header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan makan minum di hotel


Bagaimana dengan pengadaan makan minum di hotel dengan anggaran lebih dari Rp. 200 juta ? Kegiatan tersebut akan dilaksanakan 4 kali.
 Berdasar Perpres 70 tahun 2012 di pasal 38 ayat 5f “sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat;”

Bila jasa hotel tersebut tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, serta dari segi anggaran masih dalam harga satuan di bawah atau sama dengan standar biaya, maka dapat dilakukan penunjukkan langsung dengan klarifikasi dan negosiasi harga.  Negosiasi harga disampaikan agar mendapat rate untuk penggunaan oleh instansi pemerintah, apalagi bila pemakaiannya dalam skala banyak.

Catering hotel termasuk bagian dari pelayanan hotel sehingga termasuk dari paket hotel yang dapat dilakukan dengan penunjukkan langsung.

Kecuali bila catering hotel tersebut tidak dilaksanakan di hotel tersebut. Misal kita membuat acara di aula kantor dengan catering dari hotel untuk alokasi anggaran lebih dari Rp. 200 juta maka dilakukan dengan pelelangan sederhana.

Bila kita kontrak dengan hotel misal Rp. 250 juta untuk 4 kali acara, maka pembayaran dapat dilakukan untuk setiap kegiatan berdasar  kegiatan yang telah dilakukan. 

Kita dapat juga dengan dana Rp. 250 juta untuk 4 kali kegiatan melakukan penunjukkan langsung ke  banyak hotel yang berbeda. Misal hotel X, hotel Y, hotel A dan hotel Z.

Dalam DPA (APBD) kami, kode rekening antara makan minum dengan sewa hotel berbeda, apakah masih boleh makan minum dilakukan dengan penunjukkan langsung ?   

Mengingat makan minum atau jasa catering hotel termasuk bagian dari pelayanan hotel sehingga termasuk dari paket hotel yang dapat dilakukan dengan penunjukkan langsung. Selanjutnya kontrak dibuat pembebanan sesuai masing-masing kode rekening..

 Selanjutnya mengenai pengenaan pajaknya silahkan lihat http://ujiosa.blogspot.com/2012/07/pajak-catering-dan-pajak-acara-di-hotel.html

Post a Comment

3 Comments

  1. di satker kami ada kegiatan Pelatihan di laksanakan di hotel
    diitem pekerjaan ada kegiatan Akomodasi dan Konsumsi dgn nilai 1,5 Milyar , apa bisa dengan penunjukan langsung atau pelelangan umum

    ReplyDelete
  2. Menurut saya akan lebih baik untuk pengadaan akomodasi sewa penginapan/hotel/ruang rapat didalam DPA (APBD), kode rekening mamin dan sewa hotel jangan dirinci per kode rekening, cukup dengan kode rekening sewa hotel dengan perhitungan per org/paket/hari dimana biaya tersebut merupakan fasilitas dari hotel itu (termasuk sewa penginapan, ruang rapat dan makan minum). sehingga tidak multi tafsir sesuai Perpres 70/2012 : mamin termasuk jasa lainya yang dilakukan dengan Pengadaan langsung, pemilihan langsung atau Pelelang Umum, sedangkan sewa penginapan/hotel/ruang rapat dilakukan dengan penunjukan langsung.

    Sehingga apabila perhitungan per org/paket/hari proses pengadaan bisa dilaksanakan dengan Penunjukan langsung berapapun besarnya anggaran (<200 jt atw >200jt) dengan apabilan <200jt oleh Pejabat Pengadaan dan >200jt oleh Panitia/Pokja ULP.

    ReplyDelete