header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kesempatan Menyelesaikan kontrak


Tanggal selesai kontrak adalah 15 Desember 2012, namun pada saat ini 26 November 2012, progress pekerjaan menunjukkan 72% dan pada tanggal 15 Desember 2012 pekerjaan diperkirakan akan mencapai 84%. Maka dalam menghadapi hal demikian dapat diputuskan bila penyedia memang dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan maka per tanggal 15Desember 2012 penyedia dapat diputus. Namun bila penyedia diberi kesempatan waktu dapat menyelesaikan pekerjaan maka kepada penyedia tersebut dapat diberikan  kesempatan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan misal diberi  kesempatan waktu 28 hari kalender dengan syarat sbb :

1. kontrak untuk waktu tidak perlu diadendum
2. jaminan pelaksanaan diperpanjang sesuai kesempatan waktu yang diberikan
3. pembayaran untuk penyedia nantinya akan dikenakan denda untuk setiap hari keterlambatan sejak tgl 15 Desember 2012.
4. kesempatan waktu perpanjangan misal 28 hari kalender (maksimal kesempatan waktu yang dapat diberikan adalah 50 hari kalender).
5. bila sampai waktu yang ditentukan tidak dapat diselesaikan maka diputus kontrak dan dikenakan sanksi.

Mengenai mekanisme pembayaran akhir tahun dan melebihi tahun anggaran untuk Kementerian/Lembaga agar ditanyakan ke KPPN /Dirjen Perbendaharaan sesuai Perdirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomer 37 tahun 2012.  

Untuk dana dari APBD ? Tidak tersedia aturannya. Disarankan dapat dianggarkan di tahun berikutnya atau putus kontrak.

Pasal 93 Perpres 70 tahun 2012 
a.1 berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2.    setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;

 

Post a Comment

9 Comments

  1. Menurut tulisan bapak Agus Kuncoro pada http://guskun.com/my-blog/pengadaan/160-langkah-akhir-tahun-pekerjaan-kontraktual-tahun-2012-prosedur-tantangan-dan-alternatif-solusinya?showall=1&limitstart= dan http://www.khalidmustafa.info/2012/11/15/kajian-solusi-akhir-tahun.php dijelaskan bahwa hanya bisa sampai 31 Desember 2012, sedangkan bila denda 28 hari berarti telah melewati 31 desember 2012. Bolehkah melewati 31 Desember 2012?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa melewati tahun anggaran. Untuk tahun anggaran berikutnya harus dialokasikan adanya anggaran

      Delete
  2. Maksud saya pak, bolehkah dibuatkan jaminan pembayaran sebesar 16 % dan dikenakan denda 28 hari (berarti 2,8%), yang artinya jaminan pembayaran dikembalikan tanggal 12 januari 2012 setelah pekerjaan selesai 100%. Bolehkah dilakukan seperti hal tersebut?

    ReplyDelete
  3. Silap pak, 12 januari 2013. Terima kasih.

    ReplyDelete
  4. Ikut bertanya pak. Terkait perpanjangan jaminan, pihak bank ternyata mempersyaratkan adanya adendum kontrak utk memperpanjang jaminan. Sementara tdk ada alasan utk diadendum. Apakah kontrak harus diputus? Atau ada solusi lain? Tks

    ReplyDelete
  5. Izin bertanya. jika sudah di berikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan 50 hari trus belum selesai juga. Bisa di berikan kesempatan lagi ga?
    Makasih

    ReplyDelete
  6. mau tanya pak, klw kontrak pekerjaan sudah berjalan akan tetapi apabila ada penyedia lain yg memberikan surat akibat keberatan tidak mendapat pekerjaan. pertanyaan kami apakak proses kontak diberhentikan atau tetap jalan? . trima kasih

    ReplyDelete
  7. mau tanya pak, klw kontrak pekerjaan sudah berjalan akan tetapi apabila ada penyedia lain yg memberikan surat akibat keberatan tidak mendapat pekerjaan. pertanyaan kami apakak proses kontak diberhentikan atau tetap jalan? . trima kasih

    ReplyDelete