Pasal 19
Khusus untuk
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa
Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut:
SKP = KP – P
KP = nilai
Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
a) untuk
Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
dan
b) untuk
usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau
1,2 (satu koma dua) N.
P = jumlah paket
yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket
pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu
5 (lima) tahun terakhir.
Untuk pekerjaan pekerjaan konstruksi harus memiliki sisa
kemampuan Paket (SKP) yang cukup (Lampiran III bagian B.1.g.3)m)).
KP untuk usaha kecil adalah 5, sedangkan untuk usaha non
kecil KP = 6 atau KP = 1,2 N,
dimana N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat
ditangani pada saat
bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Penyedia barang/jasa dapat mengikuti seluruh
paket pelelangan yang dilakukan secara bersamaan terhadap beberapa paket
pekerjaan, sepanjang memiliki SKP yang cukup.
Paket pekerjaan yang dilaksanakan dengan cara Joint Operation (JO) dihitung sebagai 1 (satu) paket. Perhitungan SKP tidak tergantung persentase dari porsi perusahaan dalam JO tersebut.
Paket pekerjaan yang dilaksanakan dengan cara Joint Operation (JO) dihitung sebagai 1 (satu) paket. Perhitungan SKP tidak tergantung persentase dari porsi perusahaan dalam JO tersebut.
Peserta lelang dapat mengikuti seluruh paket
pelelangan yang dilakukan secara bersamaan, namun apabila dalam pembuktian
kualifikasi sebagai calon pemenang didapatkan bahwa SKP sudah tidak mencukupi,
maka yang bersangkutan dapat dibatalkan sebagai calon pemenang.
Misal SKP untuk usaha kecil ada KP=5, berarti
kalau sekarang penyedia A sedang mengerjakan pekerjaan secara bersamaan ada 4 pekerjaan berarti
penyedia tersebut masih dapat mengerjakan satu
pekerjaan lagi.
Misal SKP untuk usaha non kecil adalah KP=6 berarti
kalau sekarang penyedia B sedang mengerjakan pekerjaan secara bersamaan ada 4 pekerjaan berarti
penyedia tersebut masih dapat mengerjakan dua
pekerjaan lagi atau bisa memenangkan
dua paket pekerjaan lagi.
Misal SKP untuk usaha non kecil bisa KP=1,2 N. Contoh PT Rajin Tender dalam rentang waktu 5
tahun terakhir pernah mengerjakan 8 pekerjaan secara bersamaan, berarti KP= 8 x 1.2 = 9.6 dibulatkan
10. Pada saat ini ada enam pekerjaan
yang sedang dikerjakan oleh PT Rajin
Tender, berarti PT Rajin Tender dinilai masih bisa mengerjakan empat pekerjaan
lagi atau masih bisa memenangkan empat paket pekerjaan lagi.
18 Comments
Pak, siapa yang bertugas merekap jumlah proyek yang sedang dikerjakan/baru dimanangkan oleh suatu perusahaan/penyedia jasa?Kalau mengandalkan data isian kualifikasi mungkin tidak terisi lengkap oleh penyedia jasa. dan dinyatakan "sedang mengerjakan x paket pekerjaan" kriterianya bagaimana?apakah jika sudah pengumuman pemenang, sudah sppbj, sudah tandatangan kontrak, atau sudah SPMK baru dihitung 1 paket ditangani? karena pernah kejadian penyedia perusahaan kecil (Kp=3, waktu jaman keppres 80) ternyata diketahui menang 3 paket di dinas A dan menang 2 paket di dinas B pada waktu pengumuman lelang yang bersamaan, yang mana paket yang harus dibatalkan?di Dinas A?di Dinas B?berdasarkan angka penawaran? atau bagaimana?
ReplyDeletePokja ULP bekerja berdasar data yang disampaikan oleh penyedia tersebut atau data yang disampaikan oleh pihak lain ke kita. Dalam prakteknya tidak semudah ini. Diharapkan dengan pengembangan aplikasi SPSE nantinya hal demikian bisa dipermudah. Kalau boleh tahu bapak dari instansi mana dan mukim dimana ?
ReplyDeleteDari Dinas pekerjaan Umum Kab. Barsel/LPSE Kab. Barsel, Buntok-Kalimantan Tengah pa.
DeletePak,SKP itu dihitung berdasarkan bidang yang sama, sub bidang yang sama atau secara keseluruhan? misalnya sy punya pekerjaan Bangunan (arsitektural), kemudian sy ikut tender lagi dan menjadi pemenang di bidang lainnya seperti sipil paketnya jalan sebanyak 5 paket. mohon penjelasnnya.
ReplyDeletedari keseluruhan
DeletePasal 19 ayat 1 huruf J : khusus untuk pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya
ReplyDeletePenjelasan pasal 19 aya 1 huruf J. SKP untuk pekerjaan konstruksi, sedangkankan untuk jasa lainnya tidak ada. Mohon penjelasan maksud dan cara membaca Perpresnya terima kasih
apakah yang dimaksud dengan "waktu bersamaaan" dalam penjelasan mengenai SKP di Perpres 70 Pak?
