header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pelelangan Kertas Suara Pilkada

Pilkada akan dilaksanakan    13 Maret 2013 ,  sedangkan penetapan jumlah calon adalah tanggal  23 Feb 2013.  Bagaimana pelelangan dilakukan ?
Anggaran kertas suara sebesar Rp. 1 miliar.
Selanjutnya dibuat HPS dalam satu pengumuman pelelangan dengan satu paket  kertas suara pilkada sbb :
No.
Jumlah pasangan calon
HPS
1
2 calon
Rp. 600 juta
2
3 calon
Rp. 700 juta
3
4 calon
Rp. 780 juta
4
5 calon
Rp. 840 juta
5
6 calon
Rp. 900 juta

Dilelangkan dalam satu paket dengan pemenang diumumkan pada tanggal 20 Jan 2013  sbb :
No.
Jumlah pasangan calon
HPS
Pemenang
Nilai Penawaran calon penyedia pemenang
Rp.
1
2 calon
Rp. 600 juta
PT A(1),
PT B (2),
PT D(3)
570.000.000
581.000.000
582.000.000
2
3 calon
Rp. 700 juta
PT A(1),
PT  E (2),
PT C (3)
685.000.000
691.500.000
692.200.000
3
4 calon
Rp. 780 juta
PT E(1),
PT C (2),
PT F (3)
765.433.000
777.777.777
779.100.000
4
5 calon
Rp. 840 juta
PT G(1),
PT F (2),
PT B(3)
813.318.100
823.456.789
830.000.300
5
6 calon
Rp. 900 juta
PT B(1),
PT D (2),
PT  A(3)
888.888.888
890.890.140
893.200.000
Keterangan :  (1) calon pemenang lelang nomor 1,   (2) calon pemenang lelang nomor 2  dan  (3) calon pemenang lelang nomor  3
Ketika ditetapkan pada  tanggal   13 Feb 2013 dengan calon sebanyak 4 pasangan calon maka dibuat SPPBJ dan kontrak kepada PT E dengan nilai kontrak sebesar Rp. 765.433.000

Post a Comment

2 Comments

  1. Assalam ;
    pada prinsip nya betul ; pengadaan di laksanakan dengan cara pelelangan umum dalam 1 paket ; namun selain perkiraan jumlah pasangan juga biasanya ukuran dan jenis kertas mempengaruhi harga (HPS) ; mungkin bila ukuran jenis kertas nya sama maka walaupun 2 pasang atau 3 pasang calon kemungkinan HPS nya akan sama @@

    ReplyDelete
  2. Model seperti tersebut bisa digunakan pak, Peserta ,menawar dengan berbagai harga.
    ada satu cara lagi yaitu melelangkan dalam satu paket dengan perkiraan jumlah terbesar pasangan calon. setelah ditetapkan pasangan calon maka dilakukan perubahan / adendum kontrak.

    ReplyDelete