header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PEMUTUSAN KONTRAK (1)


Pemutusan kontrak dilakukan berdasar klausul yang ada dalam kontrak.  Bila kontrak tidak mengungkapkan dengan jelas maka mengacu kepada dasar hukum atau waktu pembuatan kontrak. Misal Kontrak mengacu kepada Perpres 54 tahun 2010 atau Perpres 70 tahun 2012.

Perpres 54 tahun 2010

Pemutusan Kontrak
Pasal 93
(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila:
a. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia Barang/Jasa sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.

(2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda; dan/atau

d. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.

 

PERPRES 70 TAHUN 2012

Pemutusan Kontrak

Pasal  93**)

(1)      PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila:
a.           kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
a.1.    berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2.    setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
b.           Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
          (Penjelasan sbb : Adendum bukti perjanjian dalam hal ini hanya dapat dilakukan untuk mencantumkan sumber dana dari dokumen anggaran Tahun Anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan (apabila dibutuhkan). Masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan untuk Pekerjaan Konstruksi disebut juga
Provisional Hand Over.) )

 

c.            Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d.           pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
(2)      Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
a.           Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b.           sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c.            Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
d.           Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.

Post a Comment

8 Comments

  1. Pasal 83 ayat 3 huruf a PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini. akibatnya SPPBJ tidak terbit selanjutnya ke pasal 84 tindak lanjut pelelangan gagal. GAGAL KARENA SPPBJ tidak terbit, Pekerjaan dapat tidak jadi dilaksanakan (misalnya karena waktu pelelangan tidak cukup contoh pelelangan baru dimulai lagi tanggal 12 Desember)

    Pasal 93 : Pemutusan kontrak, GAGAL KARENA KONTRAK Putus (oleh sebab sebagaimana pasal 93)

    Kasus : SPBBJ telah diterbitkan oleh PPK, Penyedia telah menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, akan tetapi PPK tidak menandatangai kontrak karena sesuatu keraguan (?) akhirnya Pekerjaan belum/tidak dilaksanakan.

    Pertanyaan : Perpres mengatur tentang penghentian proses karena SPPBJ (pasal 83) dan penghentian pekerjaan karena Kontrak (pasal 93), apakah ada aturan (pasal/perka LKPP) penghentian kontrak diantara rentang waktu/proses antara SPPBJ dengan Kontrak yang bukan karena pasal 83 atau pasal 93. Terima Kasih

    ReplyDelete
  2. Mohon maaf melengkapi pertanyaan diatas, PPK tidak mau menandatangani kontrak, padahal Penyedia sudah melaksanakan kewajibannya (menerima SPPBJ dan menyerahkan jaminan pelaksanaan, siap untuk tandatangani kontrak) terima kasih

    ReplyDelete
  3. Untuk melengkapi pertanyaan diatas, apakah kontrak yang sedang berjalan dan diputus sesuai pasal 93 ayat (1) huruf c, bisa dilanjutkan oleh pemenang cadangan 1 (jika ada), tks

    ReplyDelete
  4. edward ali
    berapa hari tenggang waktu yang diberikan penyedia jasa kepada pemenang lelang setelah penandatanganan kontrak oleh penyedia jasa

    ReplyDelete
  5. sy ingin bertanya bagaimana denga kontra yg sudah jadi pekerjaan sudah 90% kemudian KPA secara sepihak memutuskan kontra. jalur hukum apa yg di tempuh untuk mengembalikan biaya yg sudah kita keluarkan...?

    ReplyDelete
  6. numpang nanya, bagaimana status hukum terhadap pemutusan kontrak yang dilakukan setelah jangka waktu kontrak telah berakhir, (Pemutusan kontrak dilakukan tanggal 23 Desember 2015 sementara jangka waktu Kontrak/perjanjian berakhir tanggal 17 Desember 2015)mohon penjelasan

    ReplyDelete
  7. Mau tanya, bagaimana dengan pemutusan kontrak sepihak oleh PPK, ketika pemberitahuan pemutusan kontrak tersebut, ternyata penyedia telah menyelesaikan pekerjaannya 100%, sedangkan sisa pekerjaan yang belum terbayarkan, yang dikerjakan penyedia dalam tenggang waktu 50 hari masih tersisa 20% lagi. Mohon jawaban. terimakasih

    ReplyDelete
  8. mau nanya pak... berapa lama waktu penyelesaian masalah pencairan jaminan, pembayaran denda, dan pengembalian uang muka yang telah diterima penyedia barang/jasa, apabila terjadi putus kontrak.

    ReplyDelete