header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Jaminan Pembayaran untuk pembayaran kontrak

Jaminan Pembayaran tidak ada dalam Perpres mengenai pengadaan barang dan jasa. 
Jaminan pembayaran dikenal di pengeluaran negara yang dibiayai dari APBN.  Untuk  dana APBD baru sebagian kecil pemerintah daerah yang menggunakan, antara lain pemda kabupaten Semarang.

Jaminan pembayaran muncul di akhir tahun anggaran.
Misal tanggal 20 s.d.31 Desember 2012, tagihan kepada negara tidak dilayani lagi oleh KPPN Kemenkeu, sedangkan pekerjaan oleh pihak penyedia akan selesai pada tanggal 30 Desember  2012.

Misal untuk dana APBN, pada tanggal 19 Desember 2012, pekerjaan baru mencapai  87% maka dibuat berita acara pekerjaan mencapai 87% sehingga dibayarkan 87% dan karena tidak ada pembayaran lagi karena tutup tahun anggaran maka penyedia dapat dibayarkan sampai dengan 100%, bila penyedia menyerahkan jaminan pembayaran senilai Rp. 13% dari kontrak.  Perlu perhatian disini  agar jangan membuat berita acara atau laporan pekerjaan selesai 100% padahal baru 87%.  Berita acara atau laporan tetap dibuat senilai 87%.  Aparat pemeriksa atau auditor, LSM dsb akan menanyakan bila pekerjaan dilaporkan 100% tetapi kenyataan faktanya kemajuan pekerjaan masih belum selesai.

Yang perlu diperhatikan disini untuk kasus ini adalah laporan pekerjaan adalah sebesar 87%, jangan dibuat sebesar 100%. Selanjutnya nanti bila tanggal 30 Desember 2012, pekerjaan selesai 100% maka dilaporkan selesai 100% dan dibuat berita acara serah terima dan jaminan pembayaran dikembalikan kepada penyedia tersebut. Bila pekerjaan tersebut adalah pekerjaan konstruksi maka penyedia menyerahkan jaminan pemeliharaan. 

Namun bila pekerjaan pada tanggal 30 Desember 2012, hanya selesai 98% maka jaminan pembayaran dicairkan dan penyedia diberikan 11/13 dari nilai jaminan tersebut dan 2/13 dari nilai jaminan tersebut disetorkan kepada kas negara.  

Mengenai sisa pekerjaan misal 2% tersebut dapat diusulkan pembiayaannya dari APBN berdasar Perdirjen Perbendaharaan Kemenkeu nomor 37 tahun 2012.

Mengenai teknis dan format jaminan pembayaran dapat dilihat di Perdirjen Perbendaharaan yang selalu dibuat setiap tahun dalam langkah-langkah akhir tahun. Sedangkan untuk dana APBD  silahkan ditanyakan mengenai mekanisme tersebut kepada masing-masing bagian keuangan di Pemda berkenaan.

Referensi yang harus dibaca :

Perdirjen Perbendaharaan No 37 tahun 2012 Langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya

Pasal 93 ayat 1. butir a.2   Perpres 70 tahun 2012







Post a Comment

3 Comments

  1. Bila tanggal 20 desember 2012 habis masa kontrak, pekerjaan telah mencapai 70%, bolehkah dikenakan denda maksimal 5%, dan dibuatkan jaminan pembayaran sebesar 30%? Sehingga pekerjaan dapat dilanjutkan sampai dengan tanggal 8 pebruari 2013 dan diperkirakan pekerjaan tersebut selesai dikerjakan pada tanggal tersebut.

    ReplyDelete
  2. suhu,..., ijin kopas yaahh,..

    ReplyDelete
  3. Dengan Hormat ,
    Terlebih dahulu perkenankan kami dari PT. RUFI BUANA SEJAHTERA. Bergerak dibidang Insurance Brokerage consultan bank garansi. yang telah berpengalaman dibidang penerbitan Bank Garansi & Asuransi sejak tahun 2000.Disini Kami Bermaksud menawarkan kerjasama dibidang penerbitan Bank Garansi & Surety Bond khususnya mengenai proyek / project seperti : Pengadaan & Pembangunan terutama diperusahaan kontraktor, konstruksi, Supllier, Oil & Gas, dll. Procedure yang Relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral). Bank Garansi & Surety yang kami terbitkan ini telah diterima di INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA ( BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, MABESTNI, KEMENTERIAN, CNOOC, VICO, TOTAL E&P INDONESIA ).
    Adapun Jasa Asuransi Kerugian yang lain seperti :
    Contractors All Risk (CAR), Erection All Risk (EAR), Conprenship General Liability (CGL), Workman Compesation Liability (WCL), Property All Risk (PAR), Automobile Liability (AL), Marine Hull (MH), serta Personal Accident Insurance (PAI).
    Demikianlah penawaran dari kami, Semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
    Hormat kami Keluarga Besar,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
    PT. RUFI BUANA SEJAHTERA
    Office: Ruko Crown Palace Blok D No.15,Tebet,jakarta Selatan
    Workshop: Jl.Jeruk.2B Utan Kayu Utara Jakarta Timur
    Tlp (021) 8591 4184
    Fex (021) 8591 6817
    Hubungi
    0822 1160 1213
    Mister Denny,S.E. deni.saputra760@yahoo.co.id

    ReplyDelete