Kami melaksanakan pelelangan namun dalam dokumen pengadaan kami terlupa mencantumkan masa berlaku surat penawaran, dalam penjelasan lelang hal tersebut ditanyakan para penyedia, kami sepakat dan dijelaskan bahwa penawaran berlaku s.d. 28 Oktober 2012, namun kami lupa juga membuat dokumen adendum lelang. Sekarang dalam evaluasi penawaran, ada beberapa penyedia yang tidak menulis masa berlaku surat penawaran. Bagaimana langkah kami berikutnya ?
Dokumen pengadaan merupakan acuan bagi penyedia untuk melakukan penawaran dan bagi pokja ULP acuan untuk melakukan evaluasi. Bilamana dokumen pengadaan ada hal-hal substansial yang terlupakan maka pelaksanaan pelelangan tidak dapat dilakukan sehingga pelelangan harus dibatalkan.
Perpres 70 tahun 2012 Pasal 83 ayat 3:
PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung gagal apabila Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan
Presiden ini.
3 Comments
Bagaimana bila PA/KPA tidak mau menyatakan pelelangan gagal?
ReplyDeletePA/KPA membuat instruksi tertulis bahwa pelelangan agar dilanjutkan, instruksi tertulis tersebut menjadi pedoman bagi PPK/pokja ULP.
ReplyDeleteApa yang menjadi alasan POKJA untuk mengguggurkan peserta lelang yang paling krusial?
ReplyDeleteMengingat di kab. asahan pihak POKJA dinas PU meminta hasil scan asli seluruh data-data perusahaan beserta pajak-pajak dan dokumen lainnya.
Pihak POKJA beralasan jika tidak disertakannya dokumen tersebut maka peserta lelang akan digugurkan secara otomatis dan dokumen tersebut diminta untuk mempermudah POKJA untuk mengklarifikasi dalam pembuktian kebenaran dokumen.
Mohon penjelasannya pak.
terimakasih
salam sukses