header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SBD LKPP hanya acuan untuk pelaksanaan pelelangan

Selama liburan Idul Fitri, ada lebih sepuluh email konsultasi dari seluruh penjuru Indonesia yang diterima menanyakan standar dokumen pengadaaan.

Standar Dokumen Pengadaaan atau Standard Bidding Document (SBD) yang dibuat oleh LKPP atau instansi manapun hanya bersifat acuan untuk penyusunan dokumen dalam rangka pelaksanaan proses pelelangan. 

SBD tersebut oleh panitia/pokja ULP dapat direvisi, dirubah, ditambah atau dikurangi sesuai kebutuhan pelelangan yang akan dilakukan, tidak menimbulkan diskriminasi (mengarah ke penyedia tertentu) serta tidak melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.

SBD yang diambil oleh panitia/pokja ULP menjadi dokumen pengadaan, dapat diambil/download bagi penyedia yang mendaftar. Penyedia agar membaca dokumen tersebut, bila ada hal-hal yang kurang jelas agar ditanyakan pada saat penjelasan lelang.

Setelah penjelasan lelang, panitia/pokja ulp masih dapat melakukan perubahan dokumen pengadaan (adendum dokumen pengadaan).

Penyedia yang berminat ikut memasukkan penawaran agar membuat dokumen berdasar dokumen pengadaan atau berdasar dokumen pengadaan yang diadendum. Ketidaksesuaian penawaran dari penyedia dengan dokumen pengadaan akan menjadikan faktor untuk menggugurkan penawaran.

Panitia/pokja ULP menilai/mengevaluasi penawaran penyedia berdasar dokumen pengadaan.

Silahkan klik juga di 

Post a Comment

2 Comments

  1. Perlu ditambahkan kalimat pak "...sesuai kebutuhan pelelangan yang akan dilakukan serta tidak melanggar aturan perundang-undangan dan prinsip pengadaan"

    ReplyDelete