header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KETENTUAN KLAIM PENCAIRAN JAMINAN BANK/GARANSI BANK OLEH KPPN


1. Untuk pekerjaan yang tidak/tidak dapat diselesaikan s/d akhir masa kontrak adalah sebesar prosentase pekerjaan yang tidak/tidak dapat diselesaikan sampai akhir masa kontrak.

2, Untuk pekerjaan yang penyelesaiannya akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2013 adalah sebesar prosentase pekerjaan yang belum diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.

3. Disetor ke kas negara sebagai pengembalian belanja tahun anggaran berkenaan  untuk penyetoran T.A . 2012, dan sebagai pendapatan anggaran lain-lain (akun 4239xx) untuk penyetoran setelah T.A 2012.

4. Tanpa memperhitungkan pajak-pajak yang telah disetor ke kas negara (Pengembalian pajak sesuai ketentuan restitusi).

Post a Comment

0 Comments