header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Sisa Kemampuan Paket (1)

Pasal 19

Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut:

SKP = KP – P

KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:

a)     untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
b)     untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.

P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Untuk pekerjaan pekerjaan konstruksi harus memiliki sisa kemampuan Paket (SKP) yang cukup (Lampiran III bagian B.1.g.3)m)).

KP untuk usaha kecil adalah 5, sedangkan untuk usaha non kecil KP = 6 atau KP = 1,2 N,

dimana N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Penyedia barang/jasa dapat mengikuti seluruh paket pelelangan yang dilakukan secara bersamaan terhadap beberapa paket pekerjaan, sepanjang memiliki SKP yang cukup. 

Paket pekerjaan yang dilaksanakan dengan cara Joint Operation (JO) dihitung sebagai 1 (satu) paket. Perhitungan SKP tidak tergantung persentase dari porsi perusahaan dalam JO tersebut.

Peserta lelang dapat mengikuti seluruh paket pelelangan yang dilakukan secara bersamaan, namun apabila dalam pembuktian kualifikasi sebagai calon pemenang didapatkan bahwa SKP sudah tidak mencukupi, maka yang bersangkutan dapat dibatalkan sebagai calon pemenang.

Misal SKP untuk usaha kecil ada KP=5, berarti kalau sekarang penyedia A sedang mengerjakan pekerjaan secara bersamaan ada 4 pekerjaan berarti penyedia tersebut masih dapat mengerjakan satu pekerjaan lagi.

Misal SKP untuk usaha non kecil adalah KP=6 berarti kalau sekarang penyedia B sedang mengerjakan pekerjaan secara bersamaan ada 4 pekerjaan berarti penyedia tersebut masih dapat mengerjakan dua  pekerjaan lagi atau bisa memenangkan dua paket pekerjaan lagi.

Misal SKP untuk usaha non kecil bisa KP=1,2 N.  Contoh PT Rajin Tender dalam rentang waktu 5 tahun terakhir pernah mengerjakan 8 pekerjaan secara bersamaan, berarti KP= 8 x 1.2 = 9.6 dibulatkan 10.     Pada saat ini ada enam pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh  PT Rajin Tender, berarti PT Rajin Tender dinilai masih bisa mengerjakan empat pekerjaan lagi atau masih bisa memenangkan empat paket pekerjaan lagi.

Post a Comment

18 Comments

  1. Pak, siapa yang bertugas merekap jumlah proyek yang sedang dikerjakan/baru dimanangkan oleh suatu perusahaan/penyedia jasa?Kalau mengandalkan data isian kualifikasi mungkin tidak terisi lengkap oleh penyedia jasa. dan dinyatakan "sedang mengerjakan x paket pekerjaan" kriterianya bagaimana?apakah jika sudah pengumuman pemenang, sudah sppbj, sudah tandatangan kontrak, atau sudah SPMK baru dihitung 1 paket ditangani? karena pernah kejadian penyedia perusahaan kecil (Kp=3, waktu jaman keppres 80) ternyata diketahui menang 3 paket di dinas A dan menang 2 paket di dinas B pada waktu pengumuman lelang yang bersamaan, yang mana paket yang harus dibatalkan?di Dinas A?di Dinas B?berdasarkan angka penawaran? atau bagaimana?

    ReplyDelete
  2. Pokja ULP bekerja berdasar data yang disampaikan oleh penyedia tersebut atau data yang disampaikan oleh pihak lain ke kita. Dalam prakteknya tidak semudah ini. Diharapkan dengan pengembangan aplikasi SPSE nantinya hal demikian bisa dipermudah. Kalau boleh tahu bapak dari instansi mana dan mukim dimana ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dari Dinas pekerjaan Umum Kab. Barsel/LPSE Kab. Barsel, Buntok-Kalimantan Tengah pa.

      Delete
  3. Pak,SKP itu dihitung berdasarkan bidang yang sama, sub bidang yang sama atau secara keseluruhan? misalnya sy punya pekerjaan Bangunan (arsitektural), kemudian sy ikut tender lagi dan menjadi pemenang di bidang lainnya seperti sipil paketnya jalan sebanyak 5 paket. mohon penjelasnnya.

    ReplyDelete
  4. Pasal 19 ayat 1 huruf J : khusus untuk pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya
    Penjelasan pasal 19 aya 1 huruf J. SKP untuk pekerjaan konstruksi, sedangkankan untuk jasa lainnya tidak ada. Mohon penjelasan maksud dan cara membaca Perpresnya terima kasih

    ReplyDelete
  5. apakah yang dimaksud dengan "waktu bersamaaan" dalam penjelasan mengenai SKP di Perpres 70 Pak?

