header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Sistem penilaian terhadap perusahaan yang baru didirikan

Evaluasi dilakukan sesuai dengan yang ditetapkan pada Dokumen Pemilihan, meliputi evaluasi administrasi, teknis dan harga. Namun untuk perusahaan yang baru berdiri dikecualikan persyaratan yang mengharuskan perusahaan tersebut memperoleh paling kurang satu pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu  empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, sebagaimana disebutkan Pasal 19 Ayat (1) Huruf c Perpres 70 Tahun 2012.

Untuk penyedia dalam pekerjaan konstruksi yang belum memiliki kemampuan dasar (KD) , dapat mengikuti di paket-paket usaha kecil, bila perusahaan tersebut usaha kecil sedangkan bila tidak termasuk dalam penyedia kecil maka agar mengikuti di paket-paket pelelangan di swasta.

Post a Comment

0 Comments