PPK wajib menyimpan atau melakukan
dokumentasi data terkait dengan tugas dan kewenangannya dalam proses pengadaan
barang/jasa. PPK wajib melakukan menyimpan
data terkait dengan pembuatan
spesifikasi teknis, penyusunan HPS dan rancangan kontrak. Semua data terkait
dapat digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas yang dilakukan.
Bahwa semua tugas yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Penyimpanan data pada PPK dilakukan sampai
proses pertanggungjawaban dan audit berakhir. Namun demikian, untuk kepentingan
arsip tetap dilakukan pengarsipan sesuai dengan ketentuan arsip.
Pokja ULP wajib
menyimpan data terkait dengan proses pelelangan yang dilakukan. Bilamana sudah
terdapat ULP, maka penyimpanan data dilakukan oleh kesekretariatan ULP.
Penyimpanan data harus dilakukan dengan rapi dan teratur untuk memudahkan
pengambilan data bilamana dibutuhkan. Ketentuan lama penyimpanan mengacu kepada
ketentuan penyimpanan
arsip dokumen.
Data yang telah
tersimpan di server SPSE LKPP akan tersimpan selama sepuluh tahun.
Setelah waktu itu data akan dipindahkan
akan dihapus sesuai dengan keperluannya. Data yang disimpan diserver LPSE tidak dapat dirubah karena telah
dilindungi oleh kunci sandi yang dikembangkan oleh Lembaga Sandi Negara. Data
yang tersimpan dalam server dan tidak dapat dirubah.
0 Comments