Pada
pembahasan ini, akan dibahas mengenai koreksi aritmatik dalam pengadaan barang.
Misal kita
akan mengadakan pengadaan meja, kursi dan podium.
Dalam
dokumen pengadaan di daftar kuantitas dan harga
100 meja x Rp…..=
220 kursi x Rp…..=
2 podium x
Rp…..=
Kemudian
ada banyak penyedia yang memasukkan penawaran, maka sebelum evaluasi penawaran, dilakukan
koreksi aritmatik dengan ketentuan:
volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
Ada
penyedia PT Rindu Tender mengisi penawaran kontrak harga satuan sebagai berikut
:
100 meja x Rp
1.000.000 = Rp. 100.000.000
200 kursi x Rp
500.000 = Rp. 100.000.000
2 podium x
Rp 1.250.000= Rp. 2.500.000
Jumlah Rp.
202.500.000
Maka pokjaULP harus mengkoreksi aritmatik sbb :
Koreksi Penawaran
PT Rindu Tender :
Penyedia tidak digugurkan meski menawar dibawah volume dan harga satuan dari penyedia tidak boleh diubah.
100 meja x Rp
1.000.000 = Rp. 100.000.000
220 kursi x Rp
500.000 = Rp. 110.000.000
2 podium x
Rp 1.250.000= Rp. 2.500.000
Jumlah Rp.
212.500.000
apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga
satuan pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan
pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah
Ada
penyedia PT Bisa Suple mengisi penawaran
kontrak harga satuan sebagai berikut :
100 meja x Rp 900.000 = Rp. 90.000.000
220 kursi x Rp 400.000 = Rp. 98.000.000
2 podium x
Rp 1.000.000= Rp. 2.000.000
Jumlah Rp.
190.0000.000
Maka pokja
ULP harus mengkoreksi aritmatik sbb :
100 meja x Rp 900.000 = Rp. 90.000.000
220 kursi x Rp 400.000 = Rp. 88.000.000
2 podium x
Rp 1.000.000= Rp. 2.000.000
Jumlah Rp.
180.0000.000
jenis jenis pekerjaan yang
tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan
yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan
kosong.
Ada
penyedia CV Harus Menang mengisi
penawaran kontrak harga satuan sebagai berikut :
100 meja x Rp 950.000 = Rp. 95.000.000
220 kursi x Rp 400.000 = Rp. 88.000.000
2 podium x
Rp 0 = Rp. 0
Jumlah Rp.
183.0000.000
Maka pokja
ULP mengklarifikasi dan memastikan kesanggupan penyedia sbb :
100 meja x Rp 950.000 = Rp. 95.000.000
220 kursi x Rp 400.000 = Rp. 88.000.000
2 podium x
Rp 0
= Rp. 0.
Jumlah Rp.
183.0000.000
Hasil koreksi
aritmatik dapat mengubah nilai penawaran sehingga urutan peringkat dapat
menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula.
Penawaran
sebelum koreksi aritmatik :
1. PT ABC Rp. 171.000.000
2. PT XYZ Rp.
176.000.000
3.
PT FGH Rp.
177.000.000
4.
PT ZZZ Rp.
182.000.000
5.
CV AAA
Rp. 183.000.000
6.
CV QQQ Rp.
184.000.000
Penawaran
setelah koreksi aritmatik :
1.
PT XYZ
Rp. 176.000.000
2. PT
FGH Rp. 177.000.000
3.
PT
ABC Rp. 181.000.000
4. PT
ZZZ Rp. 182.000.000
5. CV
AAA Rp. 183.000.000
6. CV
QQQ Rp. 184.000.000
Koreksi aritmatik
untuk penawaran kontrak lump
sump yang melampirkan daftar kuantitas dan harga hanya dilakukan untuk menyesuaikan
volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga dengan yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan tanpa mengubah nilai penawaran.
Ada
penyedia PT Amal Besar Tender mengisi penawaran kontrak lump sum sebagai
berikut :
100 meja x Rp
1.000.000 = Rp. 100.000.000
200 kursi x Rp
500.000 = Rp. 100.000.000
2 podium x
Rp 1.250.000= Rp. 2.500.000
Jumlah Rp.
202.500.000
Maka pokja
ULP harus mengkoreksi aritmatik sbb :
Koreksi Penawaran
PT Rindu Tender :
100 meja x Rp
1.000.000 = Rp. 100.000.000
220 kursi x Rp
500.000 = Rp. 100.000.000
2 podium x
Rp 1.250.000= Rp. 2.500.000
Jumlah Rp.
202.500.000
Pelaksanaan
evaluasi dilakukan ULP terhadap tiga penawaran terendah setelah koreksi
aritmatik.
Penawaran
setelah koreksi aritmatik :
1.
PT
XYZ Rp. 176.000.000
2.
PT
FGH Rp. 177.000.000
3.
