header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Dokumen pengadaan tidak memenuhi

Kami melaksanakan pelelangan namun dalam dokumen pengadaan kami terlupa mencantumkan masa berlaku surat penawaran, dalam penjelasan  lelang hal tersebut ditanyakan para penyedia, kami sepakat dan dijelaskan  bahwa penawaran berlaku s.d. 28 Oktober 2012, namun kami lupa juga membuat dokumen adendum lelang.  Sekarang dalam evaluasi penawaran, ada beberapa penyedia yang tidak menulis masa berlaku surat penawaran. Bagaimana langkah kami berikutnya ?
Dokumen pengadaan merupakan acuan bagi penyedia untuk melakukan penawaran dan bagi pokja ULP acuan untuk melakukan evaluasi. Bilamana dokumen pengadaan ada hal-hal substansial yang terlupakan maka pelaksanaan pelelangan tidak dapat dilakukan sehingga pelelangan harus dibatalkan.

Perpres 70 tahun 2012 Pasal 83 ayat 3:
PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini.

Post a Comment

3 Comments

  1. Bagaimana bila PA/KPA tidak mau menyatakan pelelangan gagal?

    ReplyDelete
  2. PA/KPA membuat instruksi tertulis bahwa pelelangan agar dilanjutkan, instruksi tertulis tersebut menjadi pedoman bagi PPK/pokja ULP.

    ReplyDelete
  3. Apa yang menjadi alasan POKJA untuk mengguggurkan peserta lelang yang paling krusial?
    Mengingat di kab. asahan pihak POKJA dinas PU meminta hasil scan asli seluruh data-data perusahaan beserta pajak-pajak dan dokumen lainnya.
    Pihak POKJA beralasan jika tidak disertakannya dokumen tersebut maka peserta lelang akan digugurkan secara otomatis dan dokumen tersebut diminta untuk mempermudah POKJA untuk mengklarifikasi dalam pembuktian kebenaran dokumen.
    Mohon penjelasannya pak.
    terimakasih
    salam sukses

    ReplyDelete