header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Gaya penulisan kontrak

Bentuk kontrak menurut standar dokumen (antara lain SBD LKPP) terdiri dari

1. SSUK (syarat-syarat umum kontrak)
    SSUK menjelaskan hal-hal umum mengenai klausul-klausul kontrak
2. SSKK (syarat-syarat khusus kontrak)
    SSKK menjelaskan mengenai hal-hal khusus mengenai kontrak yang berkaitan dengan pekerjaan
    barang/jasa yang diadakan.

Bentuk dokumen kontrak dalam bentuk lain adalah terdiri dari Pasal-pasal dan ayat.

Dalam membuat dokumen kontrak tidak diwajibkan suatu format tertentu (bentuk SSUK/SSKK atau pasal/ayat) namun disyaratkan adanya beberapa hal yang harus ada antara lain :
1. para pihak
2. ruang lingkup pekerjaan
3. nilai kontrak dan PPN bila dikenakan
4. cara menilai pekerjaan
5. cara pembayaran
6. tanggal berakhir pekerjaan kontrak
7. sanksi
8  denda / tuntutan ganti rugi
9. penyelesaian perselisihan para pihak.



Post a Comment

0 Comments