header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan lokasi / tanah



Pengadaan tanah tidak termasuk dalam ruang lingkup Perpres No.54 Tahun 2010 dan Perpres 70 tahun 2012; 
Prosedur pengadaan tanah untuk pembangunan Gedung Pemerintah tidak melalui proses pelelangan umum, melainkan mengacu kepada Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 mengenai Pengadaan tanah Selain Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Bab V. Silahkan dikonsultasikan ke BPN.

Post a Comment

1 Comments

  1. Bagaimana dengan pembelian rumah yang sudah jadi ? Maksudnya bukan pekerjaan konstruksi.
    Artinya rumah yang akan dibeli Pemerintah Daerah sudah berwujud rumah siap huni. Tks

    ReplyDelete