header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KOREKSI ARITMATIK DALAM PENGADAAN BARANG


Pada pembahasan ini, akan dibahas mengenai koreksi aritmatik dalam pengadaan barang.

Misal kita akan mengadakan pengadaan meja, kursi dan podium.

Dalam dokumen pengadaan di daftar kuantitas dan harga

100 meja  x  Rp…..=
220 kursi  x  Rp…..=
2  podium x  Rp…..=



Kemudian ada  banyak  penyedia yang memasukkan penawaran,  maka sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan:

volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;

Ada penyedia PT Rindu Tender mengisi penawaran kontrak harga satuan sebagai berikut :

100 meja  x  Rp 1.000.000 = Rp. 100.000.000
200 kursi  x  Rp 500.000 = Rp. 100.000.000
2  podium x  Rp 1.250.000= Rp. 2.500.000
Jumlah Rp. 202.500.000

Maka pokjaULP harus mengkoreksi aritmatik sbb :
Koreksi Penawaran PT Rindu Tender :

Penyedia tidak digugurkan meski menawar dibawah volume dan  harga satuan dari penyedia tidak boleh diubah.

100 meja  x  Rp 1.000.000 = Rp. 100.000.000
220 kursi  x  Rp 500.000 = Rp. 110.000.000
2  podium x  Rp 1.250.000= Rp. 2.500.000
Jumlah Rp. 212.500.000

apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah

Ada penyedia PT Bisa Suple  mengisi penawaran kontrak harga satuan sebagai berikut :

100 meja  x  Rp  900.000 = Rp. 90.000.000
220 kursi  x  Rp  400.000 = Rp.  98.000.000
2  podium x  Rp 1.000.000= Rp. 2.000.000
Jumlah Rp. 190.0000.000

Maka pokja ULP harus mengkoreksi aritmatik sbb :
100 meja  x  Rp  900.000 = Rp. 90.000.000
220 kursi  x  Rp  400.000 = Rp.  88.000.000
2  podium x  Rp 1.000.000= Rp. 2.000.000
Jumlah Rp. 180.0000.000


jenis jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong.

Ada penyedia CV Harus Menang  mengisi penawaran kontrak harga satuan sebagai berikut :

100 meja  x  Rp  950.000 = Rp. 95.000.000
220 kursi  x  Rp  400.000 = Rp.  88.000.000
2  podium x  Rp 0             = Rp.  0
Jumlah Rp. 183.0000.000

Maka pokja ULP mengklarifikasi dan memastikan kesanggupan penyedia sbb :
100 meja  x  Rp  950.000 = Rp. 95.000.000
220 kursi  x  Rp  400.000 = Rp.  88.000.000
2  podium x  Rp  0           = Rp.    0.
Jumlah Rp. 183.0000.000


Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula.

Penawaran sebelum koreksi aritmatik :
1.   PT ABC Rp. 171.000.000
2.   PT XYZ Rp.  176.000.000
3.   PT FGH Rp.  177.000.000
4.   PT ZZZ Rp.   182.000.000
5.   CV AAA  Rp. 183.000.000
6.   CV QQQ Rp.  184.000.000

Penawaran setelah koreksi aritmatik :
1.   PT XYZ Rp.  176.000.000
2.   PT FGH Rp. 177.000.000
3.   PT ABC Rp. 181.000.000
4.   PT ZZZ Rp.  182.000.000
5.   CV AAA  Rp. 183.000.000
6.   CV QQQ Rp.  184.000.000   


Koreksi aritmatik untuk penawaran kontrak lump sump yang melampirkan daftar kuantitas dan harga hanya dilakukan untuk menyesuaikan volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan tanpa mengubah nilai penawaran.

Ada penyedia PT Amal Besar Tender mengisi penawaran kontrak lump sum sebagai berikut :

100 meja  x  Rp 1.000.000 = Rp. 100.000.000
200 kursi  x  Rp 500.000 = Rp. 100.000.000
2  podium x  Rp 1.250.000= Rp. 2.500.000
Jumlah Rp. 202.500.000

Maka pokja ULP harus mengkoreksi aritmatik sbb :
Koreksi Penawaran PT Rindu Tender :

100 meja  x  Rp 1.000.000 = Rp. 100.000.000
220 kursi  x  Rp 500.000 = Rp. 100.000.000
2  podium x  Rp 1.250.000= Rp. 2.500.000
Jumlah Rp. 202.500.000


Pelaksanaan evaluasi dilakukan ULP terhadap tiga penawaran terendah setelah koreksi aritmatik.

Penawaran setelah koreksi aritmatik :
1.   PT XYZ Rp.  176.000.000
2.   PT FGH Rp. 177.000.000
3.   PT ABC Rp. 181.000.000
4.   PT ZZZ Rp.  182.000.000
5.   CV AAA  Rp. 183.000.000
6.   CV QQQ Rp.  184.000.000   

Selanjutnya evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran  PT XYZ, PT FGH  dan PT ABC . Bila ada salah satu yang tidak memenuhi atau tidak lulus misal PT FGH, maka dievaluasi urutan berikutnya yaitu PT ZZZ.

