Pemutusan
kontrak dilakukan berdasar klausul yang ada dalam kontrak. Bila kontrak tidak mengungkapkan dengan jelas
maka mengacu kepada dasar hukum atau waktu pembuatan kontrak. Misal Kontrak mengacu kepada Perpres 54
tahun 2010 atau Perpres 70 tahun 2012.
Pemutusan Kontrak
Pasal 93
(1) PPK dapat memutuskan
Kontrak secara sepihak apabila:
a. denda keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan akibat kesalahan Penyedia Barang/Jasa sudah melampaui 5% (lima
perseratus) dari nilai Kontrak;
b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji
dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan;
c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan
KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh
instansi yang berwenang; dan/atau
d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur,
dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
(2)
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh
Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda;
dan/atau
d. Penyedia Barang/Jasa
dimasukkan dalam Daftar Hitam.
PERPRES 70 TAHUN 2012
Pemutusan Kontrak
Pasal 93**)
(1)
PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila:
a.
kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas
berakhirnya kontrak;
a.1. berdasarkan
penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan
walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah
diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender
sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan;
b.
Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam
melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu
yang telah ditetapkan;
(Penjelasan sbb : Adendum bukti perjanjian dalam hal ini hanya dapat dilakukan untuk mencantumkan sumber dana dari dokumen anggaran Tahun Anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan (apabila dibutuhkan). Masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan untuk Pekerjaan Konstruksi disebut juga
Provisional Hand Over.) )
(Penjelasan sbb : Adendum bukti perjanjian dalam hal ini hanya dapat dilakukan untuk mencantumkan sumber dana dari dokumen anggaran Tahun Anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan (apabila dibutuhkan). Masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan untuk Pekerjaan Konstruksi disebut juga
Provisional Hand Over.) )
c.
Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
berwenang; dan/atau
d.
pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN
dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
(2)
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan
Penyedia Barang/Jasa:
a.
Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b.
sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa
atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c.
Penyedia Barang/Jasa membayar denda
keterlambatan; dan
d.
Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
8 Comments
Pasal 83 ayat 3 huruf a PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini. akibatnya SPPBJ tidak terbit selanjutnya ke pasal 84 tindak lanjut pelelangan gagal. GAGAL KARENA SPPBJ tidak terbit, Pekerjaan dapat tidak jadi dilaksanakan (misalnya karena waktu pelelangan tidak cukup contoh pelelangan baru dimulai lagi tanggal 12 Desember)
ReplyDeletePasal 93 : Pemutusan kontrak, GAGAL KARENA KONTRAK Putus (oleh sebab sebagaimana pasal 93)
Kasus : SPBBJ telah diterbitkan oleh PPK, Penyedia telah menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, akan tetapi PPK tidak menandatangai kontrak karena sesuatu keraguan (?) akhirnya Pekerjaan belum/tidak dilaksanakan.
Pertanyaan : Perpres mengatur tentang penghentian proses karena SPPBJ (pasal 83) dan penghentian pekerjaan karena Kontrak (pasal 93), apakah ada aturan (pasal/perka LKPP) penghentian kontrak diantara rentang waktu/proses antara SPPBJ dengan Kontrak yang bukan karena pasal 83 atau pasal 93. Terima Kasih
Mohon maaf melengkapi pertanyaan diatas, PPK tidak mau menandatangani kontrak, padahal Penyedia sudah melaksanakan kewajibannya (menerima SPPBJ dan menyerahkan jaminan pelaksanaan, siap untuk tandatangani kontrak) terima kasih
ReplyDeleteUntuk melengkapi pertanyaan diatas, apakah kontrak yang sedang berjalan dan diputus sesuai pasal 93 ayat (1) huruf c, bisa dilanjutkan oleh pemenang cadangan 1 (jika ada), tks
ReplyDeleteedward ali
ReplyDeleteberapa hari tenggang waktu yang diberikan penyedia jasa kepada pemenang lelang setelah penandatanganan kontrak oleh penyedia jasa
sy ingin bertanya bagaimana denga kontra yg sudah jadi pekerjaan sudah 90% kemudian KPA secara sepihak memutuskan kontra. jalur hukum apa yg di tempuh untuk mengembalikan biaya yg sudah kita keluarkan...?
ReplyDeletenumpang nanya, bagaimana status hukum terhadap pemutusan kontrak yang dilakukan setelah jangka waktu kontrak telah berakhir, (Pemutusan kontrak dilakukan tanggal 23 Desember 2015 sementara jangka waktu Kontrak/perjanjian berakhir tanggal 17 Desember 2015)mohon penjelasan
ReplyDeleteMau tanya, bagaimana dengan pemutusan kontrak sepihak oleh PPK, ketika pemberitahuan pemutusan kontrak tersebut, ternyata penyedia telah menyelesaikan pekerjaannya 100%, sedangkan sisa pekerjaan yang belum terbayarkan, yang dikerjakan penyedia dalam tenggang waktu 50 hari masih tersisa 20% lagi. Mohon jawaban. terimakasih
ReplyDeletemau nanya pak... berapa lama waktu penyelesaian masalah pencairan jaminan, pembayaran denda, dan pengembalian uang muka yang telah diterima penyedia barang/jasa, apabila terjadi putus kontrak.
ReplyDelete