header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Setelah melalui perdebatan yang lumayan ricuh, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2013 menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat Paripurna.

Belanja Negara disepakati Rp1.683 triliun yang terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.154,4 triliun dan transfer ke daerah Rp528,6 triliun. Belanja modal sebesar Rp    216,1 triliun,

Dengan demikian untuk instansi dari Kementerian/lembaga sudah dapat membuat Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk tahun anggaran 2013.

Mengenai pemerintah daerah, yang menggunakan dana APBD,  tergantung  kesepakatan bersama antara kpemerintah daerah dengan DPRD. Bila anggaran telah  disepakati sebelum review penyusunan APBD, maka RUP dapat disediakan.

Post a Comment

0 Comments