Dokumen
pengadaan untuk nilai kecil dan tanpa SPK yang dibuat
PPK dan pejabat
pengadaan sebaiknya memuat antara lain empat hal yaitu
•
Volume pekerjaan
•
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
•
Spesifikasi (teknis).
•
waktu penyerahan
Menurut ketentuan pasal 3a Perka LKPP Nomor 2
tahun 2011, isi dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak menggunakan
SPK sekurang-kurangnya memuat:
• Volume pekerjaan
• Harga Perkiraan
Sendiri (HPS)
• Spesifikasi
(teknis).
0 Comments