Selanjutnya menuju evaluasi teknis. Misal dalam evaluasi teknis PT XYZ tidak lulus teknis, maka dievaluasi berikutnya CV AAA ( CV AAA tentunya harus lulus administrasi).
Berikutnya PT ABC, PT ZZZ dan PT AAA dievaluasi harga dan lulus semua.

Terakhir dilakukan pembuktian kualifikasi kepada PT ABC, PT ZZZ dan PT AAA.
Ternyata PT ABC tidak lulus kualifikasi sedangkan PT ZZZ dan PT AAA tidak hadir.  Berarti lelang gagal.  Tidak diperlu dipanggil urutan berikutnya.

Kalau di pembuktian kualifikasi PT ABC tidak lulus kualifikasi sedangkan PT ZZZ lulus maka ditunjuk PT ZZZ

Dalam koreksi aritmatik perlu dilakukan klarifikasi ke penyedia, terutama kesanggupan penyedia. Kesanggupan menyediakan sesuai yang kita minta dan kesanggupan ketika dalam perhitungan penyedia akan merugi. Bila tidak sanggup maka digugurkan.

Koreksi aritmatik  bisa tidak diperlukan bilamana sistem telah dibuat, penyedia tidak perlu mengisi volume, karena volume telah ada di sediakan oleh sistem sehingga penyedia cukup mengisi harga satuan saja.

Penawaran setelah koreksi aritmatik melebihi HPS maka penawaran tersebut digugurkan.

Untuk pekerjaan konstruksi dan  jasa konsultan akan dibahas lagi kalau ada kesempatan.
Mudah-mudahan penulisan angka-angka disini benar, kalau nggak ya perlu dikoreksi juga.

Post a Comment

21 Comments

  1. Tanya mas muji.
    kalau kesalahannya terjadi pda Dokumen Pemilihan
    misal :
    Kertas f4 50 rim
    padahal dari KPA minta 500rim jadi kurang 450rim, sedangkan HPS yang disusun untuk 500rim.
    apakah bisa koreksi aritmatik dari penyedia dijadikan 500rim.(penawaran jadi meningkat).
    mohon pencerahannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bila dokumen pengadaan 450 rim, padahal yang benar 500 rim dan HPS 500 rim, ya pelelangan bisa dibatalkan, karena yang ditawarkan semua penyedia umumnya akan 450 rim juga sesuai dokumen pengadaan

      Delete
  2. Bagaimana kalau item pekerjaannya salah, apakah koreksi aritmatik disesuaikan juga? trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalo item yang dibuat pokja salah, ya bisa jadi batal lelangnya

      Delete
    2. maksudnya begini Pak Mudji. Item pekerjaan yang disebutkan dalam dokumen penawaran tidak sesuai dengan yang tercantum dalam HPS. misalnya:

      HPS :

      Pekerjaan Galian tanah 10 m3 x Rp. 25.000,- = Rp. 250.000,-

      dalam Penawaran disebutkan :

      Pekerjaan Timbunan tanah 10 m3 x Rp. 25.000,- = Rp. 250.000,-

      Delete
  3. kalau setelah sub total ada PPh, apakah panitia bisa menghapus PPh yg tercantum dalam surat penawaran ? mohon pencerahan nya. terima kasih

    ReplyDelete
  4. contoh pak,
    CV bandel membuat daftar kuantitas dan harga sbb:
    bibit cempaka 200 btg x Rp. 1000 = Rp. 200.000,-
    bibit nantu 200 btg x Rp. 1500 = Rp. 300.000,-
    bibit mahoni 200 btg x Rp. 2000 = Rp. 400.000,-
    --------------
    subtotal = Rp. 900.000,-
    PPh 1,5% = Rp. 13.500,-
    --------------
    Total = Rp. 913.500,-

    oleh panitia di koreksi aritmatika , di hapus PPh nya Rp. 13.500,-
    sehingga di umumkan harga terkoreksi aritmatika cv bandel = Rp. 900.000,-
    yang kami mau tanya, apakah panitia bisa menghapus PPh cv bandel ? sedangkan pada surat penawaran yg bermeterai tertulis di board Rp. 913.500,-
    mohon pencerahan nya pak, terima kasih

    ReplyDelete
  5. Yth. Pak Mudji
    Mau menanyakan...bila kesalahan terjadi dalam Dokumen Pengadaan (RAB) tertulis 80 personil, sementara dalam dokumen dari PPK seharusnya 72 personil. Dan penawaran dari penyedia masih dibawah dari HPS kita (untuk 80 personil) bagaimana pendapat Pak Mudji.
    Karena kita diuntungkan, dengan nilai HPS yang sama tetapi kita mendapatkan 80 personil
    Terimakasih

