Keadaan kahar (bahasa Perancis: force majeure yang
berarti "kekuatan yang lebih besar")
adalah suatu kejadian yang
terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan
tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya
Keadaan kahar (force majeure) ada tujuh. Berikut yang
dapat digolongkan sebagai Keadaan Kahar
dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a.
bencana alam;
Penjelasan: Penjelasan: Yang
termasuk bencana alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus,
banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
b.
bencana non alam;
Penjelasan: Yang termasuk bencana non alam antara lain berupa gagal teknologi, epidemi
dan wabah penyakit.
c.
bencana sosial;
Penjelasan: Yang termasuk bencana sosial antara lain konflik sosial antar kelompok atau
antar komunitas masyarakat, dan teror.
d.
pemogokan;
e.
kebakaran;
dan/atau
f.
gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri
Keuangan dan menteri teknis terkait.
Penjelasan: Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait menerbitkan Surat Keputusan
Bersama setelah memperoleh pertimbangan dari APIP, LKPP dan BPS.
Pasal 91
Keadaan Kahar
adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak
menjadi tidak dapat dipenuhi.
Bagaimana dengan banyaknya hujan deras atau pasang surut air laut yang biasa terjadi, apakah bisa disebut sebagai keadaan kahar ?
4 Comments
mohon tanggapan bagaimana jika dlm suatu pengadaan speedboat pada saat dilakukan uji coba (sea tryal) mengalami kecelakaan/capsize/terguling.sbg ctt bahwa barang belum serah terima dan penyedia bersedia utk memperbaiki dan menyempurnakan. konstruksi dan design sudah sesuai dengan perencanaan ? mengingat waktu sdh mendesak, apakah bisa di DPA-Lanjutan (DIPDA-L) ? mohon masukan
ReplyDeleteDPA Harus dilanjutkan, karena ujicoba adalah permintaan panitia. bukan kemauan penyedia.
Deletebagaimana jika direktur penyedia jasa meninggal??
ReplyDeletedikubur pak.
Delete