PELELANGAN DAN SELEKSI
DALAM PENGADAAN BARANG
DAN JASA PEMERINTAH
DENGAN MENGGUNAKAN
SISTEM PENGADAAN SECARA
ELEKTRONIK di Kemenag
1.
Latar Belakang
Kegiatan pengadaan berhubungan benturan kepentingan dua pihak. Pihak
pertama yaitu pengguna anggaran (di dalamnya termasuk PPK, ULP dsb)
berkepentingan untuk mendapatkan barang dan jasa yang berkualitas dan efiesien.
Sedangkan pihak kedua adalah para penyedia (kita lebih mengenal dengan
pemborong) berusaha mendapatkan sebagai pemenang dengan keuntungan sebesar-besarnya
dengan memperhatikan mutu barang.jasa atau mengabaikan mutu tersebut.
Melihat kerasnya
persaingan penyedia dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang dari pengguna
anggaran maka beberapa Kementerian/ Lembaga dan Pemda mulai meniru dari dunia internasional
praktek-praktek yang terbaik dalam
pengadaan barang dan jasa.
Instansi tersebut antara
lain :
a.
Kementerian Komunikasi dan Informatika
b.
Kementerian Pekerjaan Umum
c.
Bappenas
d.
Pemerintah Kota Surabaya
Selanjutnya LKPP
(Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah) menyusul mengembangkan
pelaksanaan pengadaan secara elektronik.
2.
Dasar Hukum
Pelaksanaan mengenai
Eproc mulai di dorong di dalam Keppres 80 tahun 2003 beserta
perubahannnya, kemudian Perpres 54 tahun
2010 mewajibkan pelaksanaan Eprocurement
untuk sebagian paket lelang mulai tahun 2012 serta pengembangan adanya E-catalog. E-catalog
adalah daftar barang yang
ditayangkan dalam portal pengadaan nasional, yang dapat dilakukan pengadaan
barang secara penunjukan langsung. Saat
ini yang sudah ada untuk pengadaan kendaraan dan sepeda motor dinas. Berikutnya untuk E catlog untuk pengadaan
obat. Selanjutnya berdasar Inpres 17
tahun 2011 diwajibkan penggunaan pengadaan secara elektronik di Kementerian
Lembaga sebesar 75 % dari paket-paket yang dilelangkan dan untuk Pemerintah
Daerah sebesar 40 %. Untuk peraturan
yang terbaru yaitu Pepres 70 tahun 2012
mengenai pengadaan secara elektronik dan E-catalog masih tetap disebutkan.
3.
Keuntungan adanya
Eprocurement
a.
Penyedia tidak perlu datang mendaftar, mengambil dokumen, menghadiri
penjelasan lelang, memasukkan penawaran dan menyanggah. Semua itu dapat dilakukan dengan melalui
internet. Penyedia tidak
dihalang-halangi lagi oleh panitia pengadaan maupun oleh para penyedia yang
lain.
b.
Penyedia cukup dengan biaya murah di warnet download dan upload data.
c.
Mengurangi kontak secara langsung antara pengguna dengan penyedia, sehingga
mengurangi tekanan kepada pengguna.
d.
Tekanan dari atasan pelaksanaa
pengadaan dapat dikurangi karena pokja ulp tidak bisa mengubah-ubah data
penawaran karena data penawaran akan dikunci secara sistem oleh Lembaga Sandi
Negara. Hal demikian menjadi rasa aman juga
bagi penyedia bahwa penawarannya tercatat dalam sistem yang tidak bisa
diubah-ubah.
e.
Mengurangi adanya pengaturan lelang, karena sampai dengan waktu batas
pemasukkan dokumen, semua pihak tidak mengetahui siapa saja peserta pelelangan.
f.
Sistem akan mendorong adanya persaingan yang tidak dipengaruhi sehingga
penawaran harga akan semakin kompetitif.
g.
Menteri/Kepala Daerah dan siapapun yang akan membagi-bagi proyek secara KKN
akan semakin sulit dengan adanya eprocurement.
h.
Data-data yang terekam akan dikembangkan untuk kepentingan pengadaan yang
lebih baik lagi.
i.
Sistem akan dikembangkan terus, termasuk mengurangi kelemahan-kelemahan
yang terjadi sehingga sistem akan
semakin mengurangi subyektifitas pelaksana pengadaan.
4.
Permasalahan Eprocuremet
a.
Beberapa Kementerian/Lembaga/daerah sudah maju dalam melaksanakan pengadaan
secara elektronik secara 100%, sedangkan beberapa Kementerian/Lembaga/daerah
yang lain masih jauh dalam pelaksanaan pengadaan secara elektronik.
b.
Bagi Kemenag sendiri baru dimulai di tahun 2012 dan akan menjadi tantangan
penggunaan secara kewilayahan berdasar satker Kemenag yang tersebar.
c.
Antar sistem pengadaan secara elektronik di berbagai Kementerian/ Lembaga/daerah
belum terkoneksi secara penuh pada saat ini, akan mengakibatkan persaingan
penyedia belum menyebar secara baik.
d.
Tersedianya kualitas jaringan internet yang belum baik di beberapa daerah
bisa menyebabkan proses pelelangan dan seleksi tidak berjalan dengan baik.
e.
Perlu dilatihnya sumber daya manusia Kemenag yang banyak dalam pelaksanaan
pengadaan secara elektronik. Waktu
pelatihan mengenai pengadaan secara elektronik selama empat hari.
f.