PT
ABC Rp. 181.000.000
4. PT
ZZZ Rp. 182.000.000
5. CV
AAA Rp. 183.000.000
6. CV
QQQ Rp. 184.000.000
Selanjutnya
evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran PT XYZ,
PT FGH dan PT ABC . Bila ada salah satu yang tidak memenuhi atau tidak lulus
misal PT FGH, maka dievaluasi urutan berikutnya yaitu PT ZZZ.
Selanjutnya
menuju evaluasi teknis. Misal dalam evaluasi teknis PT XYZ tidak lulus teknis,
maka dievaluasi berikutnya CV AAA (
CV AAA tentunya harus lulus administrasi).
Berikutnya
PT ABC, PT ZZZ dan PT AAA dievaluasi harga dan lulus semua.
Terakhir
dilakukan pembuktian kualifikasi kepada PT ABC, PT ZZZ dan PT AAA.
Ternyata
PT ABC tidak lulus kualifikasi sedangkan PT ZZZ dan PT AAA tidak hadir. Berarti lelang gagal. Tidak diperlu dipanggil urutan berikutnya.
Kalau di
pembuktian kualifikasi PT ABC tidak lulus kualifikasi sedangkan PT ZZZ lulus
maka ditunjuk PT ZZZ
Dalam koreksi aritmatik perlu dilakukan klarifikasi ke penyedia, terutama kesanggupan penyedia. Kesanggupan menyediakan sesuai yang kita minta dan kesanggupan ketika dalam perhitungan penyedia akan merugi. Bila tidak sanggup maka digugurkan.
Koreksi
aritmatik bisa tidak diperlukan bilamana
sistem telah dibuat, penyedia tidak perlu mengisi volume, karena volume telah ada di sediakan oleh sistem sehingga penyedia cukup mengisi harga satuan
saja.
Penawaran setelah koreksi aritmatik melebihi HPS maka penawaran tersebut digugurkan.
Penawaran setelah koreksi aritmatik melebihi HPS maka penawaran tersebut digugurkan.
Untuk pekerjaan konstruksi dan jasa konsultan akan dibahas lagi kalau ada kesempatan.
Mudah-mudahan penulisan angka-angka disini benar, kalau nggak ya perlu dikoreksi juga.
21 Comments
Tanya mas muji.
ReplyDeletekalau kesalahannya terjadi pda Dokumen Pemilihan
misal :
Kertas f4 50 rim
padahal dari KPA minta 500rim jadi kurang 450rim, sedangkan HPS yang disusun untuk 500rim.
apakah bisa koreksi aritmatik dari penyedia dijadikan 500rim.(penawaran jadi meningkat).
mohon pencerahannya.
Bila dokumen pengadaan 450 rim, padahal yang benar 500 rim dan HPS 500 rim, ya pelelangan bisa dibatalkan, karena yang ditawarkan semua penyedia umumnya akan 450 rim juga sesuai dokumen pengadaan
DeleteBagaimana kalau item pekerjaannya salah, apakah koreksi aritmatik disesuaikan juga? trims
ReplyDeleteKalo item yang dibuat pokja salah, ya bisa jadi batal lelangnya
Deletemaksudnya begini Pak Mudji. Item pekerjaan yang disebutkan dalam dokumen penawaran tidak sesuai dengan yang tercantum dalam HPS. misalnya:
DeleteHPS :
Pekerjaan Galian tanah 10 m3 x Rp. 25.000,- = Rp. 250.000,-
dalam Penawaran disebutkan :
Pekerjaan Timbunan tanah 10 m3 x Rp. 25.000,- = Rp. 250.000,-
kalau setelah sub total ada PPh, apakah panitia bisa menghapus PPh yg tercantum dalam surat penawaran ? mohon pencerahan nya. terima kasih
ReplyDeleteyang bisa adalah PPN
Deletecontoh pak,
ReplyDeleteCV bandel membuat daftar kuantitas dan harga sbb:
bibit cempaka 200 btg x Rp. 1000 = Rp. 200.000,-
bibit nantu 200 btg x Rp. 1500 = Rp. 300.000,-
bibit mahoni 200 btg x Rp. 2000 = Rp. 400.000,-
--------------
subtotal = Rp. 900.000,-
PPh 1,5% = Rp. 13.500,-
--------------
Total = Rp. 913.500,-
oleh panitia di koreksi aritmatika , di hapus PPh nya Rp. 13.500,-
sehingga di umumkan harga terkoreksi aritmatika cv bandel = Rp. 900.000,-
yang kami mau tanya, apakah panitia bisa menghapus PPh cv bandel ? sedangkan pada surat penawaran yg bermeterai tertulis di board Rp. 913.500,-
mohon pencerahan nya pak, terima kasih
PPhnya bisa dihapus, kalo PPN kena nggak ya
DeleteYth. Pak Mudji
ReplyDeleteMau menanyakan...bila kesalahan terjadi dalam Dokumen Pengadaan (RAB) tertulis 80 personil, sementara dalam dokumen dari PPK seharusnya 72 personil. Dan penawaran dari penyedia masih dibawah dari HPS kita (untuk 80 personil) bagaimana pendapat Pak Mudji.
