header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PPK membangun Gedung Negara



Kami sebagai PPK di instansi APBN ada dana Rp. 496 juta (akun rekening 533111) untuk anggaran 2012 untuk membangun gedung satu lantai seluas 100 meter persegi , posisi sekarang di akhir Juli dan ada liburan lebaran. Kegiatan ini harus selesai di tahun ini 2012. Bagaimana kami melaksanakan kegiatan ini ?

Lakukan pembuatan Kerangka Acuan kerja, pemaketan dan Rencana Umum Pengadaan.
Lakukan kajian teknis dengan Dinas PU dan bagian keuangan
Lakukan kajian pengadaan dengan ULP, pejabat pengadaan dan LPSE
Bentuk tim kegiatan dan tim teknis

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR: 45/PRT/M/2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS  PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA

Luas s.d 500 meter termasuk BANGUNAN SEDERHANA
Dalam dokumen pembiayaan pembangunan bangunan gedung negara sudah termasuk:
a. biaya perencanaan teknis;
b. pelaksanaan konstruksi fisik;
c. biaya manajemen konstruksi/pengawasan konstruksi;
d. biaya pengelolaan kegiatan.

Standar Harga Satuan Tertinggi pembangunan bangunan gedung negara ditetapkan secara berkala untuk setiap kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota setempat, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta ditetapkan oleh Gubernur.

Misalkan satuan meter persegi untuk pemda xyz  Rp. 4 juta. Maka 100 meter persegi x Rp 4 juta = Rp. 400 juta.

Selanjutnya berdasar tabel berdasar Permen PU 45 tahun 2010

TABEL E1
DAFTAR BIAYA KOMPONEN KEGIATAN
PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Biaya konstruksi Fisik
Biaya Perencana konstruksi
Biaya pengawasan konstruksi
Biaya pengelolaan kegiatan
Total biaya
Rp. 400.000.000
Rp. 29.560.000
Rp. 19.632.000
Rp. 46.400.000
Rp. 495.592.000

Biaya konstruksi Fisik
Pagu senilai Rp. 400.000.000, HPS senilai Rp. 396 juta,  pengadaan dilakukan oleh pokja ULP dilaksanakan dengan pemilihan lansung pascakualifikasi, penyampaian dokumen satu sampul, metode evaluasi sistem gugur.
Waktu pelelangan 3 minggu, waktu pengerjaan 67 hari kalender.

Biaya Perencana konstruksi
Pagu senilai Rp. 29.560.0000, HPS  29.560.0000 pengadaan dilakukan oleh pejabat pengadaan, dilaksanakan dengan pengadaan langsung, prakualifikasi, penyampaian dokumen satu sampul .
Waktu pengadaan langsung 1 minggu, waktu pengerjaan 21  hari kalender.

Biaya Pengawasan konstruksi
Pagu senilai Rp. 19.632.0000, HPS  19.600.0000 pengadaan dilakukan oleh pejabat pengadaan, dilaksanakan dengan pengadaan langsung, prakualifikasi, penyampaian dokumen satu sampul .
Waktu pengadaan langsung 1 minggu, waktu pengerjaan 67  hari kalender.

Biaya Pengelolaan Kegiatan
Digunakan untuk honorarium pokja ULP, PPK dan pejabat pengadaan (bila belum dianggarkan dalam akun yang lain), honorarium pelaksana teknis dan tim teknis, Alat tulis kantor, pembuatan laporan, konsumsi rapat dsb 

 ..

Post a Comment

1 Comments

  1. pa mudji apakah biaya penyambungan listrik/slo dalam pembangunan gedung baru dimasukan kedlm HPS?

    ReplyDelete