Bagi Kemenag perlu adanya kelembagaan yang menangani pengadaan secara
elektronik dan perlunya penyediaan anggaran
untuk sdm, sarana dan prasarana pengadaan secara elektronik.
5. Azas Transparansi
Dalam E-Procurement
Ada pertanyaan sebagai
berikut : pada pelelangan dengan E-Procurement yang menggunakan Sistem
Pengadaan Secara Elektronik (SPSE LKPP kami sama
sekali tidak melihat azas transparansi yang selalu dikumandangkan, terbukti
dengan seluruh proses mulai dari pembukaan penawaran sampai pada penetapan
pemenang dilakukan sendiri oleh Pokja ULP tanpa kami tahu kebenaran proses
yang dilakukan. Apakah bisa dijamin proses yang dilakukan oleh Bokja ULP
benar-baenar JUJUR dan ADIL?
Dalam
sistem E-Procurement di SPSE LKPP
a.
sampai dengan batas pemasukan dokumen/penawaran, semua pokja, PPK, LPSE
atau siapapun tidak bisa mengetahui siapa peserta pelelangan/seleksi, sehingga
pengaturan pelelangan/seleksi tidak terjadi
b.
Pelaksanaan eprocurement dijalankan dengan sistem yang harus dipenuhi dalam
setiap tahapannya, bila tidak bisa dipenuhi, tidak akan berpindah ke tahapan
selanjutnya
c.
Pokja ULP atau siapapun tidak bisa merubah atau menambah data penawaran
penyedia yang ada di sistem SPSE, sehingga bila ada keragun proses, pemeriksa bisa
melihat dokumen-dokumen yang tersimpan dalam sistem
d.
Data yang masuk disistem SPSE terkunci dengan sistem lembaga sandi negara
6. Penggunaan Pelelangan/Seleksi Eproc Di Lpse
Pelelangan/seleksi
melalui Eproc LPSE LKPP digunakan untuk
1. umumnya untuk nilai
pelelangan diatas Rp. 200 juta dan seleksi jasa konsultan di atas Rp. 50 juta.
2. penunjukan
langsung dilakukan melalui manual kecuali untuk penunjukkan langsung
yang ditayangkan di INAPROC seperti
pengadaan kendaraan bermotor
3. Pada aplikasi
SPSE telah tersedia fitur (menu) khusus yang disediakan untuk
memfasilitasi ULP/Panitia Pengadaan mengumuman Lelang Non E-Proc
(Manual).
4. Bagi masyarakat
umum (Publik) selain dapat melihat pengumuman lelang Non E-Proc
melalui
Portal Pengadaan Nasional, juga dapat melihat pada halaman depan website LPSE yaitu pada menu yang
bertuliskan "Cari Lelang Non E-Proc"
7. Pengembangan Pengadaan secara Elektronik
Saat ini versi yang akan digunakan adalah versi SPSE 3.5
Pelaksanaan pengadaan secara
Elektronik akan semakin disempurnakan sehingga semua pihak yaitu pihak penyedia dan pokja ulp harus
mengikuti sistem sehingga mengurangi penyimpangan.
Data-data penawaran akan
semakin berkurang karena sudah tersedia
di sistem.
Secara sistem akan
menuju suatu saat nanti bahwa data penawaran administrasi akan cukup sekali
saja disampaikan ke dalam sistem, sehingga suatu saat nanti penyedia cukup
bertarung dalam teknis dan harga. Bahkan suatu saat harga akan dipertarungkan
berkali-kali.
Suatu saat pengumuman penyedia bisa masuk
dalam email semua penyedia di Indonesia sehingga penawaran pengadaan dapat
diikuti oleh ribuan penyedia.
Pengembangan Ecatalog akan ditingkatkan
dari pengadaan kendaraan dinas, ditambah pengadaan obat, alat kesehatan dan
diharapkan ada barang-barang yang lain. Seperti di negara lain mencapai puluhan
ribu item barang.
8. Kelembagaan Pelaksana pengadaan secara elektronik
Pengadaan secara
elektronik dilakukan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), lembaga
ini terpisah dengan ULP, agar
kredibilitas penggunaan sistem ini diyakini oleh semua pihak tidak bisa
diatur atau dikendalaikan oleh ULP.
Sistem yang digunakan
dinamai Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), saat ini SPSE versi 3.5 dan
akan dikembangkan terus dengan versi
penyempurnaan berikutnya. Bila disuatu
daerah atau tempat belum dapat dilayani oleh SPSE sendiri maka dapat
menumpang pada instansi lain yang
memiliki, tanpa dikenakan biaya.
9. Manfaat
pengadaan secara elektronik bagi Kemenag
a. Mendapatkan barang dan
jasa yang berkualitas,
b. penyedia yang yang
benar,
c. penghematan anggaran,
d. memudahkan pelaksana
pengadaan dalam pengadaan barang dan jasa
e. kemudahan monitoring dan
evaluasi,
f. kemudahan bagi pokja ulp
akan data-data penawaran
g. mengurangi penyimpangan
dalam pengadaan dan
h. meningkatkan kepercayaan
masyarakat akan kimerja dan kredibiltas Kemenag.
Tulisan ini dari Widyaiswara Pusdiklat
Kemenag dan Instruktur PBJ LKPP, Amiktri Istiami
1 Comments
Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Sri Rahayu asal Surakarta, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Muh Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalanan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL, alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya tahun ini sudah keluar, bagi anda yang ingin seperti saya silahkan hubungi bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI, siapa tau beliau bisa membantu anda
ReplyDelete