header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Keadaan kahar di kontrak



Keadaan kahar (bahasa Perancis: force majeure yang berarti "kekuatan yang lebih besar")
adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya
Keadaan kahar (force majeure) ada tujuh. Berikut yang dapat digolongkan sebagai Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a.    bencana alam;
Penjelasan: Penjelasan: Yang termasuk bencana alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
b.   bencana non alam;
Penjelasan: Yang termasuk bencana non alam antara lain berupa gagal teknologi, epidemi dan wabah penyakit.
c.    bencana sosial;
Penjelasan: Yang termasuk bencana sosial antara lain konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
d.   pemogokan;
e.    kebakaran; dan/atau
f.     gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.
Penjelasan: Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait menerbitkan Surat Keputusan Bersama setelah memperoleh pertimbangan dari APIP, LKPP dan BPS.

Pasal 91
Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.

Bagaimana dengan banyaknya hujan deras atau pasang surut air laut yang biasa terjadi, apakah bisa disebut sebagai keadaan kahar ?

Post a Comment

4 Comments

  1. mohon tanggapan bagaimana jika dlm suatu pengadaan speedboat pada saat dilakukan uji coba (sea tryal) mengalami kecelakaan/capsize/terguling.sbg ctt bahwa barang belum serah terima dan penyedia bersedia utk memperbaiki dan menyempurnakan. konstruksi dan design sudah sesuai dengan perencanaan ? mengingat waktu sdh mendesak, apakah bisa di DPA-Lanjutan (DIPDA-L) ? mohon masukan

    ReplyDelete
    Replies
    1. DPA Harus dilanjutkan, karena ujicoba adalah permintaan panitia. bukan kemauan penyedia.

      Delete
  2. bagaimana jika direktur penyedia jasa meninggal??

    ReplyDelete