header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Telah tersedia di Koperasi LKPP

Tulisan dalam blog ini telah diedit dan dijadikan buku jilid satu yaitu "mudah memahami PBJ, jilid I", buku tersebut telah tersedia di

1. Koperasi LKPP.
2. LPSE Prov Jawabarat
3. LPKN Jakarta

Pesan buku dapat menghubungi pin BB  27328C11 atau SMS ke 087885589333
harga Rp. 60.000 belum termasuk ongkos kirim.





Bila Anda  menginginkan Perpres 70 yang sudah termasuk Perpres 54 dan Perpres 35 silahkan klik
http://ujiosa.blogspot.com/2012/11/mudah-membaca-perpres-70.html

Post a Comment

5 Comments

  1. Dengan ini kami mengajukan beberapa pertanyaan kepada Bapak Kepala Lembaga Kebijakan Penggadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yaitu:
    1. Menyangkut diskualifikasi:
    a. Berdasarkan Pengumuman Pemenang lelang tanggal 5 Juni 2012, bahwa CV. Barokah tidak memenuhi syarat evaluasi teknis, yakni ada sebagian judul buku yang SK Pusat Buku tahun 2011 (tidak sesuai dengan dokumen lelang bab XII. Spesifikasi teknis huruf B angka 3c dan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2011 lampiran II angka I angka 3c)
    Permasalahan:
    Pemenang lelang dalam paket tersebut ternyata ada judul buku yang SK Pengesahannya tahun 2011, yakni buku referensi yang berjudul Inggris-Indonesia Kamus Bergambar dengan nomor 423/H3:/PB/2011 yang pengesahannya dengan tanggal SK 20 September 2011;
    Hal ini merupakan tindakan diskriminatif dari Panitia, seharusnya PT. Temprina juga digugurkan bukan malah jadi pemenang lelang;
    a. Berdasarkan Pengumuman Pemenang Lelang tanggal 16 Juli 2012, bahwa CV. Barokah dinyatakan tidak memenuhi syarat evaluasi kualifikasi, yakni PT. Visindo Mitra Indonesia sebagai anggota KSO tidak melampirkan formulir Isian Kualifikasi (tidak sesuai dengan dokumen Pengadaan Bab VIII huruf A angka 8b dan Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2012 Lampiran II huruf B angka 1.g.3).h).(2)
    Permasalahan:
    Berdasarkan dokumen pengadaan halaman 67 contoh formulir isian kualifikasi badan usaha dinyatakan jika kemitraan maka ditambah surat perjanjian kemitraan /KSO saja, hal tersebut telah dipenuhi oleh CV. Barokah dan perusahaan kemitraannya. Namun ternyata Panitia menggunakan standard ganda yakni dengan mendasarkan pada Dokumen Pengadaan bab VIII tentang Tata Cara Evaluasi Kualifikasi halaman 78 yakni bahwa persyaratan yang harus dipenuhi adalah yang telah ditentukan dalam angka 1 sampai dengan angka 7, yaitu bagi peserta lelang kemitraan harus memenuhi syarat-syarat lainnya, seperti formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh direktur utama, memiliki izin usaha, menyampaikan pertanyataan bahwa perusahaannya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak masuk dalam daftar hitam perusahaan, memiliki NPWP dan sebagainya. Hal ini berarti Panitia telah melanggar asas kepastian hukum.
    2. Menyangkut Formulir Isian Layanan
    Formulir tersebut berkenaan dengan permasalahan lelang yang sedang dihadapi oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kab. Pamekasan. Seluruh peristiwa permasalahan dalam proyek tersebut tertuang dalam bentuk tulisan tangan, demikian juga pembahasannya yang berupa rekomendasi dari Pelaksana dan ditandatangani oleh LKPP tertanggal 3 Juli 2012 secara resmi dengan stempel LKPP, namun keseluruhannya dalam bentuk tulisan tangan.
    Permasalah:
    Dapatkan dibenarkan Formulir Isian layanan tersebut dalam bentuk tulisan tangan?
    Demikian pertanyaan kami ajukan kepada Bapak dan jawabannya, akan kami pergunakan sebabai bukti dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dalam perkara nomor: 03/G/2012/PT.TUN.Sby.

