header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

BAGAIMANA KESALAHAN PROSEDUR ?



          Kesalahan prosedur atau penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian Negara
       
Kesalahan tidak sesuai prosedur atas langkah-langkah dalam perencanaan, proses pelelangan dan pelaksanaan kontrak serta pertanggunganjawaban.  Contoh tidak disusun HPS dengan baik sehingga banyak penyedia menawar diatas harga pasar, tidak dilakukan evaluasi dengan cermat maka akan menghasilkan barang/jasa yang output dinilai tidak sesuai dengan harga pasarnya atau tidak dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga membawa dampak kerugian negara

Kesalahan prosedur atau penyalahgunaan wewenang yang tidak menyebabkan kerugian Negara.
        Kesalahan tidak sesuai prosedur atas langkah-langkah dalam perencanaan, proses pelelangan dan pelaksanaan kontrak serta pertanggunganjawaban . Hal ini akan menjadi temuan , temuan kemungkinan akan ditindaklanjuti mengenai ada tidaknya kerugian negara, namun bisa saja setelah dinilai tidak merugikan kerugian Negara atau setelah diaudit tidak mengakibatkan kerugian negara. Bila demikian akan menjadi temuan saja atau bilamana ada sanksi yang memungkinkan adalah sanksi administrasi.

Kebenaran prosedur dan tidak ada penyalahgunaan wewenang namun ada  kerugian Negara.
         Telah dilakukan sesuai prosedur langkah-langkah dalam perencanaan, proses pelelangan dan pelaksanaan kontrak serta pertanggunganjawaban, namun waktu kontrak/serah terima barang,  harga pasar barang tersebut ketika diterima sudah turun jauh. Contoh untuk pengadaan barang-barang elektronik.  Mengenai hal ini dinilai tidak terjadi kesalahan, karena proses  pelelangan umum tidak ada mekanisme negosiasi.

Jadi yang menjadi masalah hukum bila memenuhi dua hal (harus keduanya ada) yaitu
1.  Kesalahan prosedur atau penyalahgunaan wewenang
2.  Adanya kerugian Negara         

Masalah hukum menjadi tindak pidana korupsi harusnya diiringi atau dibuktikan adanya 
suap/gratifikasi atau pengaturan lelang. Sayangnya point penting ini tidak dikejar-kejar di pengadilan tipikor, yang dikejar dan dibahas intensif mengenai ketidaksesuaian tindakan  prosedur pengadaan/kontrak dengan peraturan pengadaan. yang sehatusnya menurut penulis, ini suatu keprihatinan, suatu implementasi hukum yang tidak tepat dalam pelaksanaan hukum tindak pidana korupsi.

Post a Comment

1 Comments

  1. Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Sri Rahayu asal Surakarta, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Muh Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalanan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL, alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya tahun ini sudah keluar, bagi anda yang ingin seperti saya silahkan hubungi bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI, siapa tau beliau bisa membantu anda

    ReplyDelete