header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Peluang menggunakan sistem nilai atau evaluasi sistem penilaian biaya selama umur ekonomis

-->
Bila kita membaca Pasal 48 Perpres 70 tahun 2012 ada disebut :


Metode evaluasi penawaran untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya menggunakan penilaian sistem gugur.

Evaluasi sistem nilai digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harga, mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi oleh kualitas teknis.

Evaluasi sistem penilaian biaya selama umur ekonomis digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memperhitungkan faktor-faktor umur ekonomis, harga, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan jangka waktu operasi tertentu.

Berdasar hal tersebut maka untuk pengadaan dapat menggunakan metode evaluasi sistem nilai dan evaluasi sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.

Dalam Perpres 54 tahun 2010 metode evaluasi sistem nilai dan evaluasi sistem penilaian biaya selama umur ekonomis hanya boleh digunakan untuk pekerjaan kompleks saja.  Pekerjaan kompleks adalah Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Berikut ini adalah Pasal 48 Perpres 54 tahun 2010

 (2) Metode evaluasi penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya menggunakan penilaian sistem gugur.

(3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks, dapat menggunakan metode evaluasi sistem nilai atau metode evaluasi penilaian biaya selama umur ekonomis.

Pertanyannya contoh untuk pengadaan barang senilai Rp. 450 juta, dapatkah menggunakan  evaluasi sistem nilai atau evaluasi sistem penilaian biaya selama umur ekonomis ? 

Berdasar Perpres 70 tahun 2012 pengadaan barang senilai Rp. 450 juta, dapat menggunakan  evaluasi sistem nilai atau evaluasi sistem penilaian biaya selama umur ekonomi dengan menggunakan prosedur tidak pelelangan sederhana tetapi pelelangan umum/terbatas. Seperti antara lain Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Dua Sampul Dengan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis (prosedur ini dan prosedur lainnya dapat di ihat di Peraturan Kepala LKPP No. 6 tahun 2012).

Cara menilai untuk sistem nilai bisa dibantu oleh tim teknis. Selanjutnya untuk metode sistem penilaian biaya selama umur ekonomis maka pokja ulp perlu memiliki kompetensi dalam bidang appraisal dan akuntansi. Dalam akuntansi, model untuk menghitung nilai penyusutan barang, ada beberapa model. Kalau tidak memiliki kompetensi tersebut bisa dibantu oleh tim teknis atau tenaga ahli yang mempunyai   kompetensi dalam bidang appraisal dan akuntansi.

 Untuk konstruksi silahkan baca 
http://www.mudjisantosa.net/2016/12/evaluasi-sistem-nilai-di-pekerjaan.html
.    

Post a Comment

0 Comments