header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

BEBERAPA HAL DALAM PENILAIAN TEKNIS UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI KE-PU-AN



Tulisan Arif Rahman Kemen PU.
PERTIMBANGAN:
Pasal 24 ayat (3) huruf d P54/2010: dilarang menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.

Dalam menetapkan evaluasi teknis dengan metode sistem gugur, gugur ambang batas atau sistem nilai harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Penilaian Metode pelaksanaan pekerjaan, meliputi:
1)tahapan/urutan pada metode pelaksanaan (secara garis besar) dalam penyelesaian pekerjaan utama;
2)metode kerja setiap kegiatan bagian pekerjaan utama (tidak termasuk proses produksi barang jadi/pabrikan , contoh: lift, pompa, concrete ready mix);
3)metode kerja setiap kegiatan pekerjaan penunjang/sementara yang terkait dengan pekerjaan utama.
Catatan:
Dilarang mensyaratkan network planning/Critical Path, cash flow, atau diagram;

b. Penilaian Jadwal Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pertama/Provisional Hand Over (PHO) yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pelelangan.
Catatan:
1)Dilarang menambah persyaratan jadwal kebutuhan material, peralatan, dan personil/tenaga kerja;
2)Dilarang meneliti urutan secara teknis jenis kegiatan yang dilaksanakan karena sudah dievaluasi pada metode pelaksanaan pekerjaan.

c)Penilaian Peralatan minimal, meliputi:
1)jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan utama minimal yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (ditetapkan maksimum 4 jenis peralatan utama tidak termasuk peralatan pendukung); dan
2)produktifitas kapasitas dari peralatan yang disediakan dibandingkan dengan yang diperlukan dalam huruf a) di atas.
Catatan:
1)Lokasi dan tahun pembuatan peralatan tidak dijadikan pertimbangan dalam penilaian;
2)Pokja ULP wajib melakukan pembuktian/peninjauan ke lokasi dan kondisi peralatan
3)Dalam hal pascakualifikasi, penilaian peralatan tidak menggunakan daftar isian kualifikasi

d). Penilaian Spesifikasi teknis tidak dinilai kecuali penyedia mengajukan spek yg berbeda atau untuk kontrak terintegrasi. Catatan: apabila penyedia menawar tanpa spek, maka dianggap setuju dengan spek yang terdapat dlm dok.pengadaan

e)Penilaian Personil Inti, meliputi:
1)Penilaian personil manajerial (ahli/terampil) pada organisasi pelaksanaan pekerjaan:
2)usaha non kecil tidak termasuk tenaga terampil dan/atau personil pendukung;
3)usaha kecil cukup personil pelaksana (tenaga terampil);
4)Kompetensi personil manajerial di atas, meliputi kesesuaian:Jabatan/Posisi; Pendidikan; Profesi/keahlian; dan Tahun Pengalaman (sesuai jabatan/posisi dan profesi/keahlian)
Catatan:
Sebelum ditetapkan sebagai pemenang harus dipastikan personil inti tidak sedang terikat kontrak.

f. Penilaian Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan, (bila nilai paket diatas rp. 25 milyar) meliputi:
1)Bukan pekerjaan utama; dan
2)Pekerjaan spesialis

g. Penilaian Pra RK3K.
Catatan:
Tidak menggugurkan teknis, hanya untuk meyakini bahwa penawaran harga sudah termasuk biaya keperluan K3.

Post a Comment

0 Comments