PPK dalam dokumen kontrak menetapkan urutan hirarki bagian-bagian Dokumen Kontrak dalam Surat Perjanjian, dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain, maka berlaku urutan sebagai berikut:
1) adendum Surat Perjanjian;
2) pokok perjanjian;
3) surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga;
4) syarat-syarat khusus Kontrak;
5) syarat-syarat umum Kontrak;
6) spesifikasi khusus;
7) spesifikasi umum;
8) gambar-gambar; dan
9) dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
(Perka No. 6 tahun 2012)
1 Comments
share contoh dokumen yang sudah di jilid lengkap sama rabnya
ReplyDelete