Bagaimana
dengan pengadaan makan minum di hotel dengan anggaran lebih dari Rp. 200 juta ?
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan 4 kali.
Berdasar
Perpres 70 tahun 2012 di pasal 38 ayat 5f “sewa
penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh
masyarakat;”
Bila jasa hotel tersebut tarifnya terbuka dan dapat
diakses oleh masyarakat, serta dari segi anggaran masih dalam harga satuan di
bawah atau sama dengan standar biaya, maka dapat dilakukan penunjukkan langsung dengan klarifikasi dan
negosiasi harga. Negosiasi harga
disampaikan agar mendapat rate untuk penggunaan oleh instansi pemerintah,
apalagi bila pemakaiannya dalam skala banyak.
Catering hotel termasuk bagian dari pelayanan
hotel sehingga termasuk dari paket hotel yang dapat dilakukan dengan
penunjukkan langsung.
Kecuali bila catering hotel tersebut tidak
dilaksanakan di hotel tersebut. Misal kita membuat acara di aula kantor dengan
catering dari hotel untuk alokasi anggaran lebih dari Rp. 200 juta maka
dilakukan dengan pelelangan sederhana.
Bila kita kontrak dengan hotel misal Rp. 250 juta
untuk 4 kali acara, maka pembayaran dapat dilakukan untuk setiap kegiatan berdasar kegiatan yang telah dilakukan.
Kita dapat juga dengan dana Rp. 250 juta untuk 4
kali kegiatan melakukan penunjukkan langsung ke
banyak hotel yang berbeda. Misal hotel X, hotel Y, hotel A dan hotel Z.
Dalam DPA (APBD) kami, kode rekening antara makan
minum dengan sewa hotel berbeda, apakah masih boleh makan minum dilakukan
dengan penunjukkan langsung ?
Mengingat makan minum atau jasa catering hotel termasuk bagian dari pelayanan hotel sehingga termasuk dari paket hotel yang dapat dilakukan dengan penunjukkan langsung. Selanjutnya kontrak dibuat pembebanan sesuai masing-masing kode rekening..
Selanjutnya mengenai pengenaan pajaknya silahkan lihat http://ujiosa.blogspot.com/2012/07/pajak-catering-dan-pajak-acara-di-hotel.html
Mengingat makan minum atau jasa catering hotel termasuk bagian dari pelayanan hotel sehingga termasuk dari paket hotel yang dapat dilakukan dengan penunjukkan langsung. Selanjutnya kontrak dibuat pembebanan sesuai masing-masing kode rekening..
Selanjutnya mengenai pengenaan pajaknya silahkan lihat http://ujiosa.blogspot.com/2012/07/pajak-catering-dan-pajak-acara-di-hotel.html
3 Comments
di satker kami ada kegiatan Pelatihan di laksanakan di hotel
ReplyDeletediitem pekerjaan ada kegiatan Akomodasi dan Konsumsi dgn nilai 1,5 Milyar , apa bisa dengan penunjukan langsung atau pelelangan umum
Menurut saya akan lebih baik untuk pengadaan akomodasi sewa penginapan/hotel/ruang rapat didalam DPA (APBD), kode rekening mamin dan sewa hotel jangan dirinci per kode rekening, cukup dengan kode rekening sewa hotel dengan perhitungan per org/paket/hari dimana biaya tersebut merupakan fasilitas dari hotel itu (termasuk sewa penginapan, ruang rapat dan makan minum). sehingga tidak multi tafsir sesuai Perpres 70/2012 : mamin termasuk jasa lainya yang dilakukan dengan Pengadaan langsung, pemilihan langsung atau Pelelang Umum, sedangkan sewa penginapan/hotel/ruang rapat dilakukan dengan penunjukan langsung.
ReplyDeleteSehingga apabila perhitungan per org/paket/hari proses pengadaan bisa dilaksanakan dengan Penunjukan langsung berapapun besarnya anggaran (<200 jt atw >200jt) dengan apabilan <200jt oleh Pejabat Pengadaan dan >200jt oleh Panitia/Pokja ULP.
ReplyDeleteMampir ke sini ya Kak, Alfalah, Jasa Aqiqah Jakarta