header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) lebih umum digunakan di pekerjaan konstruksi.


Keselamatan dan kesehatan kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Dasar hukum :
Undang-undang Nomor I Tahun 1970  tentang KESELAMATAN KERJA
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri  Tenaga Kerja Nomor  PER.05/MEN/1996 TENTANG SISTEM MANAJEMEN  KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Peraturan  Pemerintah Nomor tahun 2012  tentang  PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN  KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Kewajiban menerapkan K3  berlaku bagi perusahaan :

a. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang atau
b. pekerjaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi.

Berdasar hal tersebut maka bila pekerjaan yang akan dilakukan oleh penyedia memenuhi minimal salah satu kategori tersebut maka persyaratan K3 dapat ditetapkan dalam dokumen pengadaan. 

Post a Comment

0 Comments