Pembayaran biaya pengawasan dapat dibayarkan secara bulanan atau
tahapan tertentu yang didasarkan pada pencapaian prestasi/kemajuan pekerjaan
konstruksi fisik di lapangan, atau penyelesaian tugas dan kewajiban pengawasan
Kegiatan pengawasan konsultan konstruksi terdiri atas:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan
dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
f) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh pelaksana konstruksi;
g) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawings) sebelum serah terima I;
h) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
i) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
j) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
k) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
l) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten/ Kota setempat.
0 Comments