    Hormat Kami:
    Penanya,

    ttd
    SUNARNO, S.E., M.M.
    Direktur

    ReplyDelete



  2. PERMASALAHAN DALAM TENDER PROYEK DAK TAHUN 2011
    Dengan ini kami mengajukan beberapa pertanyaan kepada Bapak Kepala Lembaga Kebijakan Penggadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yaitu:
    1. Menyangkut diskualifikasi:
    a. Berdasarkan Pengumuman Pemenang lelang tanggal 5 Juni 2012, bahwa CV. Barokah tidak memenuhi syarat evaluasi teknis, yakni ada sebagian judul buku yang SK Pusat Buku tahun 2011 (tidak sesuai dengan dokumen lelang bab XII. Spesifikasi teknis huruf B angka 3c dan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2011 lampiran II angka I angka 3c)

    Permasalahan:
    Pemenang lelang dalam paket tersebut ternyata ada judul buku yang SK Pengesahannya tahun 2011, yakni buku referensi yang berjudul Inggris-Indonesia Kamus Bergambar dengan nomor 423/H3:/PB/2011 yang pengesahannya dengan tanggal SK 20 September 2011;
    Hal ini merupakan tindakan diskriminatif dari Panitia, seharusnya PT. Temprina juga digugurkan bukan malah jadi pemenang lelang;

    b. Berdasarkan Pengumuman Pemenang Lelang tanggal 16 Juli 2012, bahwa CV. Barokah dinyatakan tidak memenuhi syarat evaluasi kualifikasi, yakni PT. Visindo Mitra Indonesia sebagai anggota KSO tidak melampirkan formulir Isian Kualifikasi (tidak sesuai dengan dokumen Pengadaan Bab VIII huruf A angka 8b dan Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2012 Lampiran II huruf B angka 1.g.3).h).(2)

    Permasalahan:
    CV Barokah telah melampirkan semua persyaratan pada angka 1 s/d 7, dan Perusahaan Kemitraan sudah melampirkan persyaratan dari angka 2 s/d 7. Adapun syarat pada angka 1, tidak dibuat oleh Perusahaan Kemitraan, karena hal ini mengacu pada contoh Formulir Isian Kualifikasi Badan Usaha yang dibuat oleh Panitia yang tertuang pada Dokumen Pengadaan BAB VI Huruf I halaman 67 yang menyatakan bahwa jika kemitraan maka ditambah Surat Perjanjian Kemitraan /KSO, serta di dalam Surat Perjanjian Kerjasama Operasional /KSO pada angka 6, disebutkan bahwa wewenang menandatangani untuk dan atas nama kemitraan/KSO diberikan kepada SUNARNO SE MM dalam kedudukannya sebagai direktur pelaksana CV BAROKAH berdasarkan persetujuan tertulis dari seluruh anggota kemitraan/KSO, akan tetapi Perusahaan kami tetap digugurkan. Atas dasar hal tersebut di atas, kami menanyakan bagaimana pemahaman LKPP terhadapDokumen Pengadaan BAB VI huruf I tentang Formulir Isian Kualifikasi hal 67.

    2. Menyangkut Formulir Isian Layanan
    Formulir tersebut berkenaan dengan permasalahan lelang yang sedang dihadapi oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kab. Pamekasan. Seluruh peristiwa permasalahan dalam proyek tersebut tertuang dalam bentuk tulisan tangan, demikian juga pembahasannya yang berupa rekomendasi dari Pelaksana dan ditandatangani oleh LKPP tertanggal 3 Juli 2012 secara resmi dengan stempel LKPP, namun keseluruhannya dalam bentuk tulisan tangan.

    Permasalahan:
    Dapatkah dibenarkan Formulir Isian layanan tersebut dalam bentuk tulisan tangan?
    Demikian pertanyaan ini kami ajukan kepada Bapak dan jawabannya, akan kami pergunakan sebabai bukti dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dalam perkara nomor: 03/G/2012/PT.TUN.Surabaya.
    Pamekasan, 29 November 2012
    Hormat Kami:
    Penanya,


    SUNARNO, S.E., M.M.
    Direktur

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf blog ini bukan sarana membuat surat ke LKPP. Silahkan surat dibuat dan disampaikan ke LKPP

      Delete
  3. Menerima pesanan tas dan koper berlogo perusahaan

    Koper tour & travel
    Koper haji & umrah
    Tas souvenir
    Tas seminar
    Tas promosi
    Tas kerja
    Tas sekolah
    Tas laptop
    Agenda
    Dll
    Untuk pemesanan hubungi
    HP/WA : 085718776100
    (Khoirul anam)

    ReplyDelete
  4. Menerima pesanan tas dan koper berlogo perusahaan

    Koper tour & travel
    Koper haji & umrah
    Tas souvenir
    Tas seminar
    Tas promosi
    Tas kerja
    Tas sekolah
    Tas laptop
    Agenda
    Dll
    Klik blog kami
    http://grosir-kopertas.blogspot.co.id/?m=1

    Untuk pemesanan hubungi
    HP/WA : 085718776100
    (Khoirul anam) .

    ReplyDelete