Pola pembayaran konsultan perencana agar dimuat dalam dokumen pengadaan. Kemudian pola tersebut harus dimuat dalam dokumen kontrak, atau SPK (Surat Perintah Kerja) bila nilai paket pengadaannya
sampai dengan Rp. 50 juta.
sampai dengan Rp. 50 juta.
Untuk pekerjaan konstruksi gedung negara ada acuan dari Kemen PU ( Kemen PU no. 45 tahun 2007)
Pembayaran biaya perencanaan didasarkan pada pencapaian prestasi/kemajuan perencanaan setiap
tahapnya, yaitu (maksimum):
1) tahap konsep rancangan 10%
2) tahap pra-rancangan 20%
3) tahap pengembangan 25%
tahapnya, yaitu (maksimum):
1) tahap konsep rancangan 10%
2) tahap pra-rancangan 20%
3) tahap pengembangan 25%
4) tahap rancangan gambar detail dan penyusunan RKS serta RAB 25%
5) tahap pelelangan 5%
6) tahap pengawasan berkala 15%
5) tahap pelelangan 5%
6) tahap pengawasan berkala 15%
Berdasar hal tersebut bila pekerjaan konsultan perencana gedung negara belum dilelangkan, hanya dapat dibayar 80%, ketika pekerjaan konstruksinya tidak jadi dilaksanakan maka hanya dibayar 85%.
Pengadaan langsung konsultan s.d rp , 100 jt ( perpes 16 2018 )
Permen pupr no 45 2007 telah diganti dengan permen pu 22 2018
Pengadaan langsung konsultan s.d rp , 100 jt ( perpes 16 2018 )
Permen pupr no 45 2007 telah diganti dengan permen pu 22 2018
29 Comments
bagaimana pak untuk pembayaran yang bukan konsultan perencana gedung (misalnya perencanaan jalan, jembatan atau perencanaan pek. konstruksi lainnya selain gedung), apakah dapat mengacu ke Permen PU No.45/2007
ReplyDeleteKalau aturan tersebut lebih baik maka dapat dipersyaratkan untuk pengadaan yang lain dapat mengikuti pola tersebut.
DeletePagi pak saya mau tanya sebetulnya peraturan pembayaran konsultan perencana mengenai tahap pelelangan sesuai aturan PUPR apakah di bayarkan setelah ditunjuk pemenang lelang atau setelah produks pelelangan selesai ???
DeleteBagaimana dengan jasa konsultansi pengawasan, apa betul dibayarkan sesuai dengan progress fisik kontraktor, sementara kita ketahui bersama bahwa penawaran jasa konsultansi pengawasan berdasarkan waktu (orang/bulan).
ReplyDeleteMohon pencerahannya...
Salam...
This comment has been removed by the author.
DeleteKlo Perencanaan Dibawah 10 Juta Bgaimana Sistem Pembayarannya
ReplyDeleteselain belanja habis pakai seperti
ReplyDeletebelanja tinta kertas dll yg harus menggunakan nota/kwitansi belanja sebagai bukti
BQ,HPS,GAMBAR, harus dilampirkan bukti juga sperti nota/kwitansi/faktur dll?
Bagaimana dgn Pengadaan Jasa Konsultan Perencaan (tahun : x) yg tdk bersamaan dengan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi (tahun : x+1). Apakah tetap dibayarkan 85% ?
ReplyDeleteSisa Nilai 15% dasar pembayarannya pada tahun x+1, apa?
Tks.
Berdasarkan pengalaman, ada 2 cara pembayaran.
DeleteCara 1:
Konsultan perencana dibayar 100% dan memberikan jaminan sebesar 15% untuk menjamin Owner bahwa pada masa konstruksi, konsultan perencana akan melakukan pengawasan berkala. Masa berlaku jaminan harus sesuai dengan masa pelaksanaan konstruksi. Artinya selama melaksanakan pengawasan berkala, konsultan tidak lagi mendapatkan bayaran sampai dengan pelaksanaan konstruksi selesaib100%, kemudian jaminan yang 15% tadi dikembalikan kepada Konsultan.
Cara 2 (recommended):
Sisa Nilai 15% dibayarkan pada masa pelaksanaan konstruksi dimana konsultan perencana melakukan pengawasan berkala. Dalam hal berbeda tahun anggaran (pada proyek pemerintah), owner sudah harus menganggarkan dana sebesar 15% untuk pelaksanaan pengawasan berkala tersebut pada tahun anggaran dimana pekerjaan konstruksi dilaksanakan. Pembayaran kepada Konsultan Pengawasan Berkala berdasarkan kemajuan pelaksanaan fisik di lapangan.
Untuk metode seleksi/pemilihan konsultan perencana untuk melakukan pengawasan berkala, dapat menggunakan metode penunjukan langsung/pemilihan langsung dengan menggunakan justifikasi satu kesatuan tanggung jawab pekerjaan.
ijin mau bertanya, apabila nilai untuk perencanaan dan pengawasan dapat dilelang, apakah bisa dengan pengusaha yang sama? Mengingat pengawasan lebih baik hasilnya jika dilakukan oleh perencana yang merencanakan jasa konsultansi tersebut
ReplyDeleteizin mau nanya pak,Apakah bisa Konsultan perencanaan(DED) ga harus dilelang (LPSE),Saya menemukan dimana Untuk kegiatan Lelang Konsultasi supervisi/pengawasanya dilelang dan Pelaksanaan teknisnya di Lelang juga.. TRims
ReplyDeleteuntuk konsultan bila sudah 50 jt keatas dilelang, sesuai perpres 54 2010 dan turunannya, trims
DeleteMohon pencerahan 1. kapan waktu pembayaran konsultan perencana? (ada yg bilang setelah ada SPMK fisik) tapi setau kami tidak harus demikian, 2. kalau ada konsultan pengawas apakah konsultan perencana masih ikut terlibat dalam pengawasan? trims
ReplyDeleteIzin mau nanya pak. 1) kapan waktunya pembayaran kontrak jasa konsultansi pendata dan penilaian pajak bumi dan bangunan. 2), Bagaimana sistem pembayarannya apakah dalam bentuk termen, sekaligus atau bulanan, makasih pak.
