Indikasi
persekongkolan antar Penyedia Barang/Jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya dua
indikasi di bawah ini :
2.
seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS;
3.
adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu)
kendali;
4.
adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan
pengetikan, susunan, dan format penulisan;
5.
jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang
berurutan.
Penjelasan
pasal 83 ayat 1e
0 Comments