Evaluasi dilakukan sesuai dengan yang ditetapkan pada Dokumen
Pemilihan, meliputi evaluasi administrasi, teknis dan harga. Namun untuk
perusahaan yang baru berdiri dikecualikan persyaratan yang mengharuskan
perusahaan tersebut memperoleh paling kurang satu pekerjaan sebagai
Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu empat tahun terakhir, baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak,
sebagaimana disebutkan Pasal 19 Ayat (1) Huruf c Perpres 70 Tahun 2012.
Untuk
penyedia dalam pekerjaan konstruksi yang belum memiliki kemampuan dasar (KD) , dapat
mengikuti di paket-paket usaha kecil, bila perusahaan tersebut usaha
kecil sedangkan bila tidak termasuk dalam penyedia kecil maka agar mengikuti di
paket-paket pelelangan di swasta.
0 Comments