header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KONTRAK KRITIS


Untuk kontrak yang pelaksanaannya ada proses dalam pengerjaannya  maka untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan,  perlu dipikirkan kemungkinan terburuk atau meminimalisir risiko. Dalam meminimalisir risiko maka perlu dicantumkan dalam dokumen pemilihan mengenai pengendalian kondisi pelaksanaan pekerjaan nantinya. Hal tersebut merupakan
bagian dari draft kontrak yang diterima oleh penyedia dalam  dokumen pemilihan. Selanjutnya bila sudah terpilih pemenang lelang/seleksi,  dokumen tersebut merupakan klausul di dalam kontrak.  LKPP saat ini sedang menyusun mengenai kontrak kritis. Berikut ini adalah versi  pengelolaan kontrak kritis berdasar Standar Dokumen Pengadaan Konstruksi yang dikembangkan oleh Kemen PU. 

KLAUSUL KONTRAK KRITIS DI TULIS DI KONTRAK SBB :
===== 
a.  Dalam hal keterlambatan maka penanganan kontrak kritis dilakukan dengan Rapat pembuktian (show cause meeting/SCM)
Apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadual, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis.


a.      Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% – 70% dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana;

b.      Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100%  dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana.

c.      Rencana fisik pelaksanaan 70% - 100%  dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan  akan melampaui tahun anggaran berjalan.

1)    Pada saat kontrak dinyatakan kritis direksi pekerjaan menerbitkan surat peringatan kepada penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan SCM.

2)   Dalam SCM direksi pekerjaan, direksi teknis dan penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam berita acara SCM tingkat Tahap I

3)   Apabila penyedia gagal pada uji coba pertama, maka harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap II

4)   Apabila penyedia gagal pada uji coba kedua, maka harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam berita acara SCM. Tahap III

5)    Pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat peringatan kepada penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan.

b.  Dalam hal keterlambatan yaitu rencana fisik pelaksanaan 70% - 100%  dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan  akan melampaui tahun anggaran berjalan maka PPK setelah melakukan rapat bersama dengan atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir dapat langsung memutuskan kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

=====


Pasal 93 Perpres 54 tahun 2010
(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila:

b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam  melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;

silakan klik di 
 http://www.mudjisantosa.net/2016/12/pengendalian-kontrak.html

Post a Comment

5 Comments

  1. Aturan ini tertuang dalam Permen PU No. 06/PRT/M/2008

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. Sebetulnya bila ini dijalankan, kita tidak repot2 untuk membuat keputusan karena cukup jelas bahwa peringatan2 keterlambatan baik ke satu kedua sampai ketiga adalah pada masa pelaksanaan SCM.

    ReplyDelete
  4. Bgm kalau kontrak sdh hbs waktu, apa yg diarahkan tidak dilakukan, progres tarmyn baru 50%, apa bisa diputuskan kontrak sepihak oleh ppk.. Mhn penjelasannya pak.. Terima kasih

    ReplyDelete
  5. Bgm kalau kontrak sdh hbs waktu, apa yg diarahkan tidak dilakukan, progres tarmyn baru 50%, apa bisa diputuskan kontrak sepihak oleh ppk.. Mhn penjelasannya pak.. Terima kasih

    ReplyDelete