header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

DENDA KETERLAMBATAN PEKERJAAN

Didalam SSKK yang saya buat, bahwa denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak sebelum PPN untuk setiap hari keterlambatan.  


Bagaimana penyelesaian yang benar sesuai aturan : apakah denda yang akan saya terapkan, dihitung dari keseluruhan nilai kontrak atau dihitung dari nilai ruas jalan yang mengalami keterlambatan saja, mengingat ruas jalan yang lainnya tidak mengalami keterlambatan dan sudah bisa berfungsi optimal ?

Denda dikenakan sesuai dengan yang tertulis di kontrak.Untuk masalah yang disampaikan ini tertulis di kontraknya adalah "denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak sebelum PPN untuk setiap hari keterlambatan".

Bila klausul ini yang dipakai berarti PPK meminta penyedia agar menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan risiko bagi penyedia akan tinggi untuk mencapai tepat waktu. 

Dengan demikian bagi penyedia (pemborong) agar mencermati dokumen pengadaan ketika pelelangan.

Draf kontrak dibuat oleh PPK sebelum pelelangan dan diberikan kepada pokja ULP (panitia pengadaan). Kemudian oleh pokja ULP dijadikan bagian dari dokumen pengadaan. Bagi penyedia (pemborong) perlu dicermati bagaimana dengan klausul-klausul di kontrak, bila tidak setuju dapat disampaikan pada penjelasan lelang  sehingga ada peluang adendum dokumen pengadaan (bukan adendum kontrak).

Contoh Kontrak senilai Rp. 1,1 miliar (termasuk PPN) bila ada pekerjaannya yang terlambat 4 hari maka sbb :

Kontrak Netto = Rp. 1,1- PPN = Rp. 1 miliar
Denda 4 hari = Rp. 1 miliar x 4 hari x 1/1000 = Rp. 4 juta.

Namun bila di kontrak ditulis bahwa  "denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari bagian kontrak sebelum PPN untuk setiap hari keterlambatan". 

Contoh ada Kontrak senilai Rp. 1,1 miliar (termasuk PPN) bila ada bagian pekerjaannya yang terlambat 4 hari misal ruas jalan Sudirman senilai Rp. 150 maka sbb
 
Bagian Kontrak Netto yang terlambat= Rp. 150 juta 
Denda 4 hari = Rp. 150 juta x 4 hari x 1/1000 = Rp. 600 ribu .
 
Pasal 120**)
Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.


Post a Comment

0 Comments