header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

HPS disusun paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja



Apakah maksud dan tujuan HPS disusun paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 66 Perpres 54/2010 ?

Apakah ketentuan ini berlaku untuk semua metode penilaian kualifikasi (Pra dan Pasca Kualifikasi) ?

Bagaimana dengan prakualifikasi yang membutuhkan waktu lebih lama dibanding dengan pascakualifikasi ?

Berdasarkan Perpres 70 Tahun 2012 jo. Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 66 Ayat (4) disebutkan bahwa HPS ditetapkan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi atau paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi;

Mengacu ketentuan tersebut, penetapan HPS untuk metode penilaian prakualifikasi dilakukan dalam rentang waktu yang lebih lama dibandingkan metode penilaian secara pascakualifikasi, karena penetapan HPS dilakukan 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi;

Maksud dan tujuan pengaturan penetapan HPS adalah agar HPS yang ditetapkan dapat mencerminkan harga pasar yang berlaku pada kurun waktu tersebut.

Untuk pelelangan sederhana, apalagi yang menggunakan SPSE serta untuk pengadaan langsung, waktu penyusunan HPS sangat siingkat.

Post a Comment

0 Comments