- Berdasarkan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 68 ayat (3) disebutkan bahwa jaminan penawaran tidak diperlukan dalam hal Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung atau Kontes/Sayembara;
- Mengacu pada ketentuan di atas, maka untuk proses penunjukan langsung atau pengadaan langsung tidak memerlukan jaminan penawaran.
Blog ini hanya pendapat pribadi untuk mendukung kemajuan Indonesia melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Wednesday, October 17, 2012
Apakah Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung perlu adanya jaminan penawaran ?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment