Pasal 19
(1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
Untuk kegiatan konstruksi, memiliki SIUJK
Izin Usaha Jasa
Konstruksi (IUJK) adalah izin usaha
yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan),
pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas konstruksi
(konsultan)
0 Comments