Pengadaan tanah tidak
termasuk dalam ruang lingkup Perpres No.54 Tahun 2010 dan Perpres 70 tahun 2012;
Prosedur pengadaan
tanah untuk pembangunan
Gedung Pemerintah tidak melalui proses pelelangan umum, melainkan mengacu
kepada Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang pengadaan
tanah
bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Kepala BPN
No. 3 Tahun 2007 mengenai Pengadaan
tanah
Selain Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Bab V.
Silahkan dikonsultasikan ke BPN.
1 Comments
Bagaimana dengan pembelian rumah yang sudah jadi ? Maksudnya bukan pekerjaan konstruksi.
ReplyDeleteArtinya rumah yang akan dibeli Pemerintah Daerah sudah berwujud rumah siap huni. Tks