header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Skema pembayaran kontrak konstruksi secara lump sum



Kontrak lump sum untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak Rp. 1 miliar  :

Termin
% prestasi pekerjaan
Dibayar Rp.  (belum dipotong PPN dan Pph)
Uang Muka 10%

100.000.000
Termin 1  = 20%
20%
180.000.000 
Termin 2  = 30%
50%
270.000.000
Termin 3  = 25%
75%
225.000.000
Termin 4  = 25%
100%
175.000.000
FHO

50.000.000

Nilai kontrak Rp 1 miliar
Pembayaran termin 1 =
(20% x kontrak ) – (potongan uang muka) =  (20% x  1 miliar) – ( 20% x 100 juta) =  180 juta
Pembayaran termin 2 =
(30% x kontrak ) – (potongan uang muka) =  (30% x  1 miliar) – ( 30% x 100 juta) =  270 juta
Pembayaran termin 3 =
(25% x kontrak ) – (potongan uang muka) =  (25% x  1 miliar) – ( 25% x 100 juta) =  225 juta
Pembayaran termin 4 =
(25% x kontrak ) – (potongan uang muka) -  retensi =  (25% x  1 miliar) – ( 25% x 100 juta) – 50 juta  =  175 juta   
atau penyedia menyerahkan jaminan pemeliharaan senilai Rp. 50 juta sehingga penyedia dibayar Rp 225 jura.

Post a Comment

9 Comments

  1. uang muka bisa dibuat 30% kah?

    ReplyDelete
  2. Berarti terima pembayaran di akhir tidak senilai kontrak 1M karna uang muka yg diterima 100 juta dikembalikan lagi ke negara pada setiap pembayaran termin. Bagaimana menurut pak admin?

    ReplyDelete
  3. Uang muka = hutang... jadi harus dilunasi.. Uang yang diterima penyedia adalah Nilai Kontrak + uang muka. Uang muka harus dikembalikan dong.. masa mo terima dobel

    ReplyDelete
    Replies
    1. 180 juta + 270 Juta + 225 Juta + 225 Juta = 900 Juta kontrak 1 M yang 100 Juta kemana pak, mohon dijelaskan...

      Delete
    2. This comment has been removed by the author.

      Delete
    3. 100 Juta sudah kita terima di awal (DP). jadi, total yang kita terima adalah 100+180+270+225+225= 1.000. DP Bukan dikembalikan ke negara, tapi dikembalikan ke total nilai kontrak yg kita terima, jika DP tidak dikembalikan, maka yang akan kita terima adalah 1.100jt. kelebiban 100Jt.
      DP cuma meminjam sebentar dari uang total yang akan dibayarkan ke kita.

      Delete
  4. bagaimana kalau kontraktor kena denda bagamaimana rumusnya pak?

    ReplyDelete
  5. bagaimana jika telah dilakukan pembayaran termin I dan termin II (progress pekerjaan 50%) ternyata harus dilakukan Addendum I dan Addendum II tanpa menambah waktu pelaksanaan kontrak. bagaimanakah untuk menghitung termin III (progress pekerjaan 100%)..mohon dibantu..Terima Kasih

    ReplyDelete