header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

data-data pengadaan



PPK wajib menyimpan atau melakukan dokumentasi data terkait dengan tugas dan kewenangannya dalam proses pengadaan barang/jasa. PPK wajib melakukan menyimpan
data terkait dengan pembuatan spesifikasi teknis, penyusunan HPS dan rancangan kontrak. Semua data terkait dapat digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas yang dilakukan. Bahwa semua tugas yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyimpanan data pada PPK dilakukan sampai proses pertanggungjawaban dan audit berakhir. Namun demikian, untuk kepentingan arsip tetap dilakukan pengarsipan sesuai dengan ketentuan arsip.

Pokja ULP wajib menyimpan data terkait dengan proses pelelangan yang dilakukan. Bilamana sudah terdapat ULP, maka penyimpanan data dilakukan oleh kesekretariatan ULP. Penyimpanan data harus dilakukan dengan rapi dan teratur untuk memudahkan pengambilan data bilamana dibutuhkan. Ketentuan lama penyimpanan mengacu kepada
ketentuan penyimpanan arsip dokumen.

Data yang telah tersimpan di server SPSE LKPP akan tersimpan selama sepuluh tahun.
Setelah waktu itu data akan dipindahkan akan dihapus sesuai dengan keperluannya. Data yang disimpan diserver LPSE tidak dapat dirubah karena telah dilindungi oleh kunci sandi yang dikembangkan oleh Lembaga Sandi Negara. Data yang tersimpan dalam server dan tidak dapat dirubah.

Post a Comment

0 Comments