    ReplyDelete
  6. mohon ijin pak, untuk SKP apa dihitung berdasarkan tahun anggaran? kemudian hitungan bersamaannya pada saat evaluasi atau pada saat waktu pelaksanaan pekerjaan?. misalkan untuk pelaksanaan pekerjaan yang dimulai januari 2014, panitia telah melakukan evaluasi pada november 2013. sedangkan pada bulan november 2013 tsb, pemenang lelang telah melaksanakan 5 paket pekerjaan (usaha keci) yang selesai pada desember 2013. mohon tanggapannya..
    terima kasih.
    salam

    ReplyDelete
  7. Mohon pencerahannaya..Bagaimanan hubungan dengan personil inti.. apakah hanya melihat SKP padahal personil inti pada perusahaan tersebut sama seandainya melaksanakan 5 paket pekerjaan.

    ReplyDelete
  8. ABDA (POKJA SUMBAR)April 5, 2014 at 5:35 PM

    Bapak Mudjisantoso Yth:

    Pada Penyedia jasa Non Kecil sesuai aturan memiliki KP=6, setelah dievaluasi Penyedia Jasa tersebut dalam isian kualifikasinya untuk paket yang sedang dilaksanakannya telah berjumlah 6 (enam) Paket.
    sehingga SKP = 6 - 6 = 0 paket
    maka Pokja mencoba memperhitungkan cara penilaian SKP = 1,2N.
    Setelah di lihat Dokumen Penawaran dan Isian Kualifkasinya Penyedia Jasa hanya melampirkan Pengalaman 10 (sepuluh) tahun terkhir dalam isian kualifikasiya, sebanyak 3 (tiga) paket dan berbeda tahun.
    Bolehkah penyedia jasa menambahkan/menyerahkan lampiran "N" disaat klarifikasi karena penyedia jasa menurutnya memiliki 12 (dua belas) paket dalam waktu bersamaan pada kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir ?
    apakah ini tidak merupakan post bidding

    ReplyDelete
  9. Selamat Siang Pak, Tulisan bapak saya kutip dengan beberapa penyesuaian. Terima kasih

    ReplyDelete
  10. sekedar saran... untuk memberlakukan peraturan ini ada baiknya pemerintah berhitung dulu ada berapa jumlah perusahaan yang ada dan ada berapa paket pekerjaan konsultan yang direncanakan dalam DIPA jika perusahaan konsultan non BUMN hanya bisa mengerjakan paket sebanyak 6 paket saja mohon maaf... berarti sisanya akan digarap oleh BUMN... didaerah kami pak sekedar info banyak paket pekerjaan konsultan perencanaan maupun pengawasan yang nilainya 10 jt an ke bawah (menyesuaikan pekerjan fisiknya)... siapa yang akan mengerjan paket2 ini... apakah BUMN yang organsasi nya gemuk atau 6 paket ini akan dikerjakan konsultan non BUMN. Dengan kondisi sekarang ini konsultan non BUMN akan merugi kalau hanya mengerjakan 6 paket sedangkan biaya perizinan registrasi dan operasional dalam mengikuti lelang pembuktian dll. menjadi tanggungan perusahaan yang belum tentu menang. Kebijakan ini takutnya justru akan menghambat penyerapan anggaran.

    ReplyDelete
  11. dalam tahun ini contoh CV. A usaha kecil sudah mendapatkan 5 paket pekerjaan konstruksi.. 3 paket sudah selesai dikerjakan dibulan Juni tahun ini.. apakah CV. A bisa dimenangkan lagi apabila mengikuti paket lelang lagi di bulan juli tahun ini jika CV. A mengikuti lelang lagi .. mohon pencerahan dan penjelasanya .. terimakasih

    ReplyDelete
  12. mohon ijin bertanya pak, apakah 1 penyedia barang dapat memenangkan 3 paket pekerjaan dalam satu waktu.. mohon penjelasannya. terima kasih

    ReplyDelete
  13. Kalau satu perusahaan memenangkan misal sampai 12 paket ditahun 2015 gimana pak?

    ReplyDelete
  14. Bagaimana SKP untuk perusahaan yang KSO? Mohon penjelasan, terima kasih.

    ReplyDelete
  15. Mohon penjelasan apakah pada pelelangan Jasa Konsultansi Untuk Kualifikasi Non Kecil diperbolehkan mengikuti di kegiatan usaha kecil, terimaksih


    ReplyDelete
  16. Selamat pagi Bapak Mudjisantosa.
    Salam hormat.
    Saya Edwin dari Papua.
    Saya mau konsultasi Pak. Jika ada 3 paket dalam 1 dinas, mis : dinas PUPR, apakah saya bisa mengikuti 2 dari 3 paket tersebut secara bersamaan dan pada akhirnya saya memenangkan tender dari 2 paket dimaksud

    Mouon penjelasan Bapak

    Terima kasih. Salam sukses.

    ReplyDelete