Apakah Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung perlu adanya jaminan penawaran ?
October 18, 2012
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 68 ayat (3)
disebutkan bahwa jaminan penawaran tidak diperlukan dalam hal Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilaksanakan dengan Penunjukan
Langsung, Pengadaan Langsung atau Kontes/Sayembara;
Mengacu pada ketentuan di atas, maka untuk proses penunjukan
langsung atau pengadaan langsung tidak memerlukan jaminan penawaran.
Post a Comment
0
Comments
Disclaimer
Bila penggunaan artikel atau data dalam blog ini menyebabkan kerugian materi maupun non materi, maka diluar tanggung jawab penulis blog
0 Comments