Karena kita diuntungkan, dengan nilai HPS yang sama tetapi kita mendapatkan 80 personil
Terimakasih
Yth. Pak Mudji, mau menanyakan bagaimana kalau seandainya pokja salah dalam mengkoreksi aritmatik penawaran peserta sehingga peserta tersebut penawaran peserta tersebut menjadi nomor satu dan akhirnya menjadi pemenang dan dibuatkan kontrak. Padahal jika pokja mengkoreksi dengan benar maka penawaran dari peserta tersebut jauh diatas HPS.
ReplyDeletecth:
dalam dokumen pengadaan semen 5.000 X ?? = ??
dalam penawaran semen 4.000 X 1.000 = 4.000.000 (tetap dibenarkan pokja)
padahal seharusnya harga terkoreksi 5.000 X 1.000 = 5.000.0000.
pertanyaan:
1. Apakah lelang ataupun kontrak batal demi hukum atau dapat dibatalkan?
2. Siapa yang berwenang membatalkan lelang ataupun kontrak tersebut?
terima kasih untuk pencerahannya.
Yth, Pak Mudji
ReplyDeletesaya mau menanyakan ada pekerjaan jasa clenianing service, yang digunakan adalah kontrak lumpsum ketika dilakukan evaluasi penawaran misalnya PT. A dengan nilai penawaran 1000, PT. B dengan nilai penawaran 1500 dan PT. C dengan nilai penawaran 2000. ternyata setelah dilakukan koreksi aritmatika ternyata PT. B tidak memasukkan atau tidak menambahkan PPN (10%). sedangkan pada kontrak lumpsum koreksi aritmatika tidak merubah nilai penawaran, yang mau saya tanyakan apakah PT. B tersebut bisa di menangkan? gimana dengan daftar kuantitas dan harganya tidak menambahkan PPN nya??
Yth, Pak Mudji
ReplyDeletesaya mengikuti pelelangan di salah satu Instansi vertikal di daerah saya dan saya digugurkan dengan alasan saya salah menuliskan satu kalimat dalam RAB tepatnya nama satker yang dituju, namun Kop surat RAB sudah benar ditujukan untuk satker tersebut. saya mau menanyakan apakah kesalahan penulisan Satker tempat saya melakukan penawaran dapat menggugurkan?
apakah boleh tidak mengisis hasil aritmatik di sistem
ReplyDeleteuntuk konstruksi selokan dalam dokumen pengadaan tertulis volume 10 satuannya m3; penawaran pt A volumenya 10; satuannya m1 (meter lari) bagaimana koreksi aritmetiknya lebar selokan 0,4 m dan tinggi selokan 0,5 m
ReplyDeletePak Muji, dalam lelang pengadaan barang bahan bangunan PPK membuat HPS untuk item harga semen dengan satuan Kg tapi harganya harga 1 zak. Dalam penawaran, peserta lelang menyampaikan harga per Kg. Padahal setelah dikonfirmasi ke PPK yang betul satuannya adalah zak (perbedaannnya sangat signifikan). Apakah lelang bisa dibatalkan dan retender setelah HPS diperbaiki?
ReplyDeletethanks
ReplyDeletePak koreksi aritmatik ini apakah wajib dilakukan disemua pengadaan? Termasuk pengadaan langsung? Selanjutnya apakah harga penawaran terkoreksi sama dengan harga nego? Terimakasih pak
ReplyDeleteMaaf pak, dlm kontrak harga satuan, apakah koreksi aritmatik hnya dilakukan pada Daftar Kuantitas dan Harga saja? ... Bagai mana dengan Analisa Harga Satuan nya, apakah tidak dikoreksi juga? Mengingat ada perbedaan harga antara RAB dgn Analisa Harga Satuan. Dan Ada kekeliruan dlm Analisa Harga Satuannya yaitu harga bahan dan harga upah tdk sesuai dengan harga yg tercantum dlm Daftar Harga Bahan dan Upah.. Mohon pencerahannya pak. Terima kasih
ReplyDeletepada analisa harga satuan terdapat pembulatan sampai ribuan misal harga satuan hasil analisa rp. 124.020,05 kemudian di bulatkan menjadi rp. 124.000,00 apakah koeksi aritmatika bisa mengembalikan harga satuan yg dibulatkan tadi menjadi sebelum pembulatan sehingga akan merubah harga penawaran atau tetap menggunakan harga satuan setelah pembulatan, kasus untuk kontrak harga satuan, terima kasih
ReplyDeleteapakah ini hanya digunakan untuk pengadaan barang yang di pihak ke tiga kan atau termasuk yang swadaya? kemudian berapakah batas nominal sehingga diharuskan membuat dokumen koreksi aritmatik ini?
ReplyDeletemohon bisa dibantu jawabannya