ReplyDeleteBerap persen maksimal jasa konsultan dari nilai pisik?
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteKami itu selalu was-was saat membayar perencana untuk biaya perencanaan kabel tegangan menengah... apakah ada saran peraturan yang digunakan atau model-model penghitungannya
ReplyDeleteTrimakasih
Priyosulistyo
Ass... Izin mo nanya pa.. sepengetahuan sy, konsultan perencana bertanggungjawab terhadap hasil desain PERENCANAAN gedung/fisik nya sampai selesai dilaksanakan,selama proses pelaksanaan, jika ada revisi atau perubahan dan atau penyesuaian terhadap harga material,dll sebagainya,sepengetahuan sy itu juga tetap menjadi pertanggungjawaban konsultan perencana,
ReplyDeletePERTANYAANYA, Jika ada nya PERUBAHAN TOTAL terhadap desain perencanaan yg sudah diserah terimakan, akibat dampak PENGURANGAN BIAYA PELAKSANAAN dan atau PERGANTIAN PIMPINAN INSTANSI, apakah itu tetap menjadi tanggungjawab dari konsultan perencanaan.. mohon pencerahannya... trims.. wslm
Up up..., pertanyaan yang sama juga..
Deletesayangnya di permen Pu no 45 tahun 2007 tersebut hanya mengatur Biaya Perencanaan, pengawasan dan Pengelolaan gedung negara.. terus apabila untuk pekerjaan Jalan, Cetak sawah, Irigasi , Survey , Pemetaan dll Acuannya kemana ?
ReplyDeletesayangnya di permen Pu no 45 tahun 2007 tersebut hanya mengatur Biaya Perencanaan, pengawasan dan Pengelolaan gedung negara.. terus apabila untuk pekerjaan Jalan, Cetak sawah, Irigasi , Survey , Pemetaan dll Acuannya kemana ?
ReplyDeleteuntuk pembayaran jasa konsultansi perencanaan yg 15% setelah fisik pekerjaan selesai, apakah di katakan terlambat kepada kontrak perencanaan itu sendiri. karena di bayar jauh setelah masa kontrak perencanaan itu sendiri. mohon pencerahan.?
ReplyDeletebedakan waktu pelaksanaan yang ada dalam kontrak dengan masa kontrak pak, kalau untuk perencana waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan produk perencana dapat digunakan (RKS,Gambar,RAB, HPS dan lainnya sesuai kontrak)ini hasil kerja sdh 100% namun dibayarkan 85% BAST pertama (PHO)sedangkan masa kontrak tanggung jawab profesi konsultan untuk memastikan yang dibangun sesuai dengan apa yang direncanakan dan mengetahui apabila ada perubahan ini yang disebut masa kontrak (pengawasan perencana konstruksi)yang ini apabila konstruksi fisik selesai 100 % dibayarkan sisa 15% kepada perencana/BAST terakhir(FHO.
ReplyDeletesama halnya dengan pelaksana konstruksi waktu pelaksanaan 60 hari kalender pekerjaan selsai 100% kan tidak dibayar 100% namun 95% dan 5% menjadi retensi pemeliharaan 180 hari kalender ke depan ini yang disebut masa kontrak.
Bagaimana dgn Pengadaan Jasa Konsultan Perencaan yang sudah dibayarkan 80%(tahun : x) krn Pengadaan tidak jadi dilaksanakan. Apakah dalam Pekerjaan Konstruksi (tahun : x+1, x+2, x+3) hasil perencanaan dapat direview sebelum pelaksanaan pengadaan konstruksi? Dasar aturannya apa?
ReplyDeleteTerima kasih
Mohon info
ReplyDeleteBeberepa proyek ada yang bilang kalau retensi perencanaan sudah bisa di cairkan pada progres fisik diatas 80% apakah betul dan adakah dasar aturannya...mohon pencerahan
Pak mohon dengan sangat pendapat bapak, jika kontrak perencanaan dibayar dengan termin dimana termin terakhir konsultan perencana dibayar setelah gedung itu jd, alasannya agar konsultan ada ganggungjawabnya terhadap hasil rancangannya, namun karna alasan keuangan owner batal membangun gedung tersebut karna alasan keuangan, pertanyaannya bagaimana nasip pembayaran termin terakhir tersebut karna bukan kesalahan konsultan yg membuat gedung batal di bangun. Terimakasih
ReplyDeletebila melihat Permen PU konsultan diminta pertanggungjawaban atas produk dgn retensi 15%....namun bila owner dana pembangunannya tdk ada ya harusnya retensi tdk ditarik oleh owner karena kesalahan owner....konsultan terikat kontrak senilai kontrak tersebut..
ReplyDeleteApakah untuk kontrak konsultan perencana masih, penyedia jasa masih harus menyampaikan Invoce walaupun tidak lagi menjadi dasar untuk pembayaran, krn kontrak konsultan perencana jenisnya lump sum yang mana termyn pembayaran berdasarkan output yang telah dihasilkan
ReplyDeleteuntuk perencannaa yg nilai di bawah 20 juta bagaimna system pembayarannya
ReplyDelete