    ReplyDelete
  6. Yth. Pak Mudji, mau menanyakan bagaimana kalau seandainya pokja salah dalam mengkoreksi aritmatik penawaran peserta sehingga peserta tersebut penawaran peserta tersebut menjadi nomor satu dan akhirnya menjadi pemenang dan dibuatkan kontrak. Padahal jika pokja mengkoreksi dengan benar maka penawaran dari peserta tersebut jauh diatas HPS.
    cth:
    dalam dokumen pengadaan semen 5.000 X ?? = ??
    dalam penawaran semen 4.000 X 1.000 = 4.000.000 (tetap dibenarkan pokja)
    padahal seharusnya harga terkoreksi 5.000 X 1.000 = 5.000.0000.
    pertanyaan:
    1. Apakah lelang ataupun kontrak batal demi hukum atau dapat dibatalkan?
    2. Siapa yang berwenang membatalkan lelang ataupun kontrak tersebut?
    terima kasih untuk pencerahannya.

    ReplyDelete
  7. Yth, Pak Mudji
    saya mau menanyakan ada pekerjaan jasa clenianing service, yang digunakan adalah kontrak lumpsum ketika dilakukan evaluasi penawaran misalnya PT. A dengan nilai penawaran 1000, PT. B dengan nilai penawaran 1500 dan PT. C dengan nilai penawaran 2000. ternyata setelah dilakukan koreksi aritmatika ternyata PT. B tidak memasukkan atau tidak menambahkan PPN (10%). sedangkan pada kontrak lumpsum koreksi aritmatika tidak merubah nilai penawaran, yang mau saya tanyakan apakah PT. B tersebut bisa di menangkan? gimana dengan daftar kuantitas dan harganya tidak menambahkan PPN nya??

    ReplyDelete
  8. Yth, Pak Mudji
    saya mengikuti pelelangan di salah satu Instansi vertikal di daerah saya dan saya digugurkan dengan alasan saya salah menuliskan satu kalimat dalam RAB tepatnya nama satker yang dituju, namun Kop surat RAB sudah benar ditujukan untuk satker tersebut. saya mau menanyakan apakah kesalahan penulisan Satker tempat saya melakukan penawaran dapat menggugurkan?

    ReplyDelete
  9. apakah boleh tidak mengisis hasil aritmatik di sistem

    ReplyDelete
  10. untuk konstruksi selokan dalam dokumen pengadaan tertulis volume 10 satuannya m3; penawaran pt A volumenya 10; satuannya m1 (meter lari) bagaimana koreksi aritmetiknya lebar selokan 0,4 m dan tinggi selokan 0,5 m

    ReplyDelete
  11. Pak Muji, dalam lelang pengadaan barang bahan bangunan PPK membuat HPS untuk item harga semen dengan satuan Kg tapi harganya harga 1 zak. Dalam penawaran, peserta lelang menyampaikan harga per Kg. Padahal setelah dikonfirmasi ke PPK yang betul satuannya adalah zak (perbedaannnya sangat signifikan). Apakah lelang bisa dibatalkan dan retender setelah HPS diperbaiki?

    ReplyDelete
  12. Pak koreksi aritmatik ini apakah wajib dilakukan disemua pengadaan? Termasuk pengadaan langsung? Selanjutnya apakah harga penawaran terkoreksi sama dengan harga nego? Terimakasih pak

    ReplyDelete
  13. Maaf pak, dlm kontrak harga satuan, apakah koreksi aritmatik hnya dilakukan pada Daftar Kuantitas dan Harga saja? ... Bagai mana dengan Analisa Harga Satuan nya, apakah tidak dikoreksi juga? Mengingat ada perbedaan harga antara RAB dgn Analisa Harga Satuan. Dan Ada kekeliruan dlm Analisa Harga Satuannya yaitu harga bahan dan harga upah tdk sesuai dengan harga yg tercantum dlm Daftar Harga Bahan dan Upah.. Mohon pencerahannya pak. Terima kasih

    ReplyDelete
  14. pada analisa harga satuan terdapat pembulatan sampai ribuan misal harga satuan hasil analisa rp. 124.020,05 kemudian di bulatkan menjadi rp. 124.000,00 apakah koeksi aritmatika bisa mengembalikan harga satuan yg dibulatkan tadi menjadi sebelum pembulatan sehingga akan merubah harga penawaran atau tetap menggunakan harga satuan setelah pembulatan, kasus untuk kontrak harga satuan, terima kasih

    ReplyDelete
  15. apakah ini hanya digunakan untuk pengadaan barang yang di pihak ke tiga kan atau termasuk yang swadaya? kemudian berapakah batas nominal sehingga diharuskan membuat dokumen koreksi aritmatik ini?
    mohon bisa dibantu jawabannya

    ReplyDelete