header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penyebutan Merek dalam pengadaan jasa pemerintah

Bolehkah dalam spesifikasi teknis menyebut merk ?


Pokja ULP tidak boleh menyebut merek dalam dokumen pengadaan yang hanya bisa dipenuhi oleh satu penyedia saja, Bagaimana suatu merek yang bisa dipebuhi oleh bnyak penyedia ?

Penyedia yang menawar boleh menyebut merek, bahkan harus jelas menyebut merek dan penjelasan dari suatu barang atas merek bila diperlukan.
Dalam kontrak harus jelas disebutkan barang-barang yang diberikan termasuk merek atas barang tersebut.
Spesifikasi teknis disusun berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan. Dalam pengkajian ulang KAK ULP/Pejabat Pengadaan memastikan bahwa spesifikasi teknis tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang. 

Dalam penunjukkan langsung diperbolehkan menyebut merek

Dalam pengadan langsung diperbolehkan menyebut merek, karena di pengadaan langsung tidak ada kompetisi antar penyedia atas suatu barang atau jasa, namun melihat kepada kualitas barang atau jasa yang akan diperoleh.

Dalam pelelangan/seleksi seperti dalam  pekerjaan konstruksi menggunakan untuk item-item barang mengunakan SNI , bilamana tidak terdapat SNi diperbolehkan menyebut di item-item barangnya merek-merek  tertentu, misal untuk keramik dapat disebut  setara merek xxx a. Karena yang bersaing bukan antar produsen keramik dan jaringan distribusinya tetapi yang bersaing adalah penyedia konstruksi.

Dalam pengadaan secara epurchasing, kita dapat memilih merk-merek yang diperlukan.

Selanjutnya mengenai spesifikasi silahkan baca di  
http://www.mudjisantosa.net/2013/06/kriteria-dan-unsur-spesifikasi-dalam.html

Post a Comment

10 Comments

  1. ini dia kelemahannya, misal pengadaan komputer, dengan spek sama,tp harga lbh rendah, bisa saja rekanan menyerahkan barang komputer merk ecek2 yang cepet rusak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalo pengadaan langsung bisa langsung ke barang yang diperlukan dan diinginkan.
      Kalo pelelelangan pilih spek yang jangan cepat rusak, misal dilakukan masa uji coba dan layanan purna jual yang cukup sehingga barang yg cepet rusak nggak dididapat.
      Masa berikutnya bisa dibuat e-catalog

      Delete
  2. apabila dalam dokumen lelang panitia menyebutkan salah satu type merek distributor dalam spesifikasi..
    ( misal pengadaan mebelier , panitia menyebut panjang partisi flexo lite 57cm . sedangkan FLEXOLITE itu adalah type barang dari salah satu distributor)
    apakah itu tetap pelanggaran pak sesuai yang tertera pada perpres 54 pasal 81 ayat 1?
    terimah kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa disebut suaru merek bila mrek tersebut adalah bagian dari suatu [ekerjaan dan bisa disediakan oleh banyak penyedia.
      Ini bisa direduksi dengan disebut merx flexolite atau mere xxx atau yang setara.
      Ini pendapat saya, belum tentu pihak-pihak lain sependapat dengan saya

      Delete
  3. dalam e-purchasing pernah pemeriksa bertanya kepada saya sebagai pejabat pengadaan mengapa anda langsung memilih penyedia A untuk barang yang juga dapat disediakan penyedia B.bagaimana pendapat bapak?

    ReplyDelete
  4. Pak Mudji, dengan kata lain dalam pengadaan langsung barang, pada daftar kuantitas dan harga yang diserahkan kepada calon penyedia, kita bisa langsung menyebutkan merk barang, misalnya note book A atau UPS B misalnya ? Dan rincian spesifikasi teknis apakah tetap perlu diberikan ?

    ReplyDelete
  5. apabila dalam spesifikasi teknis disebut setara atau ex. apakah tetap dilarang?contohnya dalam pengadaan mesin disebut ex.toyota atau dalam pengadaan pena disebut ex.standart, meskipun rincian spesifikasinya telah dirinci dan bisa dipenuhi oleh lebih dari 1 merk

    ReplyDelete
  6. apa dasar hukum nya anda mengatakan boleh menyebut merk dalam dokumen pengadaan langsung

    ReplyDelete
  7. Pak FEDEP betul, kalau tidak ada dasar jgn buat aturan...

    ReplyDelete
  8. Apakah dalam pembuatan riwayat HPS pada proses pengadaan langsung/penunjukan langsung/pelelangan boleh menyebutkan merk selain spesifikasi detil? pada dokumen SPK dan Pesanan apakah memang dibenarkan si pemberi kerja (PPK) tidak menginformasikan merk yang di inginkan???

    ReplyDelete