Kontrak lump sum untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai
kontrak Rp. 1 miliar :
Termin
|
%
prestasi pekerjaan
|
Dibayar
Rp. (belum dipotong PPN dan Pph)
|
Uang Muka 10%
|
100.000.000
|
|
Termin 1 = 20%
|
20%
|
180.000.000
|
Termin 2 = 30%
|
50%
|
270.000.000
|
Termin 3 = 25%
|
75%
|
225.000.000
|
Termin 4 = 25%
|
100%
|
175.000.000
|
FHO
|
50.000.000
|
Nilai kontrak Rp 1 miliar
Pembayaran termin 1 =
(20% x kontrak ) – (potongan uang muka) = (20% x
1 miliar) – ( 20% x 100 juta) =
180 juta
Pembayaran termin 2 =
(30% x kontrak ) – (potongan uang muka) = (30% x
1 miliar) – ( 30% x 100 juta) = 270
juta
Pembayaran termin 3 =
(25% x kontrak ) – (potongan uang muka) = (25% x
1 miliar) – ( 25% x 100 juta) = 225
juta
Pembayaran termin 4 =
(25% x kontrak ) – (potongan uang muka) - retensi
= (25% x 1 miliar) – ( 25% x 100 juta) – 50 juta = 175
juta
atau penyedia menyerahkan jaminan pemeliharaan senilai Rp. 50 juta sehingga penyedia dibayar Rp 225 jura.
atau penyedia menyerahkan jaminan pemeliharaan senilai Rp. 50 juta sehingga penyedia dibayar Rp 225 jura.
uang muka bisa dibuat 30% kah?
ReplyDeleteBerarti terima pembayaran di akhir tidak senilai kontrak 1M karna uang muka yg diterima 100 juta dikembalikan lagi ke negara pada setiap pembayaran termin. Bagaimana menurut pak admin?
ReplyDeleteUang muka = hutang... jadi harus dilunasi.. Uang yang diterima penyedia adalah Nilai Kontrak + uang muka. Uang muka harus dikembalikan dong.. masa mo terima dobel
ReplyDelete180 juta + 270 Juta + 225 Juta + 225 Juta = 900 Juta kontrak 1 M yang 100 Juta kemana pak, mohon dijelaskan...
Deleteppn 10%
DeleteThis comment has been removed by the author.
Deletebagaimana kalau kontraktor kena denda bagamaimana rumusnya pak?
ReplyDelete