Bila
kita membaca Pasal 48 Perpres 70 tahun 2012 ada disebut :
Metode evaluasi penawaran untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya menggunakan penilaian sistem gugur.
Evaluasi sistem
nilai digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memperhitungkan
keunggulan teknis sepadan dengan harga, mengingat penawaran harga sangat
dipengaruhi oleh kualitas teknis.
Evaluasi sistem
penilaian biaya selama umur ekonomis digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang memperhitungkan faktor-faktor umur ekonomis,
harga, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan jangka waktu operasi
tertentu.
Berdasar
hal tersebut maka untuk pengadaan dapat menggunakan metode evaluasi sistem
nilai dan evaluasi sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
Dalam Perpres 54
tahun 2010
metode evaluasi sistem nilai dan evaluasi sistem penilaian biaya selama umur
ekonomis hanya boleh digunakan untuk pekerjaan kompleks saja. Pekerjaan kompleks adalah Pekerjaan Kompleks
adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi,
menggunakan peralatan
yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Berikut ini
adalah Pasal 48 Perpres 54 tahun 2010
(2) Metode evaluasi penawaran untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa
Lainnya pada prinsipnya menggunakan penilaian sistem gugur.
(3) Dikecualikan
dari ketentuan pada ayat (2), Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya yang bersifat kompleks, dapat menggunakan metode evaluasi sistem nilai
atau metode evaluasi penilaian biaya selama umur ekonomis.
Pertanyannya
contoh untuk pengadaan barang senilai Rp. 450 juta, dapatkah menggunakan evaluasi sistem nilai atau evaluasi sistem
penilaian biaya selama umur ekonomis ?
Berdasar
Perpres 70 tahun 2012 pengadaan barang senilai Rp. 450 juta, dapat
menggunakan evaluasi sistem nilai atau evaluasi
sistem penilaian biaya selama umur ekonomi dengan menggunakan prosedur tidak
pelelangan sederhana tetapi pelelangan umum/terbatas. Seperti antara lain Pelelangan
Umum Secara Pascakualifikasi Metode Dua Sampul Dengan Evaluasi Sistem Nilai dan
Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis (prosedur ini dan prosedur lainnya
dapat di ihat di Peraturan Kepala LKPP No. 6 tahun 2012).
Cara
menilai untuk sistem nilai bisa dibantu oleh tim teknis. Selanjutnya untuk
metode sistem penilaian biaya selama umur ekonomis maka pokja ulp perlu memiliki
kompetensi dalam bidang appraisal dan akuntansi. Dalam akuntansi, model untuk
menghitung nilai penyusutan barang, ada beberapa model. Kalau tidak memiliki
kompetensi tersebut bisa dibantu oleh tim teknis atau tenaga ahli yang
mempunyai kompetensi dalam bidang appraisal dan
akuntansi.
Untuk konstruksi silahkan baca
http://www.mudjisantosa.net/2016/12/evaluasi-sistem-nilai-di-pekerjaan.html
.
Untuk konstruksi silahkan baca
http://www.mudjisantosa.net/2016/12/evaluasi-sistem-nilai-di-pekerjaan.html
.
0 Comments