header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

DUKUNGAN PABRIKAN/PRODUSEN

Barang yang diproduksi di dalam negeri
Tidak semua pengadaan barang, diperlukan adanya  dukungan pabrikan atau produsen. Dukungan dari pabrikan atau produsen  diperlukan untuk :
a.       Barang yang  tidak umum ada di pasar
b.      Barang yang harus dipesan terlebih dulu atau harus dibuat terlebih dulu
c.       Barang yang jalur pasoknya sering terganggu
d.      Barang yang sering tidak diproduksi lagi tipenya.
e.       Suku cadang yang sulit tersedia
Barang yang diproduksi di luar negeri
Dalam Pasal 96 ayat 9 dan ayat 10
Pengadaan barang impor dimungkinkan dalam hal:
a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
b. spesifikasi teknis Barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau
c. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.

Penyedia Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa yang diimpor langsung, semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri.

Penjelasan pasal 86 Ayat (9)
Pengadaan barang impor dilengkapi dengan:
a) Sertifikat keaslian (Cerficate of Origin); dan
b) Surat Dukungan pabrikan/prinsipal (Supporting Letter)

Untuk pengadaan barang dari luar negeri diperlukan adanya surat atau dokumen dimaksud, tetapi bilamana produsen mempunyai perwakilan di Indonesia yang memiliki wewenang untuk menerbitkan surat/dokumen tersebut maka surat/dokumen yang diberikan adalah sama. Pernyataan wewenang dapat diklarifikasi oleh pokja ULP.
 


Surat Dukungan pabrikan/prinsipal (Supporting Letter).
Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan, jika dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan/kontrak  berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar oleh PPK, Barang tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.

Bagaimana dengan barang yang akan diterima kemungkinan rakitan atau bekas, padahal barang tersebut sudah umum, namun kita tidak mensyaratkan dukungan pabrikan/produsen ?

Hal-hal yang kita khawatirkan akan mutu barang dan pencapaian out put pekerjaan agar dinyatakan dalam dokumen  pengadaan atau dokumen kontrak. Misal barang tidak boleh rakitan, barang yang disampaikan oleh penyedia haruslah bermerek.  Penambahan-penambahan persyaratan teknis diperlukan untuk mencapai mutu dan pencapaian out put pekerjaan.  Penambahan persyaratan agar dihindari untuk penambahan yang bersifat administratif.

Bagaimana sebagai contoh di suatu daerah untuk pengadaan asphalt mixing plant (AMP) mensyaratkan dukungan dari penyedia AMP, padahal di daerah tersebut penyedia AMP banyak? Ketika  penyedia banyak, maka menjadi tidak relevan jika mensyaratkan adanya surat dukungan dari penyedia AMP. Surat dukungan diperlukan ketika misal penyedia AMP hanya satu.

Untuk barang produksi luar negeri yang sudah umum tersedia, surat dukungan dari pabrikan menjadi tidak relevan jika diwajibkan ada. Namun ketika suatu pengadaan untuk barang dari luar negeri yang diperlukan  jarang tersedia, menjadi relevan untuk keberhasilan pekerjaan, diperlukan adanya surat dukungan.

Pengalaman, kemudahan informasi, kompetensi SDM menjadikan kemudahan bagi pokja ULP untuk mengatur strategi pengadaan dalam rangka mencapai keberhasilan out put pengadaan. Seperti perlu tidaknya adanya dukungan dari pabrikan/produsen.  

Post a Comment

4 Comments

  1. Barang yang diproduksi dalam negeri tidak umum, dengan pemberian dukungan apakah justru akan membatasi peserta lelang sehingga pokja lebih mudah mengatur strategi pencapaian output lelang ?

    ReplyDelete
  2. Untuk lelang pengadaan barang khusus (tdk ada di pasaran) dan belum diproduksi di dalam negeri (import) dengan HPS dibawah 2.5 M apakah perusahaan dg SIUP menengah boleh ikut serta ?

    ReplyDelete
  3. Untuk lelang pengadaan barang khusus (tdk ada di pasaran) dan belum diproduksi di dalam negeri (import) dengan HPS dibawah 2.5 M apakah perusahaan dg SIUP menengah boleh ikut serta ?

    ReplyDelete
  4. Mohon pencerahan pak, apakah boleh pengadaan komputer PC rakitan ? Trims

    ReplyDelete