header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kepemilikan alat oleh penyedia

Perpres 70 tahun 2012
Pasal 19 ayat 1 e.  memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa;
Memiliki disini dapat diartikan mempunyai sendiri, menyewa, meminjam dsb.
Memiliki diartikan sesuatu dalam penguasaan penyedia.
Dalam bisnis yang semakin modern semua peralatan tidak harus dipunyai sendiri, akan tidak efisien suatu perusahaan yang harus mempunyai sendiri.

Contoh perusahaan penyewaan mobil : dapat memiliki  berbagai jenis dan tipe mobil meskipun bukan kepunyaan sendiri.

Contoh jasa catering memiliki dapur sendiri artinya dapat menyewa lokasi yang dekat kantor kita sehingga catering tidak mengalami hambatan waktu karena jarak, apalagi kemacetan .

Contoh alat-alat konstruksi yang hanya digunakan dalam bagian waktu tertentu dalam pekerjaan konstruksi.

Suatu penyedia yang mempunyai sendiri lebih baik dan meyakinkan sebagai penyedia. Penyedia yang dapat membuktikan sesuatu dalam penguasaannya juga tidak masalah, seperti menyewa.

Namun ketika diketahui suatu alat misalnya terbatas dan kemungkinan sewa akan tidak menjamin pelaksanaan pekerjaan maka ketentuan untuk memiliki sendiri perlu ditegaskan dalam pencantuman dokumen pengadaan.

Post a Comment

1 Comments

  1. Pak, pengertian diatas apakah pengertian resmi sebagai LKPP atau pendapat pribadi?

    Karena menurut KBBI, milik berarti kepunyaan atau hak, memiliki berarti mempunyai.
    Jadi tidak relevan kalau dikaitkan bahwa memiliki itu berarti menyewa.

    Kalau berkaitan dengan efisien dan efektif, maka persyaratan peralatan dapat dimasukkan dalam dokumen pemilihan, sehingga masuk dalam dokumen teknis. Dengan masuk dalam dokumen teknis, maka persyaratan kepemilikan dapat diganti dengan "dapat menyediakan" dimana di dalamnya boleh sewa, pinjam, dukungan, dll.

    Tapi kalau pengertian diatas adalah pendapat resmi LKPP, maka mohon dapat dimuat secara resmi pada web konsultasi LKPP sebagai pendapat lembaga, agar dapat diuji publik

    ReplyDelete