Pasal 25
(1) PA
mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/ Jasa pada masing-masing
Kementerian/Lembaga/ Institusi secara terbuka kepada masyarakat luas setelah
rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga/Institusi disetujui oleh DPR.
(1a) PA pada Pemerintah
Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada
masyarakat luas, setelah APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan
Pemerintah Daerah dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan
DPRD.
Pasal 73
(1) Dalam rangka
percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Kelompok Kerja ULP dapat
mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat
dengan syarat:
a. setelah
penetapan APBD untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari APBD;
b. setelah
rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga/Institusi disetujui oleh DPR
untuk pengadaan yang bersumber dari APBN.
(2) Dalam hal
DIPA/DPA tidak ditetapkan atau alokasi anggaran dalam DIPA/DPA yang ditetapkan
kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, proses Pemilihan
dibatalkan.
(3) Pelaksanaan
Pelelangan/Seleksi diumumkan secara terbuka dengan mengumumkan secara luas
sekurangkurangnya melalui:
a. website
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi;
b. papan pengumuman resmi untuk
masyarakat; dan
c. Portal
Pengadaan Nasional melalui LPSE.
Penjelasan Pasal 73
Ayat (2) Dalam
ketentuan ini, isi pengumuman pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat
kondisi bahwa:
a. DIPA/DPA
belum ditetapkan; dan
b. apabila
proses pelelangan dibatalkan karena DIPA/DPA tidak ditetapkan atau alokasi
anggaran dalam DIPA/DPA yang ditetapkan kurang dari nilai pengadaan yang
diadakan, kepada Penyedia Barang/Jasa tidak diberikan ganti rugi”.
Ayat (3)
Dalam hal
diperlukan, pengumuman Pelelangan/Seleksi dapat diperluas oleh K/L/D/I melalui
surat kabar, baik surat kabar nasional maupun surat kabar provinsi.
Berdasar
hal tersebut kita mencoba memilah dan
mencoba menjelaskan mengenai hal tersebut diatas kedalam tiga
peristilahan yaitu persetujuan, penetapan dan pengesahan.
Persetujuan
Untuk
dana APBN, persetujuan terjadi disaat
disetujuinya RKA/KL dari K/L oleh DPR
yaitu berwujud dalam UU APBN (sekitar bulan Oktober/awal Nopember), sedangkan
untuk APBD ketika sudah disetujui Kepala Daerah dengan DPRD (sebelum direview
oleh Pemprov/Kemendagri) , (sekitar akhir Nopember)
Penetapan
Untuk
dana APBN, penetapan terjadi dengan dikeluarkannya Perpres tentang Lampiran
APBN (sekitar bulan November) sedangkan untuk pemerintah daerah adanya Perda
tentang APBD (paling cepat pertengahan Desember)
Pengesahan
Untuk
dana APBN, saat ditandatangani DIPA (DIPA
ditandatngani pertengahan di bulan Desember dan efektif dapat digunakan di awal
bulan Januari), atau DPA untuk dana APBD (paling cepat di bulan Januari, bahkan
di beberapa daerah ada yang sampai Maret)
Ketika
ada persetujuan APBN/APBD maka segera dapat dilakukan pembuatan Rencana Umum
Pengadaan sehingga para penyedia mulai menyiapkan diri untuk mengikuti
pelelangan/seleksi yang diminati (antara lain update perijinan, tenaga ahli
dsb), ketika ada penetapan dapat dimulai pelaksanaan pelelangan/seleksi sampai
penetapan pemenang dan ketika ada pengesahan DIPA/DPA maka SPPBJ bisa
diterbitkan serta kontrak bisa ditandatangani.
Sekian
dulu, mungkin ada koreksi dan masukan ? Terimakasih.
1 Comments
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete