juga lulus, spek yang ditulis sama persis tsb tanpa menyebeut merk barangnya? mohon pendapat Pak Mudji.
tks, salam, Husnan - di Banjarmasin.
Bila tidak disyaratkan penyedia harus menyebut merk yang diajukan maka bisa lulus spesifikasi
DeleteMaaf pak mau tanya.. saya punya paket pengadaan komputer dgn spesifikasi prosesor i7 dll, tapi ternyata anggaran tidak mencukupi dikarenakan kantor merencanakan untuk i5.. sedangkan juknis meminta i7.. apa bisa pak dirubah spesifikasinya lalu bagaimana prosesurnya. Tq
ReplyDeleteass. maaf pak mau tanya, ada kegiatan pengadaan ternak sapi dengan spesifikasi salah satunya dengan berat badan mencapai 300kg dan spesifikasi yang lain dapat terpenuhi secara baik akan tetapi fakta lapangan BB sapi saat ini sulit didapatkan sehingga penyedia belum dapat menyelesaikan pekerjaannya (0%), pertanyaan : apakah boleh kami menurunkan speksifikasinya menjadi 250kg dan bagm langkah langkah yang perlu saya ambil, mohon penjelasan lengkap dari bapak. terimaksih
ReplyDeletePak bagaimana jika spesifikasi tidak ditampilkan dan hanya menyebutkan nama item dan jumlah kebutuhan, apakah lulus? jika kita menawarkan produk yang kita anggap sesuai dan melengkapi persyaratan dokumen yang diminta.
ReplyDelete