Tidak semua pengadaan barang, diperlukan
adanya dukungan pabrikan atau produsen.
Dukungan dari pabrikan atau produsen diperlukan
untuk :
a. Barang
yang tidak umum ada di pasar
b. Barang
yang harus dipesan terlebih dulu atau harus dibuat terlebih dulu
c. Barang
yang jalur pasoknya sering terganggu
d. Barang
yang sering tidak diproduksi lagi tipenya.
e. Suku
cadang yang sulit tersedia
Barang
yang diproduksi di luar negeri
Dalam Pasal 96 ayat 9 dan ayat 10
Pengadaan
barang impor dimungkinkan dalam hal:
a.
Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
b.
spesifikasi teknis Barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi
persyaratan; dan/atau
c.
volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
Penyedia
Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa yang diimpor langsung,
semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri.
Penjelasan pasal 86 Ayat (9)
Pengadaan
barang impor dilengkapi dengan:
a)
Sertifikat keaslian (Cerficate of Origin); dan
b)
Surat Dukungan pabrikan/prinsipal (Supporting Letter)
Untuk pengadaan barang dari luar negeri diperlukan adanya surat atau dokumen dimaksud, tetapi bilamana produsen mempunyai perwakilan di Indonesia yang memiliki wewenang untuk menerbitkan surat/dokumen tersebut maka surat/dokumen yang diberikan adalah sama. Pernyataan wewenang dapat diklarifikasi oleh pokja ULP.
Untuk pengadaan barang dari luar negeri diperlukan adanya surat atau dokumen dimaksud, tetapi bilamana produsen mempunyai perwakilan di Indonesia yang memiliki wewenang untuk menerbitkan surat/dokumen tersebut maka surat/dokumen yang diberikan adalah sama. Pernyataan wewenang dapat diklarifikasi oleh pokja ULP.
Surat
Dukungan pabrikan/prinsipal (Supporting Letter).
Penyedia dengan jaminan
pabrikan dari produsen pabrikan, jika dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan/kontrak berkewajiban untuk menjamin bahwa selama
penggunaan secara wajar oleh PPK, Barang tidak mengandung cacat mutu yang
disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain,
bahan, dan cara kerja.
Bagaimana dengan barang yang akan diterima kemungkinan rakitan atau
bekas, padahal barang tersebut sudah umum, namun kita tidak mensyaratkan dukungan
pabrikan/produsen ?
Hal-hal yang kita khawatirkan akan mutu barang dan pencapaian out put
pekerjaan agar dinyatakan dalam dokumen
pengadaan atau dokumen kontrak. Misal barang tidak boleh rakitan, barang
yang disampaikan oleh penyedia haruslah bermerek. Penambahan-penambahan persyaratan teknis
diperlukan untuk mencapai mutu dan pencapaian out put pekerjaan. Penambahan persyaratan agar dihindari untuk
penambahan yang bersifat administratif.
Bagaimana sebagai contoh di suatu daerah untuk pengadaan asphalt mixing
plant (AMP) mensyaratkan dukungan dari penyedia AMP, padahal di daerah tersebut
penyedia AMP banyak? Ketika penyedia banyak,
maka menjadi tidak relevan jika mensyaratkan adanya surat dukungan dari
penyedia AMP. Surat dukungan diperlukan ketika misal penyedia AMP hanya satu.
Untuk barang produksi luar negeri yang sudah umum tersedia, surat
dukungan dari pabrikan menjadi tidak relevan jika diwajibkan ada. Namun ketika
suatu pengadaan untuk barang dari luar negeri yang diperlukan jarang tersedia, menjadi relevan untuk
keberhasilan pekerjaan, diperlukan adanya surat dukungan.
Pengalaman, kemudahan informasi, kompetensi SDM menjadikan kemudahan bagi
pokja ULP untuk mengatur strategi pengadaan dalam rangka mencapai keberhasilan out
put pengadaan. Seperti perlu tidaknya adanya dukungan dari pabrikan/produsen.
4 Comments
Barang yang diproduksi dalam negeri tidak umum, dengan pemberian dukungan apakah justru akan membatasi peserta lelang sehingga pokja lebih mudah mengatur strategi pencapaian output lelang ?
ReplyDeleteUntuk lelang pengadaan barang khusus (tdk ada di pasaran) dan belum diproduksi di dalam negeri (import) dengan HPS dibawah 2.5 M apakah perusahaan dg SIUP menengah boleh ikut serta ?
ReplyDeleteUntuk lelang pengadaan barang khusus (tdk ada di pasaran) dan belum diproduksi di dalam negeri (import) dengan HPS dibawah 2.5 M apakah perusahaan dg SIUP menengah boleh ikut serta ?
ReplyDeleteMohon pencerahan pak, apakah boleh pengadaan komputer PC rakitan ? Trims
ReplyDelete