Yang
tahu ketepatan sanggahan banding adalah panitia atau pokja ULP, maka dalam
dokumen pemilihan harus dicantumkan tujuan sanggahan banding (di LDP/Lembar
Data Pemilihan).
Bila
telah ditetapkan kepada Pejabat yang menerima penugasan, maka tidak perlu
sanggahan banding ditujukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi.
Dengan
demikian proses sanggahan banding dapat efektif sampai ke penerima sanggahan
banding dan proses lelang dapat diselesaikan dengan baik.
Bila
penguna anggaran di SKPD bertindak sebagai PPK, maka sanggahan banding agar
ditujukan kepada Pejabat yang menerima penugasan yang lain seperti Sekretaris
Daerah.
Sekali
lagi yang tahu Pejabat yang menerima penugasan adalah panitia atau pokja ULP,
maka dalam dokumen pemilihan harus dicantumkan tujuan sanggahan banding. Dan
para penyedia agar mencermati dalam dokumen pengadaan kemana sanggahan banding
di alamatkan.
Pasal
82
(1)
Peserta yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari Kelompok Kerja ULP dapat
mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala
Daerah/Pimpinan
Institusi atau kepada Pejabat yang menerima penugasan untuk menjawab sanggahan banding
paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/Pelelangan
Terbatas, dan paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi
Sederhana/Pemilihan Langsung setelah diterimanya jawaban sanggahan.
3 Comments
Yang terpenting adalah harus ada surat tugas dari Menteri/Kepala Daerah kepada pejabat di bawahnya untuk menangani sanggahan banding.
ReplyDeleteKalau panitia/pokja hanya memasukkan pejabat tanpa didasari dengan surat tugas, maka hal tersebut bertentangan dengan Perpres 70/2012
Pasal 82 ayat 7 Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar,
ReplyDeleteMenteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi memerintahkan Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan melakukan evaluasi ulang atau Pengadaan
Barang/Jasa ulang. Pertanyaannya : apakah dalam pelaksanaan evaluasi ulang atau pengadaan barang/jasa ulang, ketentuan tentang tahapan (hasil evaluasi, penetapan, pengumuman, masa sanggah/sanggah banding), tetap diberlakukan atau setelah dilakukan evaluasi ulang dengan serta merta PPK menerbitkan SPPBJ (pasal 85 ayat 6 Dalam hal terdapat Sanggahan Banding, SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah semua Sanggahan Banding dijawab, dan segera disampaikan kepada pemenang) terima kasih
Apakah hasil sanggahan banding berupa evaluasi uang adalah final??? tidak ada lagi waktu untuk sagahan/sanggahan banding jika pemenangnya tetap...tks
ReplyDelete