header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Sanggahan Banding ke Kepala Daerah/Menteri atau ke penerima penugasan.


 Dalam Perpres 70 tahun 2012 sanggahan banding ditujukan kepada penerima sanggahan banding yaitu Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi atau kepada Pejabat yang menerima penugasan.
 Penyedia akan dihadapkan kepada ketepatan pengiriman sanggahan banding ?
Yang tahu ketepatan sanggahan banding adalah panitia atau pokja ULP, maka dalam dokumen pemilihan harus dicantumkan tujuan sanggahan banding (di LDP/Lembar Data Pemilihan).

Bila telah ditetapkan kepada Pejabat yang menerima penugasan, maka tidak perlu sanggahan banding ditujukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala  Daerah/Pimpinan Institusi.

Dengan demikian proses sanggahan banding dapat efektif sampai ke penerima sanggahan banding dan proses lelang dapat diselesaikan dengan baik.

Bila penguna anggaran di SKPD bertindak sebagai PPK, maka sanggahan banding agar ditujukan kepada Pejabat yang menerima penugasan yang lain seperti Sekretaris Daerah.

Sekali lagi yang tahu Pejabat yang menerima penugasan adalah panitia atau pokja ULP, maka dalam dokumen pemilihan harus dicantumkan tujuan sanggahan banding. Dan para penyedia agar mencermati dalam dokumen pengadaan kemana sanggahan banding di alamatkan.


Pasal 82
(1) Peserta yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari Kelompok Kerja ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala
Daerah/Pimpinan Institusi atau kepada Pejabat yang menerima penugasan untuk menjawab sanggahan banding paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung setelah diterimanya jawaban sanggahan.

Post a Comment

3 Comments

  1. Yang terpenting adalah harus ada surat tugas dari Menteri/Kepala Daerah kepada pejabat di bawahnya untuk menangani sanggahan banding.

    Kalau panitia/pokja hanya memasukkan pejabat tanpa didasari dengan surat tugas, maka hal tersebut bertentangan dengan Perpres 70/2012

    ReplyDelete
  2. Pasal 82 ayat 7 Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar,
    Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
    Institusi memerintahkan Kelompok Kerja ULP/Pejabat
    Pengadaan melakukan evaluasi ulang atau Pengadaan
    Barang/Jasa ulang. Pertanyaannya : apakah dalam pelaksanaan evaluasi ulang atau pengadaan barang/jasa ulang, ketentuan tentang tahapan (hasil evaluasi, penetapan, pengumuman, masa sanggah/sanggah banding), tetap diberlakukan atau setelah dilakukan evaluasi ulang dengan serta merta PPK menerbitkan SPPBJ (pasal 85 ayat 6 Dalam hal terdapat Sanggahan Banding, SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah semua Sanggahan Banding dijawab, dan segera disampaikan kepada pemenang) terima kasih

    ReplyDelete
  3. Apakah hasil sanggahan banding berupa evaluasi uang adalah final??? tidak ada lagi waktu untuk sagahan/sanggahan banding jika pemenangnya tetap...tks

    ReplyDelete