Apakah
maksud dan tujuan HPS disusun paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja
sebelum batas akhir pemasukan penawaran, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 66
Perpres 54/2010 ?
Apakah
ketentuan ini berlaku untuk semua metode penilaian kualifikasi (Pra dan Pasca
Kualifikasi) ?
Bagaimana
dengan prakualifikasi yang membutuhkan waktu lebih lama dibanding dengan
pascakualifikasi ?
Berdasarkan
Perpres 70 Tahun 2012 jo. Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 66 Ayat (4) disebutkan
bahwa HPS ditetapkan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum
batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi atau
paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan
penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi;
Mengacu
ketentuan tersebut, penetapan HPS untuk metode penilaian prakualifikasi
dilakukan dalam rentang waktu yang lebih lama dibandingkan metode penilaian
secara pascakualifikasi, karena penetapan HPS dilakukan 28 (dua puluh delapan)
hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu
lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi;
Maksud dan tujuan pengaturan penetapan HPS adalah agar HPS
yang ditetapkan dapat mencerminkan harga pasar yang berlaku pada kurun waktu
tersebut.
Untuk pelelangan sederhana, apalagi yang menggunakan SPSE
serta untuk pengadaan langsung, waktu penyusunan HPS sangat siingkat.
0 Comments