ReplyDeletemohon ijin pak, untuk SKP apa dihitung berdasarkan tahun anggaran? kemudian hitungan bersamaannya pada saat evaluasi atau pada saat waktu pelaksanaan pekerjaan?. misalkan untuk pelaksanaan pekerjaan yang dimulai januari 2014, panitia telah melakukan evaluasi pada november 2013. sedangkan pada bulan november 2013 tsb, pemenang lelang telah melaksanakan 5 paket pekerjaan (usaha keci) yang selesai pada desember 2013. mohon tanggapannya..
ReplyDeleteterima kasih.
salam
Mohon pencerahannaya..Bagaimanan hubungan dengan personil inti.. apakah hanya melihat SKP padahal personil inti pada perusahaan tersebut sama seandainya melaksanakan 5 paket pekerjaan.
ReplyDeleteBapak Mudjisantoso Yth:
ReplyDeletePada Penyedia jasa Non Kecil sesuai aturan memiliki KP=6, setelah dievaluasi Penyedia Jasa tersebut dalam isian kualifikasinya untuk paket yang sedang dilaksanakannya telah berjumlah 6 (enam) Paket.
sehingga SKP = 6 - 6 = 0 paket
maka Pokja mencoba memperhitungkan cara penilaian SKP = 1,2N.
Setelah di lihat Dokumen Penawaran dan Isian Kualifkasinya Penyedia Jasa hanya melampirkan Pengalaman 10 (sepuluh) tahun terkhir dalam isian kualifikasiya, sebanyak 3 (tiga) paket dan berbeda tahun.
Bolehkah penyedia jasa menambahkan/menyerahkan lampiran "N" disaat klarifikasi karena penyedia jasa menurutnya memiliki 12 (dua belas) paket dalam waktu bersamaan pada kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir ?
apakah ini tidak merupakan post bidding
Selamat Siang Pak, Tulisan bapak saya kutip dengan beberapa penyesuaian. Terima kasih
ReplyDeletesekedar saran... untuk memberlakukan peraturan ini ada baiknya pemerintah berhitung dulu ada berapa jumlah perusahaan yang ada dan ada berapa paket pekerjaan konsultan yang direncanakan dalam DIPA jika perusahaan konsultan non BUMN hanya bisa mengerjakan paket sebanyak 6 paket saja mohon maaf... berarti sisanya akan digarap oleh BUMN... didaerah kami pak sekedar info banyak paket pekerjaan konsultan perencanaan maupun pengawasan yang nilainya 10 jt an ke bawah (menyesuaikan pekerjan fisiknya)... siapa yang akan mengerjan paket2 ini... apakah BUMN yang organsasi nya gemuk atau 6 paket ini akan dikerjakan konsultan non BUMN. Dengan kondisi sekarang ini konsultan non BUMN akan merugi kalau hanya mengerjakan 6 paket sedangkan biaya perizinan registrasi dan operasional dalam mengikuti lelang pembuktian dll. menjadi tanggungan perusahaan yang belum tentu menang. Kebijakan ini takutnya justru akan menghambat penyerapan anggaran.
ReplyDeletedalam tahun ini contoh CV. A usaha kecil sudah mendapatkan 5 paket pekerjaan konstruksi.. 3 paket sudah selesai dikerjakan dibulan Juni tahun ini.. apakah CV. A bisa dimenangkan lagi apabila mengikuti paket lelang lagi di bulan juli tahun ini jika CV. A mengikuti lelang lagi .. mohon pencerahan dan penjelasanya .. terimakasih
ReplyDeletemohon ijin bertanya pak, apakah 1 penyedia barang dapat memenangkan 3 paket pekerjaan dalam satu waktu.. mohon penjelasannya. terima kasih
ReplyDeleteKalau satu perusahaan memenangkan misal sampai 12 paket ditahun 2015 gimana pak?
ReplyDeleteBagaimana SKP untuk perusahaan yang KSO? Mohon penjelasan, terima kasih.
ReplyDeleteMohon penjelasan apakah pada pelelangan Jasa Konsultansi Untuk Kualifikasi Non Kecil diperbolehkan mengikuti di kegiatan usaha kecil, terimaksih
ReplyDeleteSelamat pagi Bapak Mudjisantosa.
ReplyDeleteSalam hormat.
Saya Edwin dari Papua.
Saya mau konsultasi Pak. Jika ada 3 paket dalam 1 dinas, mis : dinas PUPR, apakah saya bisa mengikuti 2 dari 3 paket tersebut secara bersamaan dan pada akhirnya saya memenangkan tender dari 2 paket dimaksud
Mouon penjelasan Bapak
Terima kasih. Salam sukses.