Kesalahan prosedur atau penyalahgunaan wewenang yang
menyebabkan kerugian Negara
Kesalahan prosedur atau penyalahgunaan wewenang yang tidak
menyebabkan kerugian Negara.
Kesalahan tidak sesuai prosedur atas
langkah-langkah dalam perencanaan, proses pelelangan dan pelaksanaan kontrak serta
pertanggunganjawaban . Hal ini akan menjadi temuan , temuan kemungkinan akan
ditindaklanjuti mengenai ada tidaknya kerugian negara, namun bisa saja setelah dinilai
tidak merugikan kerugian Negara atau setelah diaudit tidak mengakibatkan kerugian negara.
Bila demikian akan menjadi temuan saja atau bilamana ada sanksi yang
memungkinkan adalah sanksi administrasi.
Kebenaran prosedur dan tidak ada penyalahgunaan wewenang
namun ada kerugian Negara.
Telah dilakukan sesuai prosedur langkah-langkah dalam
perencanaan, proses pelelangan dan pelaksanaan kontrak serta
pertanggunganjawaban, namun waktu kontrak/serah terima barang, harga
pasar barang tersebut ketika diterima sudah turun jauh. Contoh untuk pengadaan barang-barang elektronik. Mengenai hal ini dinilai tidak terjadi
kesalahan, karena proses pelelangan umum tidak ada mekanisme negosiasi.
Jadi
yang menjadi masalah hukum bila memenuhi dua hal (harus keduanya ada) yaitu
1. Kesalahan
prosedur atau penyalahgunaan wewenang
2. Adanya kerugian Negara
Masalah hukum menjadi tindak pidana korupsi harusnya diiringi atau dibuktikan adanya
suap/gratifikasi atau pengaturan lelang. Sayangnya point penting ini tidak dikejar-kejar di pengadilan tipikor, yang dikejar dan dibahas intensif mengenai ketidaksesuaian tindakan prosedur pengadaan/kontrak dengan peraturan pengadaan. yang sehatusnya menurut penulis, ini suatu keprihatinan, suatu implementasi hukum yang tidak tepat dalam pelaksanaan hukum tindak pidana korupsi.
2. Adanya kerugian Negara
Masalah hukum menjadi tindak pidana korupsi harusnya diiringi atau dibuktikan adanya
suap/gratifikasi atau pengaturan lelang. Sayangnya point penting ini tidak dikejar-kejar di pengadilan tipikor, yang dikejar dan dibahas intensif mengenai ketidaksesuaian tindakan prosedur pengadaan/kontrak dengan peraturan pengadaan. yang sehatusnya menurut penulis, ini suatu keprihatinan, suatu implementasi hukum yang tidak tepat dalam pelaksanaan hukum tindak pidana korupsi.
1 Comments
Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Sri Rahayu asal Surakarta, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Muh Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalanan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL, alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya tahun ini sudah keluar, bagi anda yang ingin seperti saya silahkan hubungi bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI, siapa tau beliau bisa membantu anda
ReplyDelete