Perpres 70 tahun 2012
Pasal 19 ayat 1 e. memiliki sumber daya manusia, modal,
peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa;
Memiliki diartikan sesuatu dalam penguasaan penyedia.
Dalam bisnis yang semakin modern semua peralatan tidak harus dipunyai
sendiri, akan tidak efisien suatu perusahaan yang harus mempunyai sendiri.
Contoh
perusahaan penyewaan mobil : dapat memiliki
berbagai jenis dan tipe mobil meskipun bukan kepunyaan sendiri.
Contoh
jasa catering memiliki dapur sendiri artinya dapat menyewa lokasi yang dekat
kantor kita sehingga catering tidak mengalami hambatan waktu karena jarak, apalagi
kemacetan .
Contoh
alat-alat konstruksi yang hanya digunakan dalam bagian waktu tertentu dalam
pekerjaan konstruksi.
Suatu
penyedia yang mempunyai sendiri lebih baik dan meyakinkan sebagai penyedia.
Penyedia yang dapat membuktikan sesuatu dalam penguasaannya juga tidak masalah,
seperti menyewa.
Namun
ketika diketahui suatu alat misalnya terbatas dan kemungkinan sewa akan tidak
menjamin pelaksanaan pekerjaan maka ketentuan untuk memiliki sendiri perlu
ditegaskan dalam pencantuman dokumen pengadaan.
1 Comments
Pak, pengertian diatas apakah pengertian resmi sebagai LKPP atau pendapat pribadi?
ReplyDeleteKarena menurut KBBI, milik berarti kepunyaan atau hak, memiliki berarti mempunyai.
Jadi tidak relevan kalau dikaitkan bahwa memiliki itu berarti menyewa.
Kalau berkaitan dengan efisien dan efektif, maka persyaratan peralatan dapat dimasukkan dalam dokumen pemilihan, sehingga masuk dalam dokumen teknis. Dengan masuk dalam dokumen teknis, maka persyaratan kepemilikan dapat diganti dengan "dapat menyediakan" dimana di dalamnya boleh sewa, pinjam, dukungan, dll.
Tapi kalau pengertian diatas adalah pendapat resmi LKPP, maka mohon dapat dimuat secara resmi pada web konsultasi LKPP sebagai pendapat lembaga, agar